Cara Menguburkan Jenazah
Disunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yang berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tidak mengapa dibawa kendaraan (mobil).
Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid & tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.
Tata-cara menguburkan jenazah
1. Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya hendaklah membaca:
‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah).
Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dgn tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yg melengkung (seperti punuk unta).
2. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sebagai hari raya.
3. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tdk boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jdi masjid yg dibongkar & bisa jadi bentuk kuburan yg dihilangkan. Dan setiap masjid yg dibangun di atas kuburan, tdk boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
4. Sunnah bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yg disebutkan diatas, itulah yg lbh utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
5. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
6. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyak nya yang terbunuh & sedikit yang memakamkan mereka. Di dahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
7. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain, jika ada maslahat untuk mayit, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yg sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan mayit.
8. Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
9. Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yang halus, keluh kesah, & tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dengan sifat sabar yg diwajibkan.
10. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dengan batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari keluarganya & ia mengenal dengan tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
11. Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut & di khawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air.
12. Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan & tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
13. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yg duduk tdk ada dosa atasnya.
14.Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian & yang sesudahnya.
15. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
0 komentar:
Posting Komentar
ترك التعليق