Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah Muslim Yang Lainnya

19 April 2012

Kewajiban pada jenazah. Pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:

1. Memandikan.

2. Mengkafani.

3. Menshalatkan (sholat jenazah).

4. Menguburkannya

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Kewajiban bagi orang yang hidup atas mayat ada empat. Pertama, memandikannya. Atau gantinya mandi, seperti tayammum jika mayat tidak dapat dimandukan dengan air, semisal mayat yang gosong terbakar api dengan sekiranya jika dimandikan maka akan rapuh dan hancur. Kecuali orang yang telah mati syahid. Sebab orang yang mati syahid haram dimandikan dan wajib dishalati.

Kedua, mengkafaninya setelah selesai memandikannya atau setelah men-tayamumi-nya.

Ketiga, menshalati setelah dimandikan dan dikafani secara sempurna.

Keempat, menguburkannya. Bagi mayat yang mati syahid disunnahkan dikuburkan berikut pakean-pakeannya yang menempel di badan. Sedangkan mayat orang kafir—baik dzimmi (kafir yang berdamai dengan umat Islam) atau harby (kafir yang memerangi umat Islam)—tidak wajib dimandikan, tapi boleh dimadikan secara mutlak. Diharamkan untuk dishalati.
Disqus

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق