Rukun Islam

26 April 2012

Hadits Ibnu Umar Tentang Rukun Islam (Hadits Ke-3 Arbain Annawawiyyah)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ


"Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya (Umar dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan" (H.R alBukhari dan Muslim)

PENJELASAN:

Pada lafadz alBukhari haji disebutkan sebelum puasa Ramadlan. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa periwayatan yang menyebutkan haji sebelum puasa Ramadlan adalah periwayatan secara makna. Sedangkan secara urutan, puasa Ramadlan didahululan terhadap haji. Hal ini pernah dikonfirmasikan secara langsung kepada Ibnu Umar, dan beliau sendiri membenarkan urutan puasa Ramadlan sebelum haji. 


RUKUN ISLAM
I)Bersaksi untuk 2 hal:
a)Laa Ilaaha Illallah (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah)
b)Muhammad adalah utusan Allah.
Persaksian tersebut mengandung konsekuensi:
-Konsekuensi syahadat Laa Ilaaha Illallah : mempersembahkan ibadah hanya kepada Allah semata, dan mengingkari segala bentuk penyembahan kepada selain Allah
-Konsekuensi persaksian bahwa Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah:
(i)  Membenarkan kabar dari Nabi.
(ii) Mentaati perintah Nabi
(iii)Menjauhi larangan Nabi.
(iv) Tidak beribadah kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala kecuali dengan aturan/ syariat yang dituntunkan Nabi.

II)   Menegakkan sholat
Sholat yang wajib ditegakkan adalah sholat 5 waktu sehari semalam: Subuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’.
Sholat tersebut memiliki syarat-syarat sah, rukun, dan kewajiban-kewajiban, serta sunnah-sunnah.
Syarat sah sholat:
1)    Suci dari hadats besar dan kecil 
2)    Suci dari najis pada tubuh, pakaian, dan tempat sholat 
3)    Menutup aurat, bagi pria: dari pusar hingga lutut. Wanita: seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
4)    Menghadap ke arah kiblat.
Bagi orang yang melihat langsung ka’bah ia harus menghadap ke dzat/ benda ka’bah, sedangkan bagi orang yang jauh dari ka’bah cukup menghadap ke arah Makkah. Persis sudutnya lebih baik, namun kalau tidak bisa, bagi orang di Indonesia cukup menghadap ke arah Barat (antara Selatan dan Utara).
5)    Sudah masuk waktu sholat 
6)    Niat
Sebagaimana telah dijelaskan pada hadits pertama bahwa niat tempatnya adalah di hati dan tidak dilafalkan, karena memang tidak ada tuntunannya dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam untuk melafalkan niat
Rukun-rukun Sholat :
  1. Berdiri bagi yang mampu, dalam sholat wajib.
Untuk sholat sunnah, tidak mengapa sholat dengan duduk meski mampu berdiri, dan pahalanya menjadi setengah sholat berdiri.
  1. Takbiratul Ihram : ucapan “Allahu Akbar”.
Ucapan “Allahu Akbar” adalah rukun, sedangkan gerakan mengangkat tangannya adalah Sunnah.
  1. Membaca Al-Fatihah
  2. Gerakan ruku’
-      Minimal: membungkukkan badan sehingga memungkinkan tangan menyentuh lutut.
-      Sempurna : membungkukkan badan dan posisi  punggung rata dan sejajar dengan kepala.
  1. Gerakan bangkit dari ruku’
  2. Gerakan I’tidal : posisi berdiri tegak setelah dari ruku’.
  3. Gerakan sujud.
Terdapat tujuh anggota sujud: dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, ujung jari.
  1. Gerakan bangkit dari sujud
  2. Duduk di antara dua sujud
10. Thuma’ninah : tenang dan tidak tergesa-gesa pada setiap gerakan
11. Bacaan tasyahhud akhir dan sholawat kepada Nabi di tasyahhud akhir
12. Gerakan duduk tasyahhud akhir
13. Salam
14. Urut pada setiap gerakan
Kewajiban dalam sholat 15:
  1. Bacaan takbir selain takbiratul ihram.
  2. Ucapan “Sami’allaahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’ untuk Imam dan orang yang sholat sendirian
  3. Ucapan “Robbanaa wa lakal hamdu” pada saat I’tidal. 
  4. Ucapan “Subhaana Robbiyal ‘Adzhiim” minimal sekali pada saat ruku’
  5. Ucapan “Subhaana Robbiyal A’laa” minimal sekali saat sujud
  6. Ucapan “Robbighfirlii” minimal sekali saat duduk di antara dua sujud
  7. Bacaan Tasyahhud Awal
  8. Gerakan duduk tasyahhud awal.
III)          Menunaikan Zakat
Zakat yang wajib ada 2 :
a)    Zakat Fithri atau umumnya disebut zakat fitrah 
b)    Zakat harta (maal)
Syarat suatu harta wajib dizakati adalah :
a)    Dimiliki secara sempurna.
b)    Mencapai nishab (kadar minimal dikeluarkannya zakat).
c)    Telah mencapai haul (sempurna dimiliki 1 tahun).
Harta yang wajib dizakati adalah:
i)             Emas dan perak (mata uang).
Nishab emas : sekitar 70-92 gram emas murni 24 karat.
Nishab perak : sekitar 460 – 595 gram perak murni.
Nishab mata uang disetarakan dengan nishab emas.
Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
ii)           Hewan ternak (unta, sapi, kambing)
iii) Pertanian.
Syarat zakat pertanian :
a)    Berbentuk biji atau buah-buahan
b)    Dapat ditakar atau ditimbang
c)    Dapat disimpan lama.
d)    Memiliki pemilik (ditanam manusia)
e)    Nishabnya adalah 300 sha’ (sekitar 750 -900 kg).
Zakat pertanian harus dikeluarkan setiap selesai panen sebesar 10% jika pengairan secara alami tanpa biaya, dan 5% jika pengairan menggunakan biaya.
Golongan yang berhak menerima zakat harta adalah 8 golongan yang disebutkan dalam al-Qur’an surat atTaubah ayat 60. Zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang harus dinafkahi seperti anak, istri, orang tua, karena wajib memberikan nafkah kepada mereka ketika mereka membutuhkan.
IV)  Shoum (puasa) Ramadlan
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadlan
Pembatal-pembatal puasa:
a)    Makan, minum, dan yang semakna dengan makan dan minum (contoh: infus)
b)    Berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani secara sengaja
c)    Muntah secara sengaja
d)    Berbekam (termasuk juga donor darah).
Seseorang yang berpuasa harus meninggalkan segala hal yang mengurangi pahala puasa. Segala jenis dosa mengurangi atau bisa membatalkan pahala puasa.
V)   Menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Rukun haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadhah, Sa’i.
Kewajiban haji : Ihram (berniat) haji dari Miqot, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, melontar jumroh Ula;Wushtho; dan Aqobah, Thawaf Wada’.
Jika rukun tidak dikerjakan, haji tidak sah. Jika kewajiban tidak dikerjakan, harus membayar dam (dua ekor kambing disembelih di Makkah dan dibagikan pada fakir miskin di daerah tersebut).

CATATAN KAKI :

9.Periwayatan secara makna, maksudnya periwayatan yang tidak menukil secara persis sama lafadznya. Yang diperhatikan adalah maknanya sama. Karena itu,  urutan penyebutan rukun itu tidak diperhatikan. Periwayatan ini melalui jalur perawi bernama Handzholah.

10 Dari jalur Sa’ad bin Ubadah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan Muslim:

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Dari Sa’ad bin Ubaidah dari Ibnu Umar dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Islam dibangun di atas 5 (rukun): Mentauhidkan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadlan dan haji. Seorang laki-laki bertanya (kepada Ibnu Umar): haji dan puasa Ramadlan? (Ibnu Umar) berkata: Tidak, puasa Ramadlan dan haji. Demikianlah aku mendengar dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam" (H.R Muslim)

11.Contoh hadats besar : mengalami junub setelah berhubungan suami-istri atau mimpi basah (ihtilam), haidl dan nifas bagi wanita.
Cara menghilangkan hadats besar adalah dengan melakukan mandi wajib. Kadar mandi wajib yang sah, minimal adalah berniat, berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, dan mengguyurkan air ke seluruh tubuh.

Hadats kecil adalah semisal: keluarnya sesuatu dari kemaluan dan dubur (kencing, buang angin, buang air besar, madzi, wadi), tidur pulas, makan daging unta.

Cara menghilangkan hadats kecil adalah dengan berwudlu’. Kadar wudlu’ yang sah, minimal adalah: berniat, membaca bismillah (Sunnah), berkumur-kumur bersamaan dengan memasukkan air ke hidung kemudian mengeluarkannya, mencuci wajah, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala kemudian telinga, mencuci kedua kaki hingga mata kaki.

Wudhu’ dan mandi membutuhkan air. Jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit atau sebab lain) maka bertayammum. Tata cara bertayammum adalah : berniat dalam hati,
membaca bismillah, menepukkan kedua telapak tangan ke tanah/ debu yang suci dengan sekali tepukan, meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhnya, kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

12.Sebagian Ulama’ membagi jenis berdasarkan kadarnya menjadi 3:
a)        Najis ringan
è  Air kencing anak kecil yang belum memakan apapun kecuali ASI
è  Madzi : cairan tipis, putih, lengket yang keluar pada kemaluan laki-laki ketika bangkit syahwatnya.
Cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

b) Najis sedang
è  Kencing dan kotoran manusia
è  Kencing dan kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
è  Darah haid dan nifas
è  Daging babi

Cara membersihkannya dengan menghilangkan zat najis yang melekat. Baik dengan air ataupun media lain, asalkan zat najisnya hilang. Jika masih tersisa sedikit warnanya maka dimaafkan, asalkan bau dan rasanya telah hilang.

c) Najis berat
è  Jilatan anjing
Cara membersihkannya adalah dengan mencuci sebanyak 7 kali salah satunya dengan tanah.

13.Waktu-waktu sholat:
Subuh : dari terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya matahari.
Dzhuhur : dari matahari tergelincir hingga bayangan suatu benda sama dengan tingginya.
Ashar, memiliki 2 waktu:
-       Waktu ikhtiyari : dari berakhirnya waktu Dzhuhur hingga matahari berwarna kuning kemerahan (sekitar 20 menit sebelum matahari tenggelam). Waktu ini adalah bagi orang yang memiliki kelapangan. Tidak boleh menunda hingga terbenamnya matahari.
-       Waktu dharuri : waktu darurat untuk orang-orang tertentu yang karena udzur tidak bisa melakukan di waktu ikhtiyari. Waktunya hingga matahari tenggelam.
Maghrib : dari tenggelamnya matahari hingga hilangnya warna merah di ufuk barat.
Isya’, memiliki 2 waktu:
-       Waktu ikhtiyari : dari berakhirnya waktu Maghrib hingga pertengahan malam.
-       Waktu dharuri : hingga terbitnya fajar.

14 Rukun sholat adalah gerakan atau bacaan sholat yang jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja menyebabkan sholat batal atau rokaat yang sedang berjalan batal.

15. Kewajiban dalam sholat adalah bacaan atau gerakan yang jika ditinggalkan secara sengaja menyebabkan sholat batal, jika karena tidak sengaja, harus diganti dengan sujud sahwi

16.Bisa menggunakan lafadz-lafadz sebagai berikut (semuanya berdasarkan hadits yang shahih):
-       Robbanaa wa lakal hamdu
-       Robbanaa lakal hamdu
-       Allahumma Robbanaa wa lakal hamdu
-       Allahumma Robbanaa lakal hamdu

17. Zakat fithri adalah zakat yang harus dikeluarkan muslim dalam bentuk makanan sebelum Iedul Fithri. Zakat fithri hanya diberikan kepada fakir miskin. Ukurannya adalah sekitar 2,5 – 3 kg bahan makanan pokok (beras). Penyerahan zakatul fithri paling awal adalah 2 hari sebelum Iedul Fithri sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.

Sebagian Ulama’, di antaranya al-Lajnah ad-Daimah berpendapat bahwa nishab mata uang mengikuti perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti emas, karena : (i) takaran perak di zaman Nabi dengan saat ini jauh berbeda, sedangkan emas lebih stabil, (ii) Kalau disetarakan dengan nishab zakat yang lain, seperti zakat peternakan, lebih sesuai atau mendekati.
Wallaahu A’lam

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق