Piagam Madinah

19 Desember 2011

Piagam Medinah yang di buat oleh Nabi Muhammad SAW  untuk  menata berbagai aspek sosial kehidupan warga Yastrib pada mulanya berjalan dengan baik,tetapi kemudian bangsa Yahudi yang ikut menandatangani Piagam itu  satu demi satu mereka mulai merencanakan suatu rekayasa untuk menghancurkan umat islam yang baru menapak kakinya di kota Madinah tersebut.Bangsa Yahudi yang sudah lama tinggal di Madinah,yang terdiri dari tiga suku besar yaitu suku  Quraizhah,Qainuqa,dan Nadhir.Ketiganya sesungguhnya sudah menandatangani piagam Madinah bersama Nabi Muhammad SAW,tetapi orang orang Yahudi yang tinggal bersama umat islam di kota Madinah selalu berupaya untuk meruntuhkan islam,bahkan merencanakan untuk membinasakanRasulullah SAW.Rencana jahat tersebut mulanya dilakukan oleh orang orang Yahudi dari bani Qainuqa  terhadap seorang muslim saat membantu seorang wanita muslimah yang dilecehkan ,dan disiksa di pasar Madinah oleh orang orang bani Qainuqa.Bahkan pemuda muslim tersebut dikeroyok  sampai   mati  oleh para preman Yahudi  tersebut,yang menyebabkan terjadi konflik sosial antara warga muslim dan warga  Yahudi di kota Madinah. Konstelasi seperti itu tentu saja sangat berbahaya bagi eksistensi daulah islamiyah yang baru berdiri tersebut.Mendengar keributan terebut,apalagi penganiayaan terhadap wanita segera Nabi Muhammad SAW pergi  meninjau tempat kejadian perkara.Lalu beliau memutuskan dengan tegas,bahwa orang orang Yahudi dari bani Qainuqa dikeluarkan dari kota Madinah,tidak boleh tinggal bersama umat islam di dalam kota Madinah.Karena bani Qainuqa sudah beberapa kali melakukan suatu upaya untuk menikam umat Islam dari belakang,ibarat musuh dalam selimut yang amat berbahaya bagi kelangsungan umat  secara keseluruhan.

Setelah orang orangYahudi dari bani Qainuqa diusir  dari kota Madinah,hal serupa dilakukan pula oleh orang orang Yahudi dari  bani Nadhir .Bahkan lebih berbahaya lagi ,karena mereka merencanakan ingin membunuh Nabi Muhammad SAW saat berkunjung ke kampung baniNadhir bersama para sahabatnya untuk sesuatu keperluan.Sebagai utusan Allah tentu saja selalu dijaga oleh-Nya,sehingga rencana keji orang orang Yahudi tersebut meskipun sudah diatur  dengan saangat rapi namun gagal juga.Konsekuwensinya,orang orang Yahudi dari bani Nadhir juga diusir dari kota Madinah dan mereka menetap di Chaibar.Disana mereka terus berupaya merencanakan rencana  kejinya untuk menghancurkan islam,yang pada gilirannya menimbulkan perang Khaibar  yang dimenangi oleh umat Islam dibawah pimpinan Rasulullah ,Muhammad SAW.Meskipun mereka sudah dikalahkan oleh umat Islam,tetapi mereka belum jera terus menerus berupaya maksimal untuk mematikan api islamyang baru menyala menyinari umat manusia.Bani Nadhir secara rahasia menghasut berbagai kapilah Arab supaya bergabung dalam   suatu pasukan koalisi  untuk menyerbu umat islam yang berpusat di kota Madinah.    Kepala suku Yahudi bani Nadhir,Huyai bin Akhtab mengajak kapilah kapilah Arab dari suku  Quraisy,Gathfaan,   dan orangorangYahudi dari bani Quraizhah yang di pinpin oleh Kaab bin Asad untuk melancarkan suatu pemberontakan terhadap Nabi Muhammad SAW dan pengikut di Madinah.Dan pemberontakan yang dilancarkan oleh orang orang Yahudi bani Quraizha  bersamaan dengan datangnya serbuan pasukan sekutu (al Ahzab)yang terdiri dari suku Quraisy,Gatfaan,bani Salim,bani Murrah,bani Asad,bani Asya’ dan orang orang Yahudi dari bani Qainuqa,bani Nadhir ,dan bani Quraizhah.Sehingga pasukan muslim tidak hanya harus menghadapi pasukan sekutu sebanyak 10.000 perajurit bersenjata lengkap diluar kota,tetapi dalam waktu bersamaan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya harus  menghadapi  orang orang Yahudi bani Quraizha yang justeru berada bersama umat islam dikota Madinah.Jadi apa yang dilakukan mereka tersebut  sangat serius dan berbahaya bagi umat islam waktu itu.Oleh sebab itu Rasululllah SAW harus menghadapi dua medan pertempuran sekaligus ,namun sebagai Rasulullah SAW yang juga ahli strategi perang,negarawan yang tidak ada tandingannya itu coba meredam rencana keji bani Quraizhah tersebut dengan mengutus  dua tokoh kepercayaan Yahudi yang sudah muslim,yaitu Saad bin Muazd  kepala suku Yahudi dari bani Aus,dan Saad bin Ubadah  kepala suku  dari  Khajraz  kepada bani Quraizhah.Namun kedua utusan Rasulullah SAW mendapat sambutan kurang baik dari Kaab  bin Asad,dan dengan congkaknya ia akan memimpin orang orang Yahudi dari bani Quraizhah bersama  sama pasukan sekutu(al Ahzab))tetap melanjutkan rencananya untuk melancarkan perlawanan terhadap umat islam,sekaligus membatalkan apa saja yang sudah ditandatanganinya  dalam Piagam  Madinah,sebagaimana juga  yang dilakukan oleh bani Nadhir dan  bani Qainuqa  sebelumnya.

Seiring dengan proses penyadaran terhadap orang orangYahudi dari bani Quraizhah dikota Madinah yang hendak menikam umat islam dari belakang ,Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya  ,terutama Abubakar Sidiq,Umar bin Khattab,Usman bin Affan,Ali bin Abi Thalib Abdurrahman bin Auf,Zaid bin Tsabid,Abdullah bin Masud,Abdullah bin Umar,Salman al Parsia  dan sebagainya.Dalam proses mencari solusi pada saat yang kritis tersebut ,Rasulullah Muhammad SAW  masih memberi peluang bagi seluruh peserta musyawarah  yang hadir itu ,dengan sikapnya yang”uswatun hasanah”mendengar semua pendapat para sahabatnya dengan sabar .Dan   setelah beliau menyimak beberapa pendapat tentang strategi dan siasat untuk   menghadapi invasi pasukan sekutu yang jauh lebih unggul dari pasukan islam ,baik kwalitas  dan kwantitasnya  maupun  posisi posisi strategi pertahanannya .Namun belum ada satupun startegi yang sesuai dengan kondisional perang waktu itu,maka  tampil kedepan salah seorang sahabat beliau yang berasal dari Iran,yaitu Salman al Parsia yang sangat berpengalaman  dalam menghadapi situasi seperti itu,dan segera Salman al Parsia mengemukakan starteginya yang sangat mengagumkan tersebut.Usulannya kepada Nabi Muhammad SAW sebagai  Jenderal yang sekaligus Rasulullah itu  ,bahwa kaum muslimin harus membuat garis pertahanan dengan menggali parit pertahanan yang menghubungkan satu kubu pertahanan dengan kubu lainnya ,dan pasukan muslim yang memang sudah terkepung rapat itu mempertahankan  kubu pertahananya secara defensif  dan menunggu pasukan sekutu datang,dan pasukan muslim tetap didalam parit  dan jangan meninggalkan kubu pertahannya  jika belum ada perintah langsung dari RasulNYA .Akhirnya memang usulan Salman al Parsia itu  yang diterima dan diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW,karenanya perang al Ahzab yang disebutkan dalam   Al Qur’an pada surat ke 33(al Ahzab)tersebut juga   sering  disebut sebagai  perang  khandaq (Parit),suatu strategi perang yang belum  pernah dikenal umat manusia sebelumnya.

Ketika melihat garis pertahanan pasukan muslim yang melingkari kota Madinah,pasukan sekutu yang berjumlah sekiatar  10.000 perajurit dri multi etnis tersebut  tidak berani menyerbu kota Madinah selain  menunggu pasukan muslim keluar dari parit  bersamaan secara sporadis mereka juga  melancarkan serangannya.Pasukan sekutu banyak memiliki  pasukan berkuda,tetapi tidak bisa digunakan secara maksimal karena pasukan kuda takut menyeberangi parit yang dalam tersebut.Setelah beberapa waktu lamanya ,terjadi  konflik intern dikalangan pasukan sekutu yang  ingin merebut kepemimpinan pasukannya secara keseluruhan,sebab dikalangan orang orang  Arab dan Yahudi terdapat ego masing masing yang tinggi ,yang semuanya ingin menjadi pemimpin pasukan sekutu tersebut.Sehingga konflik  intern dikalangan  pasukan sekutu berdampak negatif terhadap daya gempurnya terhadap pasukan muslim,yang pada gilirannya mereka kembali kenegerinya masing masing sambil membawa perpecahan sesama mereka sendiri.Pasukan sekutu kocar kacir oleh angin topan yang menghancurkan tenda tenda dan kubu pertahannya,maka tinggallah orang orang Yahudi dari bani Quraizhah yang mengkhianati perjanjian  Piagam Madinah.Rasulullah SAW segera membuat perhitungan dengan mereka,dengan mengrimkan pasukannya  lalu mengepungnya selama 25 hari lamanya.Kemudian orang orang Yahudi bani Quraizhah dibawah pimpianan Kaab bin Asad mengatakan,bahwa  mereka akan menyerah kepada pasukan muslim  asalkan yang menjadi hakim dalam proses mengadili mereka adalah Saad bin Muazd,kepala suku Yahudi dari bani Aus .Dan sayaratnya mereka tersebut diadili berdasarkan kitab suci agama Yahudi,bukan kitab suci umat Islam.Karena kemungkinan saja mereka beranggapan bahwa jika dalam proses pengadilan tersebut diadili berdasarkan hukum  Yahudi  oleh seorang hakim berkebangsaan Yahudi juga,maka bisa diperkirakan akan menguntungkan mereka karena hukumannya bisa  saja ringan,ataupun tidak mustahil bebas dari hukuman.Orang orang Yahudi juga tidak menyangka bahwa  Rasulullah,Muhammad  SAW  sebagai pemenang dalam perang tersebut  akan mengabulkan   permintaan mereka sebagai pengkhinat saat umat islam dalam keadaan kritis menghadapi musuh.Tetapi  Nabi Muhammad  SAW  mengabulkansemua permintaan suku Quraizhah yang bertahan dibentengnya di kota Madinah,dan Saad bin Muazd  mengadilinya dengan adil sehingga  sesuai dengan hukum Yahudi bagi pengkhianat semuanya  orang orang laki dijatuhi hukuman mati,kecuali anak anak,wanita  dan orangtua  dijadikan tawanan  oleh umat islam.Dalam islam tawanan juga diperlakukan dengan baik,sehingga banyak diantaranya kemudian memeluk islam .Setelah Saad bin Muazd melaksanakan  tugasnya sesuai dengan permintaan orang orang Yahudi bani Quraizhah,beliau sesungguhnya yang terluka dalam perang Khandaq tersebut akhirnya  wafat sebagai suhada tidak lama kemudian.Begitulah konsekuwensi bagi pihak pihak yang mengkhianati suatu perjanjian yang ditandatanganinya sendiri sebelumnya,karenanya sudah wajar jika Saad bin Muazd menjatuhkan hukuman seperti itu sesuai dengan  permintaan  tersangka sendiri  berdasarkan  hukum Yahudi .Begitulah hukum ditegakkan   dalam islam,yang tetap menghargai hak asasi manusia  disaat yang sama dibelahan dunia lainnya    masih  mengamalkan”homo homini lupus”manusia yang kuat memangsa manusia yang lemah.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق