Kafarat (Tebusan)

24 April 2012

Pengertian kafarat

Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:

1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.

Jika diklasifikasikan, jenis tebusan di atas dapat dibagi dua:
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.


Syarat Wajibnya Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah

1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).

2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.

3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))

4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).

5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
 Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya
selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)

6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.


Jenis2 kafarat

a.kafarat sumpah

1. Kafarat atau Tebusan Atas Sumpah

Oleh: Imam Ahmad ibn Hanbal Al-Syaibaniy

Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.

Keempat jenis kafarat atas sumpah tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar sumpah boleh memilih salah satu dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.”

Ungkapan “dan tebuslah lalu kerjakanlah hal yang lebih baik tadi”, sah atau cukup bila menebus sumpahnya dengan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat –untuk laki-laki dengan gamis, untuk perempuan jubah panjang (Indonesia: daster panjang) dan kerudung lebar. Tebusannya juga sah dengan memberi makan 5 orang miskin ditambah pakaian untuk 5 orang. Namun, jika sumpah ditebus dengan membebaskan budak ½ harga dan ditambah makanan atau pakaian untuk 5 orang, maka tidak cukup/sah. Dan bagi budak, tidak ada tebusan sumpah kecuali dengan puasa 3 hari.

Tebusan dengan Puasa

Tebusan dengan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas pembiayaan kebutuhan hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang demikian, tidak dituntut untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah, pembantu, perabot rumah, kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan siapa yang dimudahkan untuk menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu ia berpindah ke alternatif tebusan/kafarat yang lainnya.

Jika sesorang ketika akan menebus/membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan atau pakaian, akan tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja, maka berikan kepadanya secara berulang selama 10 hari.*** Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq


2.Kafarat nazar

Untuk kafarat nadzar sama seperti kafarat sumpah


3.kafarat pembunuhan

Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.4:92).

Jumhur ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memandang bahwa kafarat itu hanya berlaku kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja, sesuai dengan kandungan ayat diatas. Akan tetapi, ulama Mazhab Syafi’i mewajibkan juga atas orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan mereka ialah bahwa tujuan disyariatkan kafarat ialah untuk menghapus dosa; dosa membunuh dengan sengaja lebih besar dari pada dosa membunuh dengan tidak sengaja. Oleh sebab itu, pembunuhan dengan sengaja lebih pantas untuk dikenai kafarat daripada yang melakukannya dengan tidak sengaja, demi menghapuskan dosa yang lebih besar dan berat itu. Alasan lain yang mereka kemukakan ialah Sabda Nabi Saw yang diriwayatkan dari Wasilah al-Asqa yang artinya: “Nabi Saw telah mendatangi kami sehubungan dengan sahabat kami yang mesti masuk neraka karena membunuh. Nabi Saww bersabda: ‘merdekakanlah budak untuknya, niscaya Allah membebaskan segenap anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’I, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).


4.Zihar. (Seorang suami yang memyerupakan istrinya dengan ibunya)

haram bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia mebayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut:
(1) memerdekakan budak;
(2) kalu tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut;
(3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.

Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya:

“Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.58:3-4). 

5.Kafarat berjima’ di bulan ramadhan

Dalil oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”

Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri.

Yang paling tepat—pengetahuan tentang ini ada pada Allah swt—bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.


6.Kafarat meng ila’ istri

Sama dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri


7.Denda dalam haji

Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :

Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada


DAM TAKHYIR TA’DIL

Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.


DAM TAKHYIR TAKDIR.

Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.


DAM TARTIB TA’DIL

Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.


DAM TARTIB TAKDIR

Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
Tidak Melontar Jumrah
Tidak Mabit di Muzdalifah
Tidak Mabit di Mina
Tidak Ihram di Miqat
Tidak melakukan Tawaf Wada
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق