Memesan Barang

23 April 2012

Hukum Memesan Barang

Salam adalah transaksi atas sesuatu yg disifatkan dalam jaminan yg bertempo dgn harga yg diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkannya sbg keluasaan kpd kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yg pembayarannya lbh dahulu & barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dgn pembayaraan di depan).

Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kepada penjual, nanti penjual itu menyerahkan 5 puluh takar kurma setelah satu tahun.

Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

“Barang siapa yg memesan sesuatu, maka hendaklah pd takaran yg jelas (sudah diketahui), timbangan yg jelas, hingga batas waktu yg jelas.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2240, ini adl lafazhnya, & Muslim No. 1604]


Syarat sahnya pesanan

Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli utk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yg dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yg dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yg menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya & tempat permulaannya.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق