Fatwa Tentang Tharah

15 April 2012


      Taharah adalah membersihkan  diri dari hadast, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan. Firman Allah SWt dalam Q.S Al-Baqarah ayat 222, yang artinya : “sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Hadis yang menjelaskan tentang Thaharah :

1.   Hukum Berwudhu’ Dengan Air Laut
Rosulullah SAW pernah ditanya tentang berwudhu’ menggunakan air laut, maka beliau bersabda : “Dia itu suci airnya dan halal bangkainya” (H.R Mali, Syafi’I, Darimy, Ahmad, Imam empat, Hakim, Daruqutni).

2.   Hukum Berwudhu’ Dengan Menggunakan Air Sumur Bidlo’ah
      Rosulullah SAW ditanya tentang berwudhu’ dengan menggunakan air yang berasal dari sumur bidlo’ah. Beliau bersabda : “Air itu suci dan tidak ada yang menajiskannya”. (H.R Syafi’I, Imam Tiga, Ahmad, Darulqutni dan Baihaqi).
      Sumur Bidlo’ah adalah sumur yang kejatuhan darah Haidl, barang yang berbau busuk dan daging anjing

3.   Hukum Berwudhu’ Menggunakan Air Dipadang Pasir
      Rosulullah SAW ditanya tentang air yang ada ditanah lapangan dan dijadikan sebagai tempat minum hewan gembala dan binatang buas. Beliau bersabda : “Jika air itu ada dua kulah, maka tidak ada sesuatu apapun yang dapat menajiskan nya”. (H.R Ahmad, Imam Empat, Darulqutni, dan Ibnu Wahab).

      Tsa’bah bertanya kepada Rosulullah SAW. Ia berkata : “ Kami hidup dinegara orang ahli kitab, yang mana mereka memakan daging babi dan menenggak minuman keras. Apa yang harus kami perbuat dengan tempat makanan dan periuk mereka?” Rosulullah SAW menjawab : “Bila kalian tidak dapat menemukan selain itu, maka cucilah bejana itu dengan air, lalu masaklah dengan bejana itu, dan minumlah”.

      Dalam sohih Bukhori disebutkan : “kami berada dinegeri ahli kitab. Apakah kami boleh makan dengan menggunakan tempat makan mereka?”. Rosulullah SAW menjawab : “Janganlah kalian makan dengan menggunakan tempat makanan itu, kecuali jika kalian tidak dapat menemukan selain itu. Maka cucilah tempat itu dan makanlah didalamnya”.

      Didalam kitab Musnaddan Sunan disebutkan: “Berilah kami fatwa tentang tempat makan orang yang majusi, jika kami terpaksa mempergunakannya. Rosulullah SAW bersabda : “Bila kalian terpaksa mempergunakannya, maka cucilah tempat itu dengan air, dan kalian dapat memasak didalamnya”.

      Dalam Sunan Tirmidzi : Rosulullah SAW ditanya tentang periuk orang majusi. Rosulullah SAW bersabda : “Cucilah dengan sekali cucian dan masaklah didalamnya”.

4.   Seseorang terkena halusinasisi seakan mendapat sesuatu didalam sholatnya.
      Rosulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapat halusinasi seakan-akan ia mendapat sesuatu didalam shalatnya. Rosulullah SAW bersabda : “Janganlah engkau berpaling sampai engkau mendengar sebuah suara atau menemukan desir angin”. (H.R Bukhori)

5.   Air Madzi
      Rosulullah SAW ditanya tentang air madzi, maka Rosulullah SAW bersabda : “Berwudhu’ karena keluar air madzi, akan mendapat pahala”.
      Air madzi adalah air putih yang tipis yang keluar dari kemaluan lelaki karena adanya sedikit rangsangan

      Ada seorang bertanya kepada rosulullah SAW : “Lantas bagaimana dengan pakian ku yang terkena air madzi?”. Rosulullah SAW bersabda : “Cukuplah engkau ambil sedikit air, lalu percikkan pada tempat dimana engkau lihat pakaian itu terkena air madzi”. (Hadits ini si shahihkan oleh imam Tarmidzi).

      Rosulullah SAW pernah ditanya tentang sesuatu yang mewajibkan seseorang untuk mandi dan sesuatu yang keluar sesudah air kencing. Rosulullah SAW bersabda : “Itulah yang dinamakan air madzi. Dan setiap kemaluan pasti bermadzi. Maka basuhlah kemaluanmu dan buah pelirmu. Dan berwudhu’ lah dengan wudhu’ yang digunakan untuk shalat”.

6.   Aku adalah seorang perempuan yang terkena darah istihadloh sehingga tidak suci. :
      Apakah aku harus meninggalkan shalat?. Rsulullah SAW bersabda : “Jangan. Karena darah itu adalah darah penyakit, bukan darah haidl. Jika engkau melewati hari-hari yang biasanya engkau haidl, maka tinggalkan shalat. Jika hari itu telah habis, maka mandi bersucilah dari darah itu dan shalatlah”.

7.   Wudhu’ Sesudah Makan Daging Kambing Dan Unta :
      Rosulullah SAW ditanya tentang berwudhu’ sesudah memakan daging kambing. Rosulullah SAW bersabda : “Kau boleh berwudhu’ dan boleh tidak berwudhu”.

8.   Shalat didalam kandang kambing
      Rosulullah SAW ditanya tentang shalat didalam kandang kambing. Rosulullah SAW bersabda : “Ya, Bershalatlah didalamnya”.

      Tentang shalat dikandang unta, Rosulullah SAW bersabda : “Jangan”. (H.R Ahmad dan Muslim).

9.   Seorang laki-laki menaruh cinta kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya.
      Seseorang bertanya kepada Rosulullah SAW, ia berkata : wahai Rosulullah, apa yang engkau katakana tentang seseorang laki-laki menaruh cinta kepada seorang perempuan yang tidak dikenalinya. Dan laki-laki itu tidak melakukan apapun selain menaruh cinta kepada perempuan it, dan tidak menyetubuhinya. Maka Allah SWt menurunkan ayat berikut : “Dan dirikanlah shalat kepada dua tepi siang(pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Maka rosulullah SAW bersabda : “Berwudhu’lah dan kemudian lakukan shalat”. Berkata sahabat Mu’adz. Aku berkata : wahai Rosulullah, apakah itu hanya khusus untuk dirinya sendiri atau untuk semua kaum muslimin?. Rosulullah SAW bersabda : “Untuk semua kaum muslimin”. (H.R Muslim dan lainnya).

10. Apakah seorang perempuan harus mandi besar ketika ia bermimpi basah :
      Ummi Salamah bertanya kepada rosulullah SAW, ia berkata : wahai Rosulullah, sesungguhnya Allah tidak segan segan demi kebenaran. Apakah seorang perempuan harus mandi besar ketika ia mimpi bersetubuh?. Rosulullah SAW bersabda : “Benar, jika ia melihat airnya”.

      Maka kata Ummi Salamah : atau seorang wanita dimimpikan sedang bersenggama?. Rosulullah SAW bersabda : “Semoga dua tangan mu terjaga dari sesuatu dimana diserupai oleh air sperma anaknya”.

      Dalam riwayat lain Ummi Salamah bertanya kepada Rosulullah SAW tentang seorang wanita bermimpi dengan sesuatu yang diimpikan oleh seorang laki-laki. Rosulullah SAW bersabda : “Jika wanita itu melihat air sperma maka ia harus mandi”.

      Rosulullah SAW ditanya oleh Amirul Mu’minin Ali KW, tentang air madzi. Rosulullah SAW bersabda : “Dari keluarnya air madzi engkau wajib wudhu’. Dari keluarnya air mani, engkau wajib mandi”. Dalam riwayat lain : “Jika engkau melihat adanya air madzi, maka berwudhu’lah. Bersihkan kemaluanmu. Dan jika engkau telah melihatnya, percikkan air dan bersihkanlah tempatnya”.

11. Seorang laki-laki mendapat basah-basah. Tetapi ia tidak ingat bersenggama :
      Rosulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menemukan basah-basah,akan tetapi ia tidak ingat telah mimpi bersenggama. Rosulullah bersabda : “Dia harus mandi”.

      Rosulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang mimpi bersenggama tetapi tidak menemukan basah-basah. Beliau bersabda : “Dia tidak wajib mandi”.

      Rosulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya,tetapi tidak sampai mengeluarkan air sperma. Pada sat itu. A’isyah duduk di samping Rosulullah SAW. Maka Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya aku dan ini juga pernah melakukan hal seperti itu, dan kami mandi”. (H.R Muslim)

12. Sesungguhnya aku seorang wanita yang sangat melilit rambutnya apakah aku harus memotong rambutku untuk mandi junub:
      Ummi Salamah bertanya kepada Rosulullah SAW : “Wahai Rosulullah, seandainya aku adalah wanita yang sangat melilit rambutnya, apakah aku harus memotong rambutku untuk mandi besar?. Rosulullah SAW bersabda : “Tidak, cukuplah engkau tuangkan air dari atas kepalamu tiga kali. Kemudian siramlah air disekujur tubuhmu”. (H.R Muslim). Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan : “Limpahkanlah setiap tuangan air kepada gelung rambutmu”.

13. Jalan kami yang menuju kemasjid becek :
      Seorang wanita bertanya kepada Rosulullah SAW, ia berkata : wahai Rosulullah, sesungguhnya jalan kami yang menuju kemasjid becek. Apa yang harus kami perbuatjika turun hujan?. Rosulullah berbertanya : “Apakah tidak ada jalan lain yang lebih baik dari jalan itu?”. Kami berkata : Ada ya Rosulullah. Beliau bersabda : “Ini dengan ini”. Dalam riwayat lain disebutkan : “Tidakkah jalan itu menjadi lebih baik setelah adanya hujan itu?”. Aku berkata : Benar wahai Rosulullah. Rosulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya becek itu dihilangkan oleh hujan tersebut”.

      Rosulullah SAW Ditanya. Maka dikatakan kepadanya :Sesungguhnya kami bermaksud kemasjid, maka jalanan itu ditebarkan oleh najis”. Maka Rosulullah SAW bersabda : “Bumi itu saling mensucikan antara satu dengan yang lainnya”. (H.R Ibnu Madjah).

14. Pakaian yang terkena darah Haidl :
      Seorang perempuan bertanya kepada Rosulullah SAW, ia berkata : Salah seorang dari kami, pakaiannya terkena darah haidl. Bagaimana tindakan kami ?. Rosulullah Saw bersabda : “Tanggalkanlah pakaian itu, larutkan darah itu dengan air, kemudian siramlah dengan air, lalu peras dan engkau dapat shalat dengan nya”. (H.R Bukhori Muslim).

15. Tikus yang jatuh kedalam mentega :
      Rosulullah Saw ditanya tentang seekor tikus yang jatu kedalam mentega. Rosulullah SAW bersabda : “Buanglah tikus itu, serta apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah mentega itu”. (H.R Bukhori).
      Tidak ada hadits yang sohih mengenai hal ini, yang memberikan perincian antara mentega yang masih padatdengan mentega yang sudah cair.

16. Bolehnya menguliti kambing yang sudah mati dan hokum kulit bangkai binatang :
      Maimunah bertanya kepada Rosulullah SAW, tentang seekor kambing yang mati kemudian dibuang bersama kulitnya. Maka Rosulullah SAW bertanya : “Apakah tidak kalian ambil kulitnya?”. Apakah kami boleh mengambil kulit dari kambing yang sudah mati? Sahut Maimunah. Kemudian Rosulullah SAW bersabda kepadanya : “Sesungguhnya Allah SWT berfirman : “Katakanlah. Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan-Nya kepadaku, suatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakan nya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. Sesungguhnya kalian tidak memakannya. Jika kalian menyamaknyamaka kalian dapat memanfaatkannya”. Kemudian Maimunah mengutus seseorang untuk mengambil kambing itu, mengulitinya dan kemudian menyamaknya, maka kulit itu kami jadikan sebagai tempai air, sampai sobek sisinya. (H.R Ahmad).

17. Bersuci :
      Rosulullah SAW pernah ditanya tentang bersuci, maka Rosulullah SAW bersabda : “Apakah diantara kalian tidak ada yang menemukan tiga butir batu? Dua butir untuk tepi lubang dubur dan yang satu butir untuk lubang dubur”. (Hadits Hasan). Menurut Imam Malik hadits ini merupakan hadits mursal.

      Apakah salah seorang dari kalian tidak ada yang menemukan batu?” (titik) tidak ada tambahan.

18. Buang air besar :
      Soroqoh bertanya kepada Rosulullah SAW tentang membuang air besar. Rosulullah SAW memerintahkan kepada Soroqoh agar menyingkiri kiblat, tidak menghadapi dan tidak membelakanginya, serta tidak menghadap arah angina. Dan agar ia bersuci dengan tiga butir batu yang tidak dipakai secara berulang, atau tiga potong kayu atau tiga kali taburan debu.

19. Kesempurnaan Wudhu’ :
      Rosulullah SAW ditanya tentang wudhu’. Maka Rosulullah SAW bersabda : “Sempurnakanlah Wudhu’, susupilah celah-celah jari dan perbanyaklah dalam menghisap air, kecuali jika engkau sedang berpuasa”. (H.R Abu Daud).

      Amr bin Abasah bertanya kepada Rosulullah SAW : Bagaimana cara berwudhu’?. Rosulullah SAW bersabda : “Adapun mengenai wudhu’, jika engkau berwudhu’, lalu engkau membasuh dan membersihkan kedua telapak tanganmu, maka keluarkanlah semua kotoran yang ada disela-sela kuku dan jarimu. Lalu jika engkau berkumur, menghisap air kedalam hidung, membasuh muka dan kedua telapak tangan mu sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kakimu. Berarti engkau telah membasuh semua kesalahanmu seperti pada waktu engkau dilahirkan oleh ibumu”. (H.R Nasa’i).

      Seorang bangsa Badui bertanya kepada Rosulullah SAW, tentang berwudhu’. Maka diperlihatkannya sampai tiga kali, kemudian Rosulullah SAW bersabda : “Beginilah wudhu’, barang siapa memberi tambahan terhadap ini, maka ia telah berbuat keburukan, melewati batas dan berbuat aniaya”. (H.R Ahmad).

20. Seorang lelaki sedang melaksanakan shalat, lalu tercium sedikit bau kentut darinya :
      Seorang bangsa Badui bertanya kepada rosulullah SAW, ia berkata : Wahai RosulullahSAW, seorang lelaki diantara kami sedang bershalat, lalu tercium sedikit bau kentut. Padahal ketika itu ia sedang dalam keadaankekurangan air.  Rosulullah SAW bersabda : “Jika seorang dari kalian kentut  (Tanpa suara) hendaklah ia berwudhu’, dan janganlah kalian menyetubuhi kemaluan istri kalia. Sesungguhnya Allah SWT tidak segan-segan demi kebenaran”. (H.R Tarmidzi)

21. Mengusap Selop (Sepatu) :
      Rosulullah SAW pernah ditanya tentang mengusap dua selop. Rosulullah SAW bersabda : “Barang siapa berpergian selama tiga hari dan bagi orang yang bermukim dirumah selama sehari semalam”.

      Ibnu Ammarah bertanya kepada Rosulullah SAW, ia berkata : Bolehkah aku mengusap dua selop?. Rosulullah SAW bersabda : “Boleh”. Ditanya lagi: Satu hari?. Rosulullah SAW bersabda : “Dua hari”. Ditanya lagi : Tiga hari. Rosulullah SAW bersabda : “Ya, dan sekehendakmu”. (H.R Abu Daud). Sebuah kelompok cendikiawan mengambil hadits ini menurut lahirnya saja, dan memperbolehkan mengusap tanpa batas waktu. Kelompok yang lain berkata : Hadits ini merupakan hadits yang mutlak dan hadis yang memberi batasan waktu merupakan hadis yang membatasinya.

22. Bagaimana cara i\orang bersuci disuatau daerah yang jauh dari air :
      Seorang bangsa Badui bertanya kepada Rosulullah SAW : Aku sering berada ditengah padang pasir, selama empat atau lima bulan. Sementara diantara kami ada yang sedang nifas, haidl dan junub. Lalu apa pendapatmu?. Rosulullah SAW bersabda : “Engkau harus dengan debu”.

      Abu DZar bertanya kepada Rosulullah SAW : Kami berada jauh dari air dan aku bersama istriku. Lalu kami terkena junub. Rosulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya debu yang suci itu dapat menyucikan selama engkau tidak dapat menemukan air selama sepuluh tahun. Jika kamu menemukan air, maka usapkanlah ketubuhmu”. (Hadits Hasan).

23. Hukum pembalut :
      Ali bin Abi Tahalib bertanya kepada Rosulullah SAW, ia berkata : Salah satu sendiku retak”. Maka Rosulullah SAW memerintahkan nya untuk mengusap pembalut. (H.R Ibnu Madjah).

24. Mandi jinabah :   
      Berkata Tsauban : mintalah kalian fatwa dari Rosulullah SAW tentang mandi sehabis junub. Rosulullah SAW bersabda : “adapun seorang laki-laki, maka ia harus menguraikan rambutnya, lalu membasuhnya sampai keujung pangkal rambutnya. Adapun seorang perempuan, tidaklah ia harus menggosok tambutnya. Cukup guyurkan air dari atas kepala sebanyak tiga kali guyuran secukupnya”. (H.R Abu Daud).

      Seorang bertanya kepada Rosulullah SAW, ia berkata : Kami telah mandi sehabis junub, lalu melaksanakan shalat shubuh. Kemudian ketika hari telah pagi, kami melihat ada tempat selebar tempat kuku yang tidak terkena air. Rosulullah SAW bersabda : “Jika engkau mau mengusap dengan tanganmu, maka hak itu sudah cukup”. (H.R Ibnu Madjah).

25. Bersuci setelah Haidl :
      Seorang perempuan bertanya kepada Rosulullah SAW tentang menstruasi. Rosulullah SAW bersabda : “Hendaklah seorang dari kalian mengambil air dan daun bidadara (Daun untuk mandi), lalu bersuci sebaik-baiknya. Kemudian tuangklanlah air itu dari atas kepalamu, dan gosoklah dengan keras sampai mencapai ujung pangkal rambutmu. Kemudian tuangkan lagi air. Sesudah itu, ambillah sesobek kain (atau kapas) untuk meneliti darah haidl nya, dan juga ambil wangi-wangian. Dengan demikian ia telah bersuci”.

26. Sesuatu yang diperboleh bagi seorang suami menghadap istrinya yang sedang haidl :
      Seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah SAW : Apa yang diperbolehkan bagi kami terhadap istri yang sedang haidl?. Rosulullah SAW bersabda : “Kencangkanlah kain istrimu dan berbuatlah diatasnya”. (H.R Malik).

27. Makan bersama dengan istri yang sedang haidl :
      Rosullah SAW ditanya tentang makan bersama dengan istri yang sedang haidl. Rosulullah SAW bersabda : “Makanlah bersamanya”. (H.R Tirmidzi).

28. Lama waktu nifas
            Rosulullah SAW pernah ditanya tentang berapa lama wanita menjalani nifasnya. Rosulullah SAW bersabda : “Ia bernifas selama empat puluh hari, atau engkau menemukan kesucian sebelum itu”. (H.R Daruquthni).

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق