Piagam Medinah yang di buat oleh Nabi Muhammad SAW untuk menata berbagai aspek sosial kehidupan warga Yastrib pada mulanya berjalan dengan baik,tetapi kemudian bangsa Yahudi yang ikut menandatangani Piagam itu satu demi satu mereka mulai merencanakan suatu rekayasa untuk menghancurkan umat islam yang baru menapak kakinya di kota Madinah tersebut.Bangsa Yahudi yang sudah lama tinggal di Madinah,yang terdiri dari tiga suku besar yaitu suku Quraizhah,Qainuqa,dan Nadhir.Ketiganya sesungguhnya sudah menandatangani piagam Madinah bersama Nabi Muhammad SAW,tetapi orang orang Yahudi yang tinggal bersama umat islam di kota Madinah selalu berupaya untuk meruntuhkan islam,bahkan merencanakan untuk membinasakanRasulullah SAW.Rencana jahat tersebut mulanya dilakukan oleh orang orang Yahudi dari bani Qainuqa terhadap seorang muslim saat membantu seorang wanita muslimah yang dilecehkan ,dan disiksa di pasar Madinah oleh orang orang bani Qainuqa.Bahkan pemuda muslim tersebut dikeroyok sampai mati oleh para preman Yahudi tersebut,yang menyebabkan terjadi konflik sosial antara warga muslim dan warga Yahudi di kota Madinah. Konstelasi seperti itu tentu saja sangat berbahaya bagi eksistensi daulah islamiyah yang baru berdiri tersebut.Mendengar keributan terebut,apalagi penganiayaan terhadap wanita segera Nabi Muhammad SAW pergi meninjau tempat kejadian perkara.Lalu beliau memutuskan dengan tegas,bahwa orang orang Yahudi dari bani Qainuqa dikeluarkan dari kota Madinah,tidak boleh tinggal bersama umat islam di dalam kota Madinah.Karena bani Qainuqa sudah beberapa kali melakukan suatu upaya untuk menikam umat Islam dari belakang,ibarat musuh dalam selimut yang amat berbahaya bagi kelangsungan umat secara keseluruhan.
Setelah orang orangYahudi dari bani Qainuqa diusir dari kota Madinah,hal serupa dilakukan pula oleh orang orang Yahudi dari bani Nadhir .Bahkan lebih berbahaya lagi ,karena mereka merencanakan ingin membunuh Nabi Muhammad SAW saat berkunjung ke kampung baniNadhir bersama para sahabatnya untuk sesuatu keperluan.Sebagai utusan Allah tentu saja selalu dijaga oleh-Nya,sehingga rencana keji orang orang Yahudi tersebut meskipun sudah diatur dengan saangat rapi namun gagal juga.Konsekuwensinya,orang orang Yahudi dari bani Nadhir juga diusir dari kota Madinah dan mereka menetap di Chaibar.Disana mereka terus berupaya merencanakan rencana kejinya untuk menghancurkan islam,yang pada gilirannya menimbulkan perang Khaibar yang dimenangi oleh umat Islam dibawah pimpinan Rasulullah ,Muhammad SAW.Meskipun mereka sudah dikalahkan oleh umat Islam,tetapi mereka belum jera terus menerus berupaya maksimal untuk mematikan api islamyang baru menyala menyinari umat manusia.Bani Nadhir secara rahasia menghasut berbagai kapilah Arab supaya bergabung dalam suatu pasukan koalisi untuk menyerbu umat islam yang berpusat di kota Madinah. Kepala suku Yahudi bani Nadhir,Huyai bin Akhtab mengajak kapilah kapilah Arab dari suku Quraisy,Gathfaan, dan orangorangYahudi dari bani Quraizhah yang di pinpin oleh Kaab bin Asad untuk melancarkan suatu pemberontakan terhadap Nabi Muhammad SAW dan pengikut di Madinah.Dan pemberontakan yang dilancarkan oleh orang orang Yahudi bani Quraizha bersamaan dengan datangnya serbuan pasukan sekutu (al Ahzab)yang terdiri dari suku Quraisy,Gatfaan,bani Salim,bani Murrah,bani Asad,bani Asya’ dan orang orang Yahudi dari bani Qainuqa,bani Nadhir ,dan bani Quraizhah.Sehingga pasukan muslim tidak hanya harus menghadapi pasukan sekutu sebanyak 10.000 perajurit bersenjata lengkap diluar kota,tetapi dalam waktu bersamaan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya harus menghadapi orang orang Yahudi bani Quraizha yang justeru berada bersama umat islam dikota Madinah.Jadi apa yang dilakukan mereka tersebut sangat serius dan berbahaya bagi umat islam waktu itu.Oleh sebab itu Rasululllah SAW harus menghadapi dua medan pertempuran sekaligus ,namun sebagai Rasulullah SAW yang juga ahli strategi perang,negarawan yang tidak ada tandingannya itu coba meredam rencana keji bani Quraizhah tersebut dengan mengutus dua tokoh kepercayaan Yahudi yang sudah muslim,yaitu Saad bin Muazd kepala suku Yahudi dari bani Aus,dan Saad bin Ubadah kepala suku dari Khajraz kepada bani Quraizhah.Namun kedua utusan Rasulullah SAW mendapat sambutan kurang baik dari Kaab bin Asad,dan dengan congkaknya ia akan memimpin orang orang Yahudi dari bani Quraizhah bersama sama pasukan sekutu(al Ahzab))tetap melanjutkan rencananya untuk melancarkan perlawanan terhadap umat islam,sekaligus membatalkan apa saja yang sudah ditandatanganinya dalam Piagam Madinah,sebagaimana juga yang dilakukan oleh bani Nadhir dan bani Qainuqa sebelumnya.
Seiring dengan proses penyadaran terhadap orang orangYahudi dari bani Quraizhah dikota Madinah yang hendak menikam umat islam dari belakang ,Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya ,terutama Abubakar Sidiq,Umar bin Khattab,Usman bin Affan,Ali bin Abi Thalib Abdurrahman bin Auf,Zaid bin Tsabid,Abdullah bin Masud,Abdullah bin Umar,Salman al Parsia dan sebagainya.Dalam proses mencari solusi pada saat yang kritis tersebut ,Rasulullah Muhammad SAW masih memberi peluang bagi seluruh peserta musyawarah yang hadir itu ,dengan sikapnya yang”uswatun hasanah”mendengar semua pendapat para sahabatnya dengan sabar .Dan setelah beliau menyimak beberapa pendapat tentang strategi dan siasat untuk menghadapi invasi pasukan sekutu yang jauh lebih unggul dari pasukan islam ,baik kwalitas dan kwantitasnya maupun posisi posisi strategi pertahanannya .Namun belum ada satupun startegi yang sesuai dengan kondisional perang waktu itu,maka tampil kedepan salah seorang sahabat beliau yang berasal dari Iran,yaitu Salman al Parsia yang sangat berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti itu,dan segera Salman al Parsia mengemukakan starteginya yang sangat mengagumkan tersebut.Usulannya kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Jenderal yang sekaligus Rasulullah itu ,bahwa kaum muslimin harus membuat garis pertahanan dengan menggali parit pertahanan yang menghubungkan satu kubu pertahanan dengan kubu lainnya ,dan pasukan muslim yang memang sudah terkepung rapat itu mempertahankan kubu pertahananya secara defensif dan menunggu pasukan sekutu datang,dan pasukan muslim tetap didalam parit dan jangan meninggalkan kubu pertahannya jika belum ada perintah langsung dari RasulNYA .Akhirnya memang usulan Salman al Parsia itu yang diterima dan diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW,karenanya perang al Ahzab yang disebutkan dalam Al Qur’an pada surat ke 33(al Ahzab)tersebut juga sering disebut sebagai perang khandaq (Parit),suatu strategi perang yang belum pernah dikenal umat manusia sebelumnya.
Ketika melihat garis pertahanan pasukan muslim yang melingkari kota Madinah,pasukan sekutu yang berjumlah sekiatar 10.000 perajurit dri multi etnis tersebut tidak berani menyerbu kota Madinah selain menunggu pasukan muslim keluar dari parit bersamaan secara sporadis mereka juga melancarkan serangannya.Pasukan sekutu banyak memiliki pasukan berkuda,tetapi tidak bisa digunakan secara maksimal karena pasukan kuda takut menyeberangi parit yang dalam tersebut.Setelah beberapa waktu lamanya ,terjadi konflik intern dikalangan pasukan sekutu yang ingin merebut kepemimpinan pasukannya secara keseluruhan,sebab dikalangan orang orang Arab dan Yahudi terdapat ego masing masing yang tinggi ,yang semuanya ingin menjadi pemimpin pasukan sekutu tersebut.Sehingga konflik intern dikalangan pasukan sekutu berdampak negatif terhadap daya gempurnya terhadap pasukan muslim,yang pada gilirannya mereka kembali kenegerinya masing masing sambil membawa perpecahan sesama mereka sendiri.Pasukan sekutu kocar kacir oleh angin topan yang menghancurkan tenda tenda dan kubu pertahannya,maka tinggallah orang orang Yahudi dari bani Quraizhah yang mengkhianati perjanjian Piagam Madinah.Rasulullah SAW segera membuat perhitungan dengan mereka,dengan mengrimkan pasukannya lalu mengepungnya selama 25 hari lamanya.Kemudian orang orang Yahudi bani Quraizhah dibawah pimpianan Kaab bin Asad mengatakan,bahwa mereka akan menyerah kepada pasukan muslim asalkan yang menjadi hakim dalam proses mengadili mereka adalah Saad bin Muazd,kepala suku Yahudi dari bani Aus .Dan sayaratnya mereka tersebut diadili berdasarkan kitab suci agama Yahudi,bukan kitab suci umat Islam.Karena kemungkinan saja mereka beranggapan bahwa jika dalam proses pengadilan tersebut diadili berdasarkan hukum Yahudi oleh seorang hakim berkebangsaan Yahudi juga,maka bisa diperkirakan akan menguntungkan mereka karena hukumannya bisa saja ringan,ataupun tidak mustahil bebas dari hukuman.Orang orang Yahudi juga tidak menyangka bahwa Rasulullah,Muhammad SAW sebagai pemenang dalam perang tersebut akan mengabulkan permintaan mereka sebagai pengkhinat saat umat islam dalam keadaan kritis menghadapi musuh.Tetapi Nabi Muhammad SAW mengabulkansemua permintaan suku Quraizhah yang bertahan dibentengnya di kota Madinah,dan Saad bin Muazd mengadilinya dengan adil sehingga sesuai dengan hukum Yahudi bagi pengkhianat semuanya orang orang laki dijatuhi hukuman mati,kecuali anak anak,wanita dan orangtua dijadikan tawanan oleh umat islam.Dalam islam tawanan juga diperlakukan dengan baik,sehingga banyak diantaranya kemudian memeluk islam .Setelah Saad bin Muazd melaksanakan tugasnya sesuai dengan permintaan orang orang Yahudi bani Quraizhah,beliau sesungguhnya yang terluka dalam perang Khandaq tersebut akhirnya wafat sebagai suhada tidak lama kemudian.Begitulah konsekuwensi bagi pihak pihak yang mengkhianati suatu perjanjian yang ditandatanganinya sendiri sebelumnya,karenanya sudah wajar jika Saad bin Muazd menjatuhkan hukuman seperti itu sesuai dengan permintaan tersangka sendiri berdasarkan hukum Yahudi .Begitulah hukum ditegakkan dalam islam,yang tetap menghargai hak asasi manusia disaat yang sama dibelahan dunia lainnya masih mengamalkan”homo homini lupus”manusia yang kuat memangsa manusia yang lemah.
0 komentar:
Posting Komentar
ترك التعليق