Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah pernah menguji kecintaan para sahabatnya sebelum perang badar. Kepada mereka dihadapkan dua pilihan antara menghadang kafilah dagang pimpinan Abu Sufyan atau berperang melawan pasukan Quraisy. Saat itu Abu Bakar berdiri, ”Ya Rasulullah, itu rombongan Quraisy dengan pasukannya. Mereka tidak beriman setelah kafir dan tidak akan merendah setelah perkasa.” Kemudian Rasulullah menyuruhnya duduk dan mempersilahkan Umar bin Khattab. Kembali Umar pun disuruh duduk karena mengulangi perkataan Abu Bakar.
Tiba-tiba seorang laki-laki berkulit hitam berdiri, ”Ya Rasulullah, memang itu Quraisy beserta pasukannya. Kami sudah membenarkanmu, dan kami bersaksi bahwa yang kau bawa adalah kebenaran dari Allah. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kami untuk menerjang batu keras dan duri tajam, kami akan mengikuti perintahmu. Kami tidak akan berkata seperti Bani Israil kepada Musa, pergilah kamu bersama Tuhanmu, berperanglah kalian berdua, dan kami akan duduk di sini saja. Tetapi kami akan berkata, pergilah engkau bersama Tuhanmu, dan kami akan berperang bersamamu.”
Siapakah sahabat Rasulullah yang begitu berani menyatakan kesetiaannnya itu? Dia adalah Miqdad Al-Aswad. Seorang maula (kelas paling rendah di Arab) yang lengkapnya bernama Al-Miqdad bin Al-Aswad bin Al-Kalbi, ada juga yang menyebutnya Al-Miqdad Al-Amr. Bapaknya adalah Amr bin Tsa`labah bin Malik bin Rabiah bin Amir bin Mathud Al-Bahray. Sedangkan nama belakangnya, Al-Aswad merupakan nama majikannya, yaitu Al-Aswad bin Yaghuts Al-Zuhri yang mengangkat Miqdad sebagai anaknya.
Menurut riwayat Miqdad itu berperawakan tinggi. Kulitnya hitam, rambut dan janggutnya kekuning-kuningan. Miqdad adalah salah seorang yang termasuk assabiqunal awwalun. Saat perang badar, Miqdad adalah satu-satunya pengawal Nabi yang menunggang kuda. Ketika itu Rasulullah menyuruh Miqdad untuk menangkap Al-Nadhar bin Al-Harits, seorang kafir musyrik yang selalu mencemooh dan menghina Nabi. Atas peran itu Rasulullah mendoakannya, allahumma aghni al-Miqdad min fadlika. Karena doa itu Miqdad kemudian dikenal sebagai orang kaya. Terbukti bahwa saat wafat diusia 70 tahunan, Miqdad mewasiatkan ribuan dirham agar diberikan kepada Hasan dan Husein sebagai penghormatannya kepada Rasulullah wa Ahlulbaytihi.
Bahkan dalam kitab Bihar al-Anwar, karya Muhammad Baqir Al-Majlisi (Dar Al-Ihya Al-Turats Al-Arabi, Bairut, 1992) disebutkan bahwa Surat At-Tin ayat 6, ”Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka bagi mereka pahala yang tidak ada batasnya” ini adalah berkaitan dengan Miqdad. Dari Anas bin Malik diceritakan, suatu hari Nabi mendengar ada orang membaca Al-Quran dengan suara yang keras. Kata Nabi, “Itu (suara) orang yang bertaubat, yang sedang kembali pada Allah.” Orang yang dimaksud Nabi itu menurut Muhammad Baqir Al-Majlisi adalah Miqdad Al-Aswad.
Ada riwayat lain yang berkenaan dengan Miqdad. Pada satu waktu dalam majelis ilmu Miqdad duduk berdekatan dengan Abdurahman bin Auf. “Kenapa kamu belum kawin?” tanya Abdurahman bin Auf. Miqdad menjawab, ”Kawinkan aku kepada anak perempuanmu.” Mendengar jawaban itu Abdurahman bin Auf sebagai orang kaya marah karena merasa dilecehkan oleh seorang maula. Kejadian ini diketahui Rasulullah. Nabi SAW berkata, “Aku yang akan menikahkan Miqdad kepada Dhibah binti Zubair bin Abdul Muthalib.”
Menurut sejarah, Dhibah ini seorang syarifah (bangsawan) keturunan Bani Hasyim yang terkenal kecantikannya. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah mengawinkan Miqdad bersamaan dengan Ziad bin Haritsah, dengan akad yang berbunyi, “Aku nikahkan Miqdad kepada Dhibah binti Zubair bin Abdul Muthalib. Dan aku nikahkan Zaid bin Haritsah kepada Zainah untuk menegaskan kepada kalian bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Ukuran kemuliaan di dalam Islam bukan (karena) keturunannya, tapi ketaqwaannya.”
Sungguh dengan tindakan Nabi Muhammad SAW di atas telah meruntuhkan tradisi jahiliyah, yang biasanya maula kawin dengan maula, dan syarif dengan syarif. Tradisi itu oleh Rasulullah diubah menjadi maula kawin dengan syarifah, atau syarif dengan maulah.
Hal inilah yang menegaskan bahwa semua manusia sesungguhnya berkedudukan sederajat di dalam Islam. Islam tidak menghendaki adanya tindakan-tindakan diskriminatif berdasarkan status sosial maupun ras.
Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT,
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujurat [49]:13).
0 komentar:
Posting Komentar
ترك التعليق