Atas dasar wahyu ini Rasulullah memerintahkan umat Islam agar bersiap-siap untuk pergi ke Makkah dalam rangka melakukan umrah, bukan untuk menantang kaum Qurasiy atau untuk benperang. Kaum Mushmin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar berangkat menuju Makkah dalam suasana riang gembira, karena kerinduan akan Baitullah yang telah enam tahun tidak mereka kunjungi, akan terpenuhi. Kaum Muslimin yang berjumlah 1.500 orang itu berangkat tanpa membawa persiapan untuk perang, kecuali perbekalan dan senjata yang biasa di bawa kafilah dagang untuk melindungi diri dari perampok.
Sesampainya rombongan Nabi di Asfan, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa orang-orang Quraisy sudah mengetahui adanya rombongan ini. Mereka sudah bertolak dari Makkah dalam keadaan siap perang, dengan tekad tidak akan mengizinkan Nabi saw. dan kaum Muslimin memasuki Makkah.
Mendengar laporan itu, Nabi bersabda, “Celaka benar kaum Quraisy, mereka mau perang melulu. Apa yang akan diperolehnya jika berhasil memisahkan aku dengan seluruh bangsa Arab. Jika mereka itu dapat membunuhku, itulah yang diinginkan mereka (Quraisy). Dan jika aku sukses dengan ajakan ini, maka mereka akan masuk Islam dengan cara baik-baik. Dan jika mereka tidak melakukan itu, maka silakan memerangiku dengan segala kemampuan yang ada. Bagaimana sebenarnya perkiraan mereka itu? Demi Allah, aku akan terus memperjuangkan apa yang diamanatkan Allah kepadaku hingga ia tegak atau pembela-pembelanya ini habis.”
Nabi kemudian meneruskan perjalanan hingga sampai di Hudaibiyah, suatu tempat di dekat kota Makkah. Di sini beliau ditemui oleh beberapa orang dan kabilah Khuza’ah yang menanyakan perihal kedatangannya. “Kami datang ke Makkah tidak lain untuk mengunjungi ka’bah dan melakukan umrah,” jawab Nabi. Utusan-utusan itu pun segera kembali, lalu mengatakan kepada rombongannya “Tampaknya kita terlalu gegabah terhadap Muhammad. Kedatangannya tidak untuk perang, melainkan hanya untuk menziarahi Baitullah. Demi Allah, dia (Muhammad) tidak boleh memasuki Baitullah di hadapan kita-kita ini buat selamanya dan seluruh orang Arab ini tidak usah banyak bicara tentang itu,” komentar mereka.
Kemudian kaum Quraisy mengutus Urwah bin Ma’sud As-Tsaqafi untuk menyampaikan sikap kaum Quraisy itu kepada Nabi dan umat Islam. Sesudah terjadi tawar menawar dengan sahabat-sahabat Nabi, kembalilah Urwah kepada kawan-kawannya guna menyampaikan hasil perundingan itu, yang pada pokoknya ingin berdamai. Tetapi keinginan damai itu ditolak, sehingga Nabi saw. mengutus Utsman bin Affan untuk sekali lagi menyatakan maksud damainya.
Kembalinya Utsman dari perundingan itu agak terlambat. Hal ini menimbulkan dugaan berat bahwa Utsman telah dibunuh, sehingga Nabi berpendapat tidak ada jalan yang lebih baik kecuali memerangi kaum Musyrikin Quraisy. Beliau menyerukan agar seluruh anggota rombongan berjanji setia untuk berperang pada saat itu juga. Semboyannya ialah perdamaian atau mati syahid di jalan Allah, dengan senjata seadanya.
Tekad yang sangat bulat mengarungi peperangan ini rupanya membuat orang-orang Quraisy menjatuhkan pilihannya untuk Damai. Inilah yang lebih baik, tetapi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Rasulullah saw. beserta kaum Muslimin bersedia menunda maksudnya untuk menziarahi Baitullah pada tahun itu.Umrah baru dapat dilaksanakan tahun depan, dengan ketentuan agar masing-masing orang hanya membawa senjata yang biasa dibawa seorang musafir, yaitu sebatang tombak dan sebilah pedang yang disarungkan.Syarat-syarat perdamaian itu disampaikan melalui utusan yang bernama Suhail bin Amar yang dipercayakan penuh untuk mengambil keputusan-keputusan sesuai sikap Quraisy. Kali ini kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk perdamaian, dengan syarat-syarat dan isinya:
Kedua belah pihak menyetujui perlucutan senjata untuk masa sepuluh tahun.Kalau kaum Muslimin datang ke Makkah, maka pihak Quraisy tidak berkewajiban mengembalikan orang itu ke Madinah.Jika penduduk Makkah datang kepada Rasulullah di Madinah, maka kaum Muslimin harus mengembalikan orang tersebut ke Makkah.Nabi sudah dapat menyetujui syarat-syarat dan ketentuan itu, tetapi para sahabat keberatan, bahkan mereka sempat bertengkar dengan Nabi. Di antara sahabat yang tidak bisa menerima itu terdapat Umar bin Khattab r.a. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Aku ini adalah Rasulullah, dan tentu Dia tidak akan membinasakanku.”
Selanjutnya Nabi memerintahkan agar semua anggota rombongan melakukan tahallul. Akan tetapi mereka tidak melakukannya, karena masih kesal dan sangat keberatan dengan bunyi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Nabi. Mereka kecewa atas kegagalan ziarah ke Baitulah. Oleh karena itu Nabi mengambil inisiatif melakukan tahallul terlebih dahulu, dan syukurlah seluruh jamaah mengikutinya. Memang agak sulit para sahabat menerima isi perjanjian tersebut namun dikemudian hari ternyata sangat menguntungkan dakwah mereka sendiri.
Peristiwa ini disebut oleh Al-Qur’an dengan istilah Fathun Mubiinun (kemenangan nyata), sebagaimana termaktub dalam surat Al-Fath ayat 1 sampai 3.
“Sesungguhnya Kami telah memenangkan engkau dengan kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu atas dosa yang telah lalu dan yang akan datang, serta menyempurnakan nikmatnya atasmu dan memimpin kamu ke jalan yang lurus. Dan supaya Allah menolong dengan pentolongan yang kokoh.” (QS. Al-Fath 1-3)
Peristiwa ba’iat diungkapkan oleh Al-Qur’an, “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu itu tidak lain mereka telah berjanji kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka siapa saja yang melanggar janjinya, niscaya akibatnya akan menimpa dirinya sendiri. Dan siapa saja yang menepati janjinya kapada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya pahala yang besar. “(QS. Al-Fath: 10)
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang Mukmin, ketika mereka telah berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu menurunkan ketenangan atasnya dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 18)
Tentang mimpi Nabi saw. yang merupakan asal muasal peristiwa Hudaibiyah ini, Al-Qur’an menyebutkan, “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya, sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah, dalam keadaan aman, mencukur rambut dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberi sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fatah: 27)
“Dan Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq, untuk dimenangkan atas semua agama. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. Al-Fatah: 28)
7. Perang Khaibar
Perang ini terjadi di penghujung bulan Muharram tahun 7 Hijriah. Khaibar adalah nama daerah yang dihuni oleh orang-orang Yahudi, terletak 100 mil dari Madinah, di belahan utara ke arah Syam (Syiria).
Setelah mengadakan perdamaian dengan pihak Quraisy, melalui Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw. memfokuskan perhatian untuk mengatasi kemelut yang ditimbulkan oleh orang-orang Yahudi yang bersekutu, selain orang-orang Yahudi yang tinggal di seputar Madinah.
Kemelut dengan orang-orang Yahudi yang disebut terakhir ini untuk sementara telah dianggap beres. Orang Yahudi Khaibar cukup berbahaya. Sebab, mereka punya tentara sebanyak 10.000 orang, wilayah mereka berbenteng sangat kuat, memiliki perlengkapan senjata yang cukup banyak, dan cerdik mengadu domba, menghasut dan kasak-kusuk.
Lambat atau cepat mereka pasti membahayakan kaum Muslimin. Oleh karena itu Nabi mempersiapkan pasukan yang akan berangkat ke Khaibar pada penghujung bulan Muharram tahun itu juga. Pasukan ini berkekuatan 1.600 orang. Hanya 200 orang saja yang mengendarai kuda.
Menjelang tiba di Khaibar, Nabi saw. memerintahkan agar pasukan berhenti. Dan beliau sendiri berdoa kepada Allah swt.
“Wahai Tuhan, Tuhan langit dan segala yang ada di bawahnya, Tuhan tujuh lapis bumi dan segala yang ada di atasnya, Tuhan setan-setan dan segala yang menyesatkan, dan Tuhan angin dan segala yang diterbangkannya, sesungguhnya kami mohon kepada-Mu kebaikan negeri ini, kebaikan penduduk dan segala yang ada di dalamnya. Kami berlindung kepada-Mu dan kejahatannya, kejahatan penduduk dan kejahatan apa yang ada di dalamnya.”
Setibanya di sana Nabi memilih suatu tempat di dekat benteng Natha, sebagai tempat mengkonsentrasikan kekuatan tentara Islam. Akan tetapi seorang sahabat Habbab bin Munzir mengusulkan agar Nabi memindahkan konsentrasi itu ke tempat lain saja, karena di benteng Natha itulah musuh mengkonsentrasikan kekuatan tentaranya. Mereka yang ditempatkan di benteng itu terkenal sebagai tentara-tentara jago tembak (pemanah-pemanah mahir).
Mereka juga dapat secepat kilat membombandir pasukan Islam, karena mereka bisa mengetahui posisi pasukan Nabi melalui tempat-tempat pengintaian yang ada di atas pohon-pohon korma di sekeliling benteng. Nabi segera memindahkan konsentrasi pasukan ke sektor yang lebih aman. Peperangan pun pecah. Satu demi satu benteng Yahudi dapat di kuasai, kecuali dua benteng terakhir. Di sini tentara-tentara Yahudi bertahan dengan gigih sekali sehingga banyak korban yang jatuh, baik di pihak Islam apalagi di pihak mereka.
Oleh karena itu, demi membatasi korban, pihak Yahudi mengusulkan untuk mengadakan gencatan senjata. Dalam perundingan ini penduduk Khaibar menyatakan:
Menghentikan perlawanan, demi membatasi bertambahnya korban.Mereka bersedia keluar dari Khaibar bersama-sama dengan keluarganya masing-masing.Penduduk Khaibar akan mengungsikan diri dengan hanya membawa pakaian sehari-hari.Di dalam benteng-benteng yang telah dikosongkan itu kaum Muslimin memperoleh senjata yang banyak dan menjumpai ribuan kitab Taurat. Tetapi kemudian mereka minta supaya kaum Muslimin mengembalikan kitab-kitab tersebut. Tuntutan ini dikabulkan oleh Nabi Muhammad saw.
Perang Khaibar menelan korban 93 orang dari pihak Yahudi dan 15 orang dari pihak Islam.
8. Perang Mu’tah
Perang ini berlangsung pada bulan Jumadil Awal tahun 8 Hijriah. Mu’tah adalah sebuah desa dekat Syam yang sekarang bernama Kurk, terletak di sebelah Tenggara Laut Mati.
Mulanya Rasulullah mengutus Harits bin Umair Al-Azli, untuk menyampaikan surat kepada Gubenur Bashra, Hanits bin Abi Syamr Al-Ghassani yang diangkat oleh kaisar Romawi. Surat Nabi itu, sebagaimana surat-surat beliau lainnya, berisi ajakan masuk Islam. Sewaktu Harits bin Umair sampai di Mu’tah, ia ditangkap oleh seorang tokoh pemerintah yang pro Romawi. Penguasa itu kemudian bertanya apakah dia (Harits) diutus oleh Muhammad dan kemana tujuannya? Walaupun sudah dijelaskan oleh Harits, namun penguasa itu tetap memutuskan untuk menangkapnya. Begitulah Harits bin Umair ditangkap dan terus dibunuh.
Sungguh keterlaluan perbuatan mereka itu. Dan baru kali ini seorang utusan Nabi mengalami nasib yang begitu mengenaskan, sehingga Nabi saw. memutuskan untuk menggempur mereka. Pasukan yang berjumlah 3.000 orang telah siap dengan komando tertinggi dipercayakan kepada Zaid bin Haritsah. Bila gugur, maka Zaid digantikan oleh Ja’far bin Abi Thalib. Dan jika Ja’far gugur digantikan oleh Abdullah bin Rawahah.
Kepada komandan dan wakil-wakil komandan itu Rasulullah menginstruksikan agar terlebih dahulu meminta pertanggungjawaban pemimpin Mu’tah yang telah membunuh Harits bin Umair, untuk kemudian menyerunya memeluk agama Islam. Jika mereka enggan, perangilah dia demi agama Allah. Kemudian Nabi saw. mewasiatkan agar tentara Islam tidak melakukan kejahatan, tidak merampas atau mencuri harta rakyat, tidak membunuh anak-anak, kaum wanita, dan orang-orang yang sudah tua bangka, tidak merusak bangunan-bangunan masyarakat, tidak merusak tanam-tanaman, dan tidak membunuh orang yang tidak melawan.
Setelah dilepas oleh Rasulullah saw., berangkatlah pasukan besar itu menuju Desa Maan. Di sana mereka mendapat kabar, angkatan bersenjata Heraklius (Kaisar Romawi) sudah siap menyambut mereka dengan jumlah yang begitu besar, terdiri dari angkatan bersenjata Romawi dan orang-orang Arab Nasrani. Dikabarkan pula, pasukan musuh itu telah sampai di Desa Balqa’ di Damaskus.
Setelah bermusyawarah, diperoleh kesepakatan pasukan Islam itu perlu meminta bantuan kepada Rasulullah saw. atau instruksi-instruksi lain yang lebih mungkin dilaksanakan. Tetapi Abdulllah bin Rawahah berpendirian lain. “Demi Allah, kalian tidak berani perang, padahal kalian ingin syahid. Kita berperang bukan mengandalkan banyaknya jumlah dan hebatnya kekuatan. Sebaliknya kita ini berperang karena agama Allah yang telah menempatkan pada martabat mulia. Kini kita tidak punya pilihan selain menang atau mati syahid,” katanya memberikan semangat.
Peperangan dimulai. Zaid bin Hanitsah tewas. Kemudian bendera dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib yang tidak dapat turun dan kudanya. Tangan kanan dan kirinya putus terkena pedang musuh dan bendera terpaksa dipeluknya, hingga beliau tewas pula akibat luka-luka yang tidak kurang dari 70 lubang.
Bendera seterusnya dipegang oleh Abdullah bin Rawahah. Tetapi kemudian beliau pun tewas juga. Karena ketiga orang komandan telah tewas, maka pimpinan dipercayakan kepada Khalid bin Walid yang baru pertama kali berperang di bawah bendera Islam. Diaturnyalah siasat sedemikian rupa hingga berhasil melepaskan pasukan Islam dari bahaya maut untuk seterusnya kembali bersama pasukan ke Madinah.
Perang Mu’tah ini merupakan perang pertama kaum Muslimin di luar semenanjung jazirah Arab. Sekalipun Nabi saw. tidak turut serta, namun perang ini diklasifikasikan sebagai ghazwah, mengingat jumlah tentara Islam yang dikerahkan mencapai 3.000 orang.
Selain itu, Khalid bin Walid yang telah memimpim pasukan Islam dalam perang ini dengan demikian kehebatannya, diberi gelar oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Syaifullah, “Si Pedang Allah”.
0 komentar:
Posting Komentar
ترك التعليق