Dasar Hukum
Allah menurunkan rezekinya kepada makhluknya tidak hanya di atas permukaan tanah, tetapi juga terdapat di bawah permukaan tanah. Yaitu, berupa barang tambang yang masih terpendam di dalam perut bumi baik itu di dasar tanah maupun di dasar laut, sungai, atau danau.
Allah menurunkan rezekinya kepada makhluknya tidak hanya di atas permukaan tanah, tetapi juga terdapat di bawah permukaan tanah. Yaitu, berupa barang tambang yang masih terpendam di dalam perut bumi baik itu di dasar tanah maupun di dasar laut, sungai, atau danau.
Yang dimaksud dengan rikaz ialah sesuatu yang terpendam di dalam perut bumi, seperti emas, perak, intan, tembaga, timah, besi, dan yang sejenisnya. Dalam semua itu terdapat kewajiban membayar zakatnya jika memenuhi syarat-syarat tunduknya harta kepada zakat.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)
A. Dasar-dasar Penghitungan Zakat Rikaz
1.Rikaz mencakup semua yang dikeluarkan dari dalam perut bumi, baik barang tambang maupun sesuatu yang mempunyai harga dan manfaat yang diperhitungkan oleh syara’. Termasuk dalam kategori ini adalah harta karun dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari laut dan sungai, baik yang berupa ikan, batu, dan barang tambang.
2.Wajib zakat secepatnya ketika mendapatkan jika rikaz tersebut sempurna pertumbuhannya dan dimungkinkan mentasharufkannya dalam bentuk mentah. Sedang, jika rikaz tersebut mengharuskan adanya proses industri dan pengolahan, maka diterapkan atasnya hukum zakat aktivitas industri.
3.Hasil rikaz dihargai dan dikurangi pembiayaan yang dikeluarkan dalam rangka mencapainya, diqiyaskan dengan zakat pertanian.
4. Nishab rikaz adalah senilai 85 gram emas menurut pendapat yang terkuat dari para ahli fikir. Di antara ahli fikih ada juga yang berpendapat bahwa rikaz ini tidak mempunyai nishab, namun pendapat pertama lebih kuat dan kami mengambil pendapat tersebut.
Kadar zakat rikaz adalah 20% berdasarkan sabda Rasulullah saw dalam hadits di atas yang menyatakan bahwa rikaz bagian zakatnya adalah seperlima (HR Jamaah)
Kemudian, masalah yang diperselisihkan oleh para ahli fikih adalah masalah sejauh mana dibolehkan mengurangkan biaya penggalian, transportasi dan pemasaran dari harta zakat rikaz? Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa tarif zakat rikaz adalah 20% dari hasil jumlah kotor dan sebagian mereka berpendapat bahwa tarif zakatnya adalah 10% dari hasil bersih. Pada masa itu, rikaz diartikan sebagai sesuatu yang terpendam yang tidak ada biaya untuk mengeluarkannya, seperti harta peninggalan (harta karun) dan sejenisnya. Pada masa kini, penggalian barang tambang mengharuskan pembiayaan yang sangat besar sehingga pendapat terbaru adalah boleh mengurangkan biaya tersebut dari harta zakat.
0 komentar:
Posting Komentar
ترك التعليق