Hajar Aswad (Batuan Dari Aljannah)

30 April 2012


Disamping kaitannya dengan syarat sah thawaf sebagaimana yang dijelaskan di atas, ada beberapa amalan sunah dalam ibadah haji, khususnya dalam pelaksanaan thawaf, yang berkaitan dengan Hajar Aswad.

Amalan-amalan sunat yang dapat dilihat dalam paparan pendapat para ulama berikut ini.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa disunahkan pada saat akan memulai thawaf, berdiri di sisi Hajar Aswad menghadap ke arah Rukun Yamani dari Ka’bah dengan Hajar Aswad berada di sebelah kanan. Pundak kanan berada di ujung Hajar Aswad.

Lalu berniat untuk thawaf. Kemudian menghadap ke kanan ke arah Hajar Aswad dan berjalan menuju pintu Ka’bah. Setelah melewati Hajar Aswad, menghadap kanan dan menjadikan Ka’bah di sebelah kiri dan memulai thawaf. Prosedur ini hanya dikerjakan pada putaran pertama.

Disunahkan juga menyentuh Hajar Aswad dan mencium sekadarnya ketika memulai thawaf. Disunatkan bagi laki-laki untuk meletakkan dahinya ke Hajar Aswad serta menyentuh dan menciumnya sebanyak tiga kali.

Jika tidak mampu menyentuh secara langsung, bisa dengan menggunakan tongkat atau galah, lalu mencium ujung tongkat atau galah yang menyentuh Hajar Aswad tersebut. Jika tidak juga bisa, cukup dengan isyarat tangan. Menggunakan tangan kanan lebih utama. Kegiatan menyentuh dan mencium Hajar Aswad ini dinamakan dengan istilah Istilam.

Disunahkan pula berdoa dan membaca “Bismillahi Allahu Akbar” ketika menyentuh atau melalui Hajar Aswad sambil mengangkat kedua tangan seperti ketika shalat. Kemudian membaca: “Allahumma Imanan bika wa tashdfqan bikitabika wa wafa’an bi’ahdika wattiba ’an lisunnati nabiyyika Muhammadin SAW.” Bacaan ini lebih dimuakkadkan pada thawaf pertama daripada pada thawaf lainnya.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disunahkan menyentuh Hajar Aswad pada putaran pertama thawaf dan kemudian bertakbir. Jika tidak dapat mencium Hajar Aswad, hendaklah menyentuh dengan tangan. Jika tidak mampu menyentuh secara langsung, bisa dengan menggunakan tongkat atau galah, lalu menyentuhkan ke mulut ujung tongkat atau galah yang menyentuh Hajar Aswad tersebut dan bertakbir.

Jika tidak juga bisa, cukup dengan bertakbir setiap kali melewati dan menghadap Hajar Aswad. Menurut ulama Malikiyah, disunahkan juga mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani pada putaran pertama.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa disunahkan menyentuh dan mencium Hajar Aswad pada setiap putaran apabila tidak kesulitan untuk melaksanakannya. Jika tidak bisa atau sulit untuk melaksanakannya, maka cukup dengan memberi isyarat dengan tangan ketika menghadap Hajar Aswad.

Ulama Hanafiyah berpendapat disunahkan menyentuh dan mencium Hajar Aswad pada akhir putaran. Berniat menyentuh dan mencium Hajar Aswad pada putaran pertama dan terakhir adalah sunat muakkad. Jika tidak dapat menyentuh dan mencium, hendaklah menyentuh dengan tangan.

Jika tidak mampu menyentuh secara langsung, bisa dengan menggunakan tongkat atau galah, lalu mencium ujung tongkat atau galah yang menyentuh Hajar Aswad tersebut. Jika tidak juga bisa, cukup dengan menghadap ke Hajar Aswad, mengangkat tangan dan menghadapkan bagian tangan sebelah dalam kepadanya, lalu bertakbir, bertahlil, memuji Allah SWT dan mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Ghasab

1.    Pengertian Ghashab
Ghashab menuru bahasa berarti mengambil secara dzalim. Adapun menurut syariat berarti menguasai harta orang lain dengan alasan yang tidak benar. 
 
Tindakan ini termasuk kedzaliman yang diharamkan di dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’. Pelakunya harus mengembalikan apa yang dighashab, karena itu termasuk masalah mengembalikan kedzaliman kepada orang yang didzalimi.
 
Perbuatan Ghashab adalah kejahatan yang diancam hukuman pidana (hukuman dunia). Dalam syari’at Islam hukuman ghashab ialah dipotong tanggannya.
 
2.    Dasar Hukum Ghashab
·         Al-Qur’an
Ghashab, merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim, sedangkan perbuatan zhalim termasuk kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.
Allah swt berfirman:
 
Artinya   :  Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS al-Baqarah: 188).
 
Sebab turunnya ayat ini ialah seperti yang diriwayatkan Bahwa ibnu Asywa Al-Hadrami dan Imri’il Qais teribat dalam sesuatu perkara soal tanah yang masing-masing tidak dapat memberikan bukti. Maka Rasulullah saw. Menyuruh Imri’il Qais (sebagai terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah. Tatkala Imri’il Qais hendak melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini.
 
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jangan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Yang dimaksud dengan “memakan” disini ialah “mempergunakan” atau “memanfaatkan” sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Dan yang dimaksud dengan “batil” ialah dengan cara yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.
 
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan bagian pertama dari ayat ini, antara lain :
a.       Memakan riba
b.      Menerima zakat bagi orang yang tidak berhak menerimanya.
c.       Makelar-makelar penipuan terhadap pembeli atau penjual.
 
Kemudian pada ayat bahagian kedua atau bahagian terakhir dari ayat ini Allah swt. melarang membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebahagian dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberi sumpah palsu atau saksi palsu.
  Hadits
 
عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ). منتفق عليه.
 
Artinya   :  Dari Sa’id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada “Barangsiapa ambil sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah kalungkan dia dengannya pada hari Qiyamat dari tujuh bumi”.
 
Pendapat علامة
 
Syaikhul islami ibnu Taimiyah berkata : “Jika yang haram bercampur dengan yang halal, seperti barang yang dikuasai dengan ghashab, riba dan judi, lalu tidak ada kejelasan ketika ia bercampur dengan yang lain (yang halal), maka tidak diharamkan untuk dicampur. Jika di suatu lahan ada gambaran seperti ini, tidak diketahui secara jelas garis perbedaannya, maka tidak diharamkan bagi seorang untuk membeli lahan itu. Tapi jika mayoritas harta seseorang diperoleh dengan cara haram, maka apakah menggunakan harta itu haram ataukah makruh? Jawabannya dapat dititik dari dua sisi, yang pasti, jika mayoritas hartanya halal, maka tidak diharamkan menggunakannya”.
 
Menurut Al-Qurtuby : dari hadits yang disebutkan bahwa dapat disimpulkan tentang kemungkinan masuknya meng-ghashab tanah dalam dosa-dosa besar”.

Kisah Isra' Mi'raj

27 April 2012

Setelah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan di Taif, Muhammad berusaha untuk kembali lagi ke Mekah. Melalui pertolongan budaknya, Zaid, ia diberi perlindungan oleh Mutim bin Idi, pimpinan Nofal, klan dari Quraish. Keesokan harinya, Mutim dengan anak dan ponakannya dengan bersenjata mendatangi lapangan umum Kabah dan mengumumkan bahwa Muhammad sejak saat itu berada dibawah perlindungannya. Muhammad sangat gembira, tapi tampaknya dia menahan diri untuk segera menyebarkan agamanya kepada kaum Quaish, dia hanya berdakwah pada para peziarah haji yang datang ke kabah untuk melakukan ritual berhalanya.
Selama periode ini. disaat Muhammad mempertahankan perannya agar tidak menyolok di mata musuh2nya di Mekah, dikatakan bahwa dia, karena alasan tidak jelas, tidur semalaman dirumah sepupunya, Umm Hani.
Umm Hani adalah anak perempuan Abu Thalib. Umm Hani kemungkinan besar adalah “cinta lama Muhammad”. Sebelum menikah dengan Khadijah, Muhammad pernah melamar Umm Hani, namun hal ini ditolak mentah2 oleh Abu Thalib, alasannya saat itu Muhammad adalah pemuda yang papa dan miskin. Karena hubungan keduanya tidak direstui Abu Thalib, akhirnya Umm Hani menikah dengan Hubairah, seorang laki2 yang beragama Nosrania (Nasrani).
Pada pagi berikutnya, orang2 ingin tahu dimanakah dia malam kemarin. Beberapa orang rupanya telah mengetahui bahwa sore sebelumnya ia memasuki rumah Umm Hani. Dia tidak mungkin mengaku bahwa ia telah “tidur” bersama seorang wanita yang sedang sendirian, karena itu akan menghancurkan kariernya sebagai seorang nabi. Muhammad akhirnya mengarang cerita, dia mengatakan bahwa pada malam itu ia dituntun Jibril untuk melakukan perjalanan dari Masjidil Haram sampai ke Masjidil Aqsa di Yerusalem. Dari sana ia naik kesorga dan bertemu Allah. Karena perjalanan ini tidak mengikut sertakan manusia lain, oleh karenanya tidak ada manusia lain yang bisa menjadi saksi akan kejadian mukjijat ini, maka ini mencegah orang2 meminta saksi mata untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
Mendengar penjelasan Muhammad tersebut, kebanyakan dari mereka mengatakan, ‘Demi Allah, ini jelas sebuah kebohongan! Sebuah karavan saja memerlukan waktu satu bulan untuk mencapai Syria dan satu bulan lagi untuk kembali. Bagaimana Muhammad bisa melakukan perjalanan pulang-pergi dari Mekah ke Yerusalem dalam satu malam ?’
Ibn Ishaq mengatakan; “Setelah mendengar cerita ini banyak orang yang dulunya bergabung dengan Islam menjadi murtad dan meninggalkan Islam.”
Sebagian lagi menemui Abu Bakar, yang rupanya belum mengetahui hal ini dan berkata, “Apa pendapatmu tentang temanmu itu? Dia mengaku telah pergi ke Yerusalem semalam, sholat disana lalu kembali lagi ke Mekah!” Abu Bakar menuduh orang2 yang bertanya kepadanya ini berbohong, Muhammad tidak akan berkata begitu, tapi mereka meyakinkan dia, bahwa Muhammad sekarang sedang berada di mesjid, menjelaskan tuduhan orang2 terhadapnya. Abu Bakar tertegun dan lalu berkata, “jika dia bilang begitu, maka itu benar. Kenapa heran? Dia pernah bilang berkomunikasi dengan Allah, dari langit kebumi, wahyu datang padanya siang atau malam, dan saya percaya dia. Itu jauh lebih luar biasa dari apa yang kau ceritakan sekarang!” (Ibn Ishaq, Sirah Rasul Allah, p 183)
Logikanya sangat sempurna. Pada dasarnya apa yang Abu Bakar katakan adalah bahwa sekali kamu telah melepaskan akal sehatmu dan percaya pada kemustahilan, kamu bisa percaya apa saja. Sekali saja kau biarkan dirimu dibodohi, maka kau harus siap untuk dibodohi selamanya karena tidak ada batas bagi kebodohan. Berapa banyak orang yang akan membiarkan kakek berumur 50 tahun seperti Muhammad, mengawini anak perempuannya yang berumur 6 tahun? Tapi Abu Bakar melakukan itu. Ini membutuhkan kebodohan yang luar biasa. Kebodohan yang hanya mungkin ada dalam sebuah kepercayaan buta.
Kita juga harus ingat bahwa Abu Bakar, telah menghabiskan semua kekayaannya bagi Muhammad dan tujuannya. Orang ini telah banyak berkorban bagi Muhammad. Pada tahap ini, dia tidak punya pilihan lain kecuali ikut saja pada apa yang dikatakan Muhammad. Yang bisa dia lakukan hanyalah mengubur dalam2 logikanya dan secara membuta mengikuti apa saja yang dikatakan dan diperbuat Muhammad.
Abu Bakar begitu kesulitan mempercayai kisah kenaikan Muhammad ke surga, tapi pada akhirnya dia tidak punya pilihan kecuali percaya karena menolak berarti mengaku telah dibodohi dan itu pengakuan yang menyakitkan. Menolak Muhammad, yang telah anda terima sebagai utusan Tuhan dan percaya padanya, bukanlah usaha yang mudah. Ini jelas sebuah keputusan yang gagah berani, keputusan yang jauh diluar jangkauan orang yang berpikiran lemah. Semakin banyak anda menyerahkan kemerdekaan anda, semakin banyak anda berkorban bagi orang ini, semakin sulit untuk meninggalkannya.
Setelah gagal meyakinkan sebagian orang atas kenaikannya kesurga tersebut. Mari kita lihat bagaimana Muhammad mengembangkan kebohongan Isra Miraj ini dikemudian hari.
Terdapat berbagai versi tentang dongeng Muhammad ini. Ibn Ishaq (p182) menyusun tradisi2 yang berasal dari sahabat-sahabatnya, khususnya istrinya, Aisha. Menurut riwayat, Muhammad melaporkan:
Ketika saya, Jibril datang dan membangunkan saya dengan kakinya. Saya bangun namun tidak melihat apa-apa dan merebah kembali. Untuk kedua kalinya ia datang dan membangunkan saya dengan kakinya. Saya tidak melihat apa2 dan merebah kembali. Ia datang kepada saya untuk ketiga kalinya dan membangunkan saya dgn kakinya. Saya bangun dan ia memegang tangan saya dan saya berdiri disebelahnya. Ia membawa saya keluar, dan disitulah ada seekor hewan putih, setengah keledai, dengan sayap2 disisinya yang mempercepat gerakkan kakinya …. Ia menaikkan saya padanya. Lalu ia pergi keluar dengan saya, dan terus dekat dengan saya. Ketika saya mencoba menaikinya, ia [hewan itu] malu-malu. Jibril meletakkan tangannya pada bulu tengkuknya dan mengatakan, Apakah kau tidak malu, wahai Buraq, untuk bertingkah seperti ini ? Demi Allâh, tidak ada yang lebih terhormat bagi Allâh daripada Muhammad menaikimu. Hewan itu begitu malu sampai ia berkeringat dan berdiri sehingga saya bisa menaikinya.”
Sang periwayat kemudian mengatakan: “Nabi dan Jibril berangkat dari Masjid Haram, sampai mereka tiba di Masjid Aqsa di Yerusalem. Disana ia berjumpa dengan nabi2 terdahulu seperti Adam, Ibraham, Musa dan Yesus. Muhammad kemudian membimbing mereka dan menjadi imam utama dalam sholat.
Setelah sholat selesai, malaikat Jibril membuka hati Muhammad untuk kedua kali dan membersihkannya dari segala dosa yang telah dia kumpulkan sejak pencucian pertama ketika dia berumur lima tahun. Setelah itu sebuah tangga dipasang, menghubungkan Masjid Aqsa dengan ketujuh surga dilangit. Dengan Buraq, hewan setengah kuda dan setengah keledai, berkepala manusia dan sayap burung rajawali, ia mengunjungi tingkatan2 di Surga.
Setelah menuntaskan urusan saya di Yerusalem, sebuah anak tangga yang paling indah yang pernah saya lihat dibawa kepada saya. Itu tangga yang dipandangi orang yang hampir mati saat kematian menjemputnya. Rekan saya menaikinya, sampai kami tiba di salah satu gerbang surga yang disebut dengan Gerbang Para Penjaga. Malaikat bernama Ismail bertanggung jawab atasnya dan ia membawahi 12.000 malaikat, yang masing2 membawahi 12.000 malaikat.’
Ketika Jibril membawa saya masuk, Ismail bertanya siapa saya dan ketika Jibril mengatakan bahwa saya Muhammad, ia bertanya apakah saya diberikan sebuah misi, atau dipanggil, dan setelah diyakinkan Jibril, ia mengucapkan selamat jalan.
Saya melihat malaikat kematian, Azrail, yang tubuhnya begitu besar sampai mata2nya berjarak 70.000 hari perjalanan berbaris (Sekitar 10 kali lebih besar dari jarak antara Bulan dan Bumi). Ia memiliki 100.000 batalyon malaikat dan melewatkan waktunya dengan menulis dalam sebuah buku raksasa nama2 mereka yang mati atau dilahirkan.
Saya juga melihat malaikat air mata yang menangis bagi dosa2 dunia; Malaikat Pembalas dengan wajah yang besar yang tertutup oleh bisul2 yang menguasai api dan duduk dalam singgasana berapi; dan satu lagi malaikat raksasa yang tubuhnya terdiri dari setengah salju dan setengah api.
Semua malaikat yang menemui saya ketika saya memasuki suga paling bawah tersenyum dan mengucapkan selamat jalan, kecuali salah satu dari mereka yang tidak tersenyum atau menunjukkan ekspresi gembira seperti malaikat lainnya. Dan ketika saya tanya alasannya pada Jibril, ia mengatakan bahwa malaikat tersebut tidak tersenyum karena ia adalah Malik, Penjaga Pintu Neraka.
Ketika saya memasuki surga paling bawah, saya melihat seseorang duduk disana, dengan jiwa2 orang yang melewatinya. Dalam menjawab pertanyaan saya, Jibril mengatakan bahwa ini ayah kami, Adam, sedang memeriksa jiwa2 keturunannya. Jiwa orang beriman meningkatkan kegembiraannya, sementara jiwa seorang kafir meningkatkan kejijikannya. Lalu saya melihat orang2 dengan bibir seperti onta. Dalam tangan2 mereka terdapat kepingan2 api, seperti batu, yang mereka gunakan untuk dimasukkan dalam mulut mereka dan kemudian keluar dari bokong mereka. Saya diberitabu bahwai mereka ini adalah orang yang berdosa karena memakan harta anak yatim piatu. Lalu saya melihat orang2 seperti keluarga Firaun, dengan perut2 yang belum pernah saya lihat, dan melewati mereka adalah onta2 yang gila karena kehausan ketika mereka dibuang ke neraka, menginjak mereka karena mereka tidak dapat mengelak. Mereka adalah para lintah darat.
Lalu saya dibawa ke surga kedua, dan disitu ada dua saudara sepupu dari garis ibu, Isa, putera Mariam dan Yohanes, putera Zakariah. Lalu saya ke surga ketiga dan disitu ada seseoarng yang wajahnya seperti bulan purnama. Itu saudara saya, Yusuf, putera Yakub. Lalu ke surga keempat, disana ada seorang bernama Idris (Henokh). Lalu ke surga kelima dan disana ada lelaki dengan rambut putih dan jenggot panjang, belum pernah saya melihat lelaki yang lebih rupawan darinya. Ia adalah yang paling dikasihi rakyatnya, Harun, putera ‘Imran.
Lalu ke surga keenam, dan disana ada lelaki berwarna kulit gelap dengan hidung berbentuk kait, spt kaum Shanu’a. Ini saudara saya, Musa, putera ‘Imran. Lalu ke surga ketujuh, dan disana ada seseorang duduk di singgasana pada gerbang rumah mewah, Surga. Setiap hari, 70.000 malaikat masuk dan tidak kembali sebelum hari kiamat. Belum pernah saya melihat orang lebih mirip dengan saya. Ini ayah saya, Ibrahim. Dalam surga ketujuh dimana jiwa2 orang2 baik tinggal terdapat malaikat yang lebih besar dari seluruh dunia dengan 70.000 kepala; setiap kepala memiliki 70.000 mulut dan setiap mulut memiliki 70.000 lidah dan setiap lidah berbicara dalam 70.000 bahasa dan tidak habis2nya menyanyikan pujian kepada Sang Maha Kuasa.
Satu versi mengatakan, Ketika Jibril mengantar Muhammad ke setiap tingkatan surga dan meminta ijin masuk, Jibril harus memberitahu para penjaga siapa yang ia bawa dan apakah tamunya itu menerima sebuah misi atau ia telah dipanggil, dan para penjaga gerbang akan menjawab ‘Allah memberikannya kehidupan, kakak dan sahabat!’ dan membiarkan mereka lewat sampai mereka mencapai langit ketujuh dan ia dituntun menuju Sidratul Muntaha, yang dibatasi oleh pohon khuldi, disana Muhammad bertemu dengan Allah. Disana ditetapkan kewajiban lima puluh kali solat per hari bagi pengikutnya. Saat ia kembali, ia bertemu Musa dan inilah yang terjadi:

Pada saat saya kembali, saya berjumpa dengan Musa dan sungguh ia temanmu yang paling baik! Ia bertanya berapa solat yang diwajibkan pada saya dan ketika saya mengatakan lima puluh, ia mengatakan, ‘Doa adalah sesuatu yang memberatkan dan pengikutmu adalah orang-orang lemah, jadi kembalilah kepada Tuhanmu dan minta padaNya untuk mengurangi jumlah solatnya bagi dirimu dan komunitasmu.’ Saya melakukannya dan Ia mewajibkan sepuluh solat. Sekali lagi saya berpapasan dengan Musa dan ia sekali lagi mengatakan hal yang sama, dan begitulah seterusnya sampai hanya ditetapkan lima solat bagi seluruh hari dan malam. Musa kembali memberikan saya nasehat yang sama. Saya menjawab bahwa saya sudah kembali kepada Tuhan saya dan bertanya padaNya untuk mengurangi jumlahnya sampai saya malu dan saya tidak akan melakukannya lagi. Barang siapa yang melakukan doa dalam iman, imannya akan dihadiahi dengan limapuluh solat.
Demikianlah cerita Muhammad yang ia karang2 dikemudian hari untuk menyakinkan para pengikut fanatiknya mengenai kebohongan Isra Miraj tersebut.
Orang memang cenderung percaya kebohongan apa saja, selama kebohongan itu diberi cap “mistis” dan “spiritual”,
Muhammad memang memilki daya khayal yang luar biasa. Muhammad bukanlah orang yang biasa menggunakan kiasan atau personifikasi dalam menyatakan sesuatu. Lihatlah bagaimana Muhammad bercerita tentang malaikat yang ukurannya lebih besar dari bumi ini. Malaikat yang memiliki 70.000 kepala; setiap kepala memiliki 70.000 wajah. (Total wajah yg dimilikinya adalah : 4.900.000.000) Setiap wajah memiliki 70.000 mulut (Total mulut: 343.000.000.000.000) Setiap mulut memiliki 70.000 lidah (Total lidah: 24.010.000.000.000.000.000) Setiap lidah mampu berbicara dalam 70.000 bahasa (Total bahasa yang mampu digunakannya : 1,680,700,000,000,000,000,000,000), Dan kesemuanya itu diciptakan Allah untuk satu tujuan, yaitu memuja dia.
Mengapa Allah merasa perlu menciptakan mahluk monster seperti itu hanya agar mahluk itu bisa memuja2nya tanpa akhir dalam berbagai bahasa pula? Bukankah itu gila? Allah adalah perwujudan ego Muhammad dan segala yang ia inginkan. Psikologi Allah merefleksikan psikologi Muhammad. Sebagai seorang narsisis, ia memiliki kehausan besar agar dipuja, begitu pula tuhannya yang tidak lain hanyalah perwujudan dirinya.
TERLALU BANYAK KEBOHONGAN DAN KEJANGGALAN DALAM PERISTIWA ISRA MIRAJ INI.
Para pakar Muslim, yang telah termakan tipu daya Muhammad, sampai jungkir balik untuk mempertahankan dongeng ini agar nampak kredibel. Mereka mati2an berusaha membela kebohongan ini agar nampak sebagai suatu kebenaran.
Para pengritik mempertanyakan moralitas dan tujuan keberadaan Muhammad, seorang pria yang baru beberapa waktu ditinggal mati istrinya, ditengah malam, dirumah seorang wanita yang tinggal seorang diri. Juga keputusan Allah untuk mengundangnya kesurga dari rumah seorang wanita yang bukan muhrimnya, bukan dari rumahnya sendiri.
Beberapa pakar muslim mengatakan bahwa peristiwa Isra Miraj ini adalah peristiwa dialam roh, bukan di alam fisik (jasad) sesungguhnya. Namun secara logika argumen ini juga terbantahkan. Motif utama Muhammad menceritakan kisah ini adalah untuk menghindar dari tuduhan orang2 bahwa semalam ia secara fisik berada di rumah Umm Hani. Oleh karenanya ia mengatakan bahwa secara fisik, ia telah pergi ke Yerusalem dan ke surga, bukan tidur berduaan dengan Umm Hani. Ayat Quran tentang Isra Miraj juga membuktikan ini;
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 17:01)
Kata2 "Bi'abdihi" (hambaNya) ini dapat dipakai untuk memberikan sanggahan atas orang2 yang berpendapat bahwa perjalanan malam Muhammad ini hanya terjadi dengan rohnya saja tanpa dengan jasadnya, sebab kata2 "abd" (hamba) itu dipakai untuk roh beserta jasadnya sekaligus, bukan untuk roh saja atau jasad saja, sehingga tidak ada orang yang mengatakan roh itu sebagai "abd" atau jasad yang tidak ber-roh sebagai 'abd.
Pertentangan berikutnya adalah mengenai singgahnya Muhammad ke Masjid Al Aqsa. Menurut sejarah peristiwa Muhammad naik kesorga ini terjadi di sekitar tahun 621 M. Namun sejarah mencatat bahwa pada tahun tersebut tidak ada satu bangunan pun yang berdiri dibekas Kuil Sulaiman (Salamo), karena bangsa Romawi telah menghancurkan dan membumi ratakan seluruh bangunan dikomples kuil ini pada tahun 70 M. Diatas bekas kuil ini kemudian di bangun Kuil Yupiter oleh bangsa Romawi. Kemudian kerajaan Byzantium menghancurkan Kuil Yupiter, dan setelah penaklukan Byzantium oleh islam maka dibangunlah The Dome of the Rock diatasnya pada tahun 691M. Mesjid Al-Aqsa baru dibangun dikompleks tersebut oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan dinasti Umayyad di tahun 710M.
Bagaimana mungkin Muhammad pada tahun 621 M mengatakan bahwa ia pergi ke Masjid Al Aqsa, padahal masjid itu baru berdiri 710 M, atau 89 tahun kemudian.
MUNGKINKAH KISAH ISRA MIRAJ INI HANYALAH DONGENG YANG DICIPTAKAN MUSLIM SETELAH KEMATIAN MUHAMMAD?
Hal aneh lain seputar Isra Miraj, adalah tentang pembangunan Masjidil Haram dan Al Aqsa. Muhammad bercerita demikian mengenai kedua masjid tersebut;
Dikisahkan oleh Abu Dhaar: Aku bertanya, “Ya Rasulullah! Masjid manakah yang dibangun pertama kali? Beliau menjawab, “Masjidil Haram” Aku bertanya, “Selanjutnya?” Beliau menjawab, “Masjidil Aqsa”. Kemudian aku bertanya, “Berapakah selisih pembangunan keduanya?” Rasulullah menjawab, “Empat puluh (tahun)”,….. (Hadis Bukhari 55:636)

Benarkah perkataan Muhammad tersebut? Menurut Islam Masjidil Haram dibangun oleh Ibrahim pada 2000 SM, sedangkan Masjidil Aqsa dibangun pada tahun 710 M, maka kalkulasi yang benar terdapat selisih 2710 tahun. Muhammad mengatakan 40 tahun. Apakah 40 = 2710 ?
Di dongeng Isra Miraj ini Allah setuju dengan Muhammad untuk mewajibkan sholat lima waktu. Namun anehnya ternyata Allah lupa mencatatkan jumlah sholat ini didalam Quran. Ataukah mungkin Allah sudah memerintahkan pada Jibril, namun Jibril lupa mengatakannya pada Muhammad.

Prihal Salab, Ghanimah dan Fa'i

26 April 2012

Hadits Tentang Salab

وَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى باِلسَّلَبِ لِلْقَا تِلِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ, وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ

Artinya: Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.”

Tafsir Hadits
 
Hadits ini merupakan dalil bahwa pakaian dan senjata yang terdapat pada musuh yang terbunuh menjadi hak milik sang pembunuh, baik diumumkan pemimpin sebelum peperangan: Siapa yang membunuh musuh, maka seluruh pakaian dan senjata yang ada padanya menjadi milik sang pembunuh, atau tidak disampaikan, baik ia bunuh dengan bertarung berhadap-hadapan atau dari belakang, baik ia mempunyai saham (bagian) terhadap harta rampasan perang atau tidak, karena sabda Nabi, “Nabi menetapkan salab (pakaian dan senjata yang terdapat pada musuh yang terbunuh) bagi sang pembunuh” adalah ketetapan mutlak tanpa dibatasi dengan yang lainnya. Asy-Syafi’i berkata, “Ketetapan hukum Rasulullah SAW banyak dilaksanakan di medan peperangan, diantaranya dalam perang badar, bahwa Nabi SAW menetapkan salab Abu Jahal menjadi milik Mu’adz bin Al-Jamuh karena ia punya andil besar atau terbunuhnya Abu Jahal. Demikian juga atas salab Hathib bin Abi Balta’ah yang diberikan Nabi kepada pembunuh pada perang Uhud.” (HR Al-Hakim), dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang menerangkan tentang hal itu.

Sabda Nabi SAW pada perang Hunain

”Siapa yang membunuh, maka baginya salabnya” setelah peperangan, tidak menafikan hukum tersebut, bahkan menetapkan terhadap hukum yang lalu, hal ini sudah diketahui para sahabat sebelum perang Hunain, maka Abdullah bin Jahsy berkata, ”Ya Allah, pertemukan saya dengan musuh yang kuat”  sampai kepada sabda Nabi, “Lalu saya membunuh dan mengambil semua perlengkapan perangnya” sebagaimana yang telah lalu. Abu Hanifah dan Al-Hadawiyah berpendapat bahwa salab itu tidak mutlak menjadi milik sang pembunuh, kecuali jika pemimpin menyampaikanya sebelum peperangan, seperti dengan ucapan, ”Siapa yang membunuh musuh, maka ia mendapatkan salabnya,” bila tidak, maka salab itu harta rampasan perang. Ini merupakan pendapat yang tidak sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Ath-Thahawi berkomentar bahwa semua itu diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin, karena Nabi SAW memberikan salab Abu Jahal kepada Mu’adz bin Al-Jamuh atas partisipasinya membunuh Abu Jahal dengan berkata, ”Kalian berdua yang membunuhnya” ketika keduannya memperlihatkan pedang kepada Nabi SAW. Pendapat dijawab bahwa Nabi SAW memberikan salabnya kepada Mu’adz; karena dia mempunyai andil besar atas terbunuh Abu Jahal dengan melihat panjangnya darah bekas tusukannya yang menempel pada pedang, sedangkan sabda Nabi, ”Kalian berdua yang membunuhnya” untuk menghibur keduanya.
Sedangkan memberikan 1/5 salabnya untuk dimasukkan dalam harta rampasan perang tidak diwajibkan berdasarkan keumuman hadits-hadits yang meniadakan aturan memberikan 1/5 salab. Inilah pendapat Ahmad, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Jarir dan lainnya, seakan-akan mereka mengecualikan keumuman ayat dengan hadits-hadits, yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari hadits’Auf bin Malik dengan tambahan “Dan tidak meminta 1/5 salabnya”, hadits ini juga diriwayatkan Ath-Thabrani.

Namun ulama berbeda pendapat, apakah si pembunuh harus mempunyai bukti bahwa ia membunuh karena ingin mendapatkan salab? Al-Laits, Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama mazhab Maliki berpendapat tidak dipercaya perkataan kecuali bila dia memberikan bukti berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh, ”Siapa yang membunuh musuh, sedangkan ia mempunyai bukti atas hal itu; maka ia berhak atas salabnya.”

Malik dan Al-Auza’i berpendapat; dipercaya perkataan walaupun tidak mempunyai bukti, dengan dalil bahwa Rasulullah SAW mempercayai pengakuan seseorang dan tidak menyuruhnya bersumpah. Akan tetapi, cukup dengan pengakuannya saja, yaitu pada kisah Mu’adz bin Al-Jamuh dan lainnya, dengan demikian hadits ini merupakan pengecualian atas hadits tuntunan dan bukti.


Hadits Tentang Ghanimah 

بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَنَا فِيهِمْ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمْ اثْنَا عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا

Artinya: “Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus satu pasukan perang, di mana aku juga ikut di dalamnya, ke daerah Najed. Lalu mereka berhasil memperoleh harta rampasan berupa unta yang cukup banyak. Mereka semua mendapat bagian dua belas atau sebelas ekor unta dan masing-masing masih ditambah seekor lagi sebagai tambahan.”
 
Tafsir Hadits
 
Hadits ini merupakan dalil yang membolehkan pemberian bonus kepada pasukan, dan anggapan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan Nabi SAW adalah salah; karena tidak ada dalil seperti itu. Bahkan, pemberian bonus dari komandan sebelum menghadap dengan Nabi sebagaimana kisah dalam hadits ini, merupakan dalil yang tidak mengkhususkan hal itu kepada Nabi. Dan pendapat Malik: makruh hukumnya sang komandan mengiming-imingi bonus kepada pasukannya dengan berkata, ”Siapa yang berbuat seperti ini, maka ia mendapatkan bonus ini,” karena hal itu akan mengubah niat berperang demi mendapatkan kekayaan duniawi, dan hal ini tidak boleh. Namun pendapat Malik dibantah sabda Nabi SAW, ”Siapa yang membunuh,maka ia mendapatkan salabnya (perkakas perang yang ada padanya)” baik hal itu diucapkan sebelum peperangan ataupun sesudahnya; karena syari’at Nabi bersifat umum menyeluruh sampai hari kiamat.

Sedangkan seorang yang berperang karena motivasi mendapatkan kekayaan duniawi; maka tidak ada pengaruhnya hadiah khusus yang akan diberikan komandan dengan ungkapan, ”Siapa yang melakukan ini, maka ia mendapatkan ini,” karena memang niat awalnya mendapatkan kekayaan duniawi. Mujahid adalah orang yang ingin meninggikan kalimat Allah di muak bumi. Siapa yang niat awalnya untuk meninggikan kalimat Allah; maka tidak akan mengubah niatnya apabila dia mendapatkan juga pembagian harta rampasan perang ataupun kekayaan duniawi lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW, ”Rezeki terdapat pada ayunan tombak.”

Ulama berbeda pendapat, apakah pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang atau dari 1/5 atau 1/10? Al-Khathabi berkata, “Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.”

“Darinya berkata, Rasulullah SAW membagi harta rampasan Khaibar, dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian lagi untuk pejalan kaki.”

Hadits ini merupakan dalil bahwa orang yang berperang di jalan Allah dengan mengendarai kuda mendapatkan 3 bagian dari harta rampasan perang, satu bagian itu dirinya dan dua bagian untuk kudanya.
 
Itulah pendapat An Nashir,Al-Qasim Ar-Rasi Rahimahullah, Malik dan Asy-Syafi’i berdasarkan hadits ini, juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abi Amrah: ”Bahwa Nabi SAW memberikan bagian 2 untuk kuda dan 1 bagian untuk orangnya, maka penunggang kuda mendapatkan 3 bagian” dan hadits Az-Zubair yang diriwayatkan An-Nasa’i: ”Bahwa Nabi SAW memberikan 4 bagian kepadanya yaitu 2 bagian untuk kudanya, 1 bagian untuknya dan 1 bagian untuk kerabatnya, yaitu kerabat Nabi SAW.

Al-Hadawiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa kuda hanya mendapatkan 1 bagian berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh: ”Nabi memberikan 2 bagian kepada penunggang kuda dan 1 bagian bagi pejalan kaki” dari mujammi’ bin Jariyah, tapi hadits ini tidak bisa menandingi yang diriwayatkan pada kitab Ash-Shahihain. Ulama berbeda pendapat, apabila seorang datang ke medan perang dengan 2 ekor kuda sekaligus, jumhur ulama berpendapat: tidak dibagi kecuali untuk bagian 1 ekor kuda saja, dan tidak diberi bagian lagi, kecuali jika memang kedua-duanya digunakan pada medan peperangan.


Hadits Tentang Fa'i

كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun, sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan perang di jalan Allah.”
 
Tafsir Hadits
 
Al-fai’ adalah rampasan perang yang diperoleh tidak melalui peperangan. Dijelaskan dalam kitab Nihayah Al-Mujtahid: menurut jumhur ulama bahwa tidak ada jatah 1/5 dari harta rampasan tersebut, karena tidak ditempuh dengan kuda ataupun untu, karena bani Nadhir hanya berjarak 2 mil dari Madinah, maka kaum muslimin berjalan kaki, kecuali Rasulullah SAW menunggang unta atau keledai, dan kaum muslimin yang ikut pada saat itu tidak mendapatkan kesulitan.

Perkataan Umar, “yang beliau belanjakan untuk keluarganya” yaitu apa yang disisakan untuknya dipergunakan untuk menafkahi keluarganya. Maksudnya, beliau memberikan jatah nafkah selama setahun, akan tetapi belum genap setahun, jatah pembagian tersebut beliau manfaatkan untuk berbuat kebajikan.

Kemudian, hadits ini juga sebagai dalil yang membolehkan untuk menyimpan jatah makanan setahun, dan ini tidak bertentangan dengan sikap tawakkal. Para ulama sepakat bolehnya menyimpan hasil panennya sebagai jatah makan. Akan tetapi, jika seorang yang membeli makanan dipasar dengan tujuan menyimpannya kembali: apabila dalam kondisi paceklik; maka tidak boleh. Dan dibolehkan membeli sesuatu yang tidak menyusahkan kaum muslimin seperti membeli jatah makanan harian atau bulanan. Namun apabila dalam kondisi normal (stok pangan sangat mencukupi) boleh baginya untuk membeli jatah pangan setahun lalu menyimpannya. Penjelasan ini dinukilkan Al-Qadhi Iyadh dari mayoritas ulama.

Makanan Dan Minuman Yang Halal

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah  menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.

KEWAJIBAN MENGKONSUMSI MAKANAN YANG BAIK DAN HALAL
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.
Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah  memerintahkan seluruh hamba-Nya yang beriman dan yang kafir agar mereka makan makanan yang baik lagi halal, sebagaimana firman-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan firman-Nya pula:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ
 
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172).

Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Perintah ini (yakni memakan makanan yang halal lagi baik) ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia seorang mukmin ataupun kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal (benar), bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban (yang baik) maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya”. (Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63).
Di dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW memberikan ancaman masuk neraka kepada siapa saja yang mengkonsumsi makanan yang haram, sebagaimana sabda beliau:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu (makanan) yang haram, maka neraka lebih pantas (sebagai tempat tinggal, pent) baginya”.

Demikian pula orang yang mengkonsumsi makanan yang haram, ia terancam ibadah (doa)nya tidak diterima dan dikabulkan oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi  menceritakan ada seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah : “Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? (HR. Muslim II/703 no.1015)
KAIDAH FIQIH: HUKUM ASAL SEGALA SESUATU (MAKANAN, BINATANG, DLL) ADALAH HALAL KECUALI JIKA ADA DALIL SYAR’I YANG MENGHARAMKANNYA.
Kaidah ini disimpulkan oleh para ulama dari beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu (termasuk makanan dan binatang) yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dikonsumsi dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan lainnya, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dan berdasarkan firman-Nya pula:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at Islam berarti hukumnya adalah halal sepanjang tidak menimbulkan mudharat kepada dirinya. Demikian pula binatang yang tidak ada pengharamannya dalam dalil-dalil syar’i dan tidak termasuk ke dalam golongan binatang yang haram dikonsumsi, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat, maka hukumnya halal dikonsumsi dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti dijadikan kendaraan, perhiasan, hiburan atau selainnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda’ , bahwa Rasulullah  bersabda: “Apa saja yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya itulah yang halal, dan apa saja yang diharamkan oleh-Nya itulah yang haram, adapun yang tidak dijelaskan, berarti termasuk yang dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan Allah itu, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu, kemudian beliau membaca firman Allah:
وَماَ كَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam: 64.) (HR. Hakim II/406 no.3419 dan dia menshahihkannya).

MACAM-MACAM MAKANAN:
Pada umumnya makanan yang sering dikonsumsi manusia ada dua jenis, yaitu:
1. Makanan selain binatang (nabati), terdiri dari biji-bijian, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (II/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudharat.
2. Binatang (hewani), yang terdiri dari binatang darat dan binatang air.
Binatang darat ada dua macam;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak (Onta, sapi, kambing, ayam, bebek, dan semisalnya).

2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: Singa, serigala, ayam hutan, kuda liar dan sejenisnya.
Hukum binatang darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at. (Manhajus Salikin hal. 52)
Binatang air juga terbagi menjadi 2:
1. Binatang yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Binatang yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting. (Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthubi VI/318 dan Al-Majmu’ IX/31-32)
Hukum binatang air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dikonsumsi secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Dan sabda Rasulullah :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ


“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud I/69 no.83, At-Tirmidzi I/100 no.69, An-Nasa`i I/50 no.59, dan Ibnu Majah I/136 no.386. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Adapun bentuk yang kedua dari binatang air, yaitu binatang yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh binatang yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. (Lihat Al-Majmu’ IX/32-33).
KRITERIA MAKANAN ATAU BINATANG YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM
Di dalam syari’at Islam, makanan atau binatang yang haram dikonsumsi itu ada dua jenis:

Pertama: Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram.
Berdasarkan firman Allah  di dalam Al Qur’an dan sabda Nabi  di dalam hadits-hadits beliau, maka dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi manusia karena memang dzat makanan itu sendiri telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, di antaranya ialah:

1. DarahDarah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)
2. Daging Babi
Para ulama telah sepakat, daging babi haram dikonsumsi. Hal ini berdasarkan firman Allah :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al-Baqarah: 173)

Dan juga firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).

Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. (Lihat Ahkam al-Ath’imah, karya Ath-Thuraiqi, hal: 307-314).
3. Khamar (minuman keras)
Allah  berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar  secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”. (HR. Muslim III/1587 no.2003)
Dan dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
4. Semua Binatang Buas Yang Bertaring, Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Mangsanya
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Rasulullah bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim III/1534 no.1933).
Juga apa yang diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah Al-Khusyani , ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ


Rasulullah  melarang memakan semua binatang buas yang mempunyai taring.” (HR. Bukhari V/2103 no.5210, dan Muslim III/1533 no.1932).
Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim II/117).
5. Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang Dengan Cakarnya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Mangsanya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Rasulullah  melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim III/1534 no.1934)
Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al-Asy’ari  berkata:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْكُلُ دَجَاجًا

“Saya melihat Rasulullah  memakan daging ayam.” (HR. Bukhari V/2100 no.5198)
6. Semua Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh 
Di antara binatang-binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi  bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram (Mekkah dan Madinah, pent) atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam.” (HR.Bukhari III/1204 No.3136, dan Muslim II/856 no.1198)
Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash , dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Bahwa Nabi  memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim IV/1758 no.2238)
Pada riwayat lain Nabi  bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu.” (HR. Muslim IV/1758 no.2240)

Di dalam hadits-hadits yang telah lalu, Nabi  memerintahkan agar membunuh binatang -binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubadzir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubadzir, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Isra’ ayat 26-27.
7. Semua Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Di antara binatang yang dilarang untuk dibunuh adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi  melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud II/789 no.5267. Dan Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya).
Menurut pendapat sebagian ulama, kodok juga termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman , ia berkata:

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا

“Bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah  tentang kodok yang dia racik sebagai obat, maka Nabi  melarangnya untuk membunuhnya.” (HR.Abu Daud II/399 no.3871 dan II/789 no.5269. dan Syaikh Al-Albani men-Shahih-kannya).
Di dalam hadits tersebut, Nabi  melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?
8. Keledai jinak (bukan yang liar)
Ini merupakan pendapat Empat Imam madzhab selain Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik , ia berkata: Bahwa ada seorang pesuruh Rasulullah  yang berseru:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Bukhari V/2103 no.5208, dan Muslim III/1540 no.1940)
Adapun keledai liar, maka halal dikonsumsi. Sebagaimana hadits Jabir , ia berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi  melarang kami dari (memakan) keledai jinak”. (HR. Muslim III/1541 no.1941, dan Imam Ahmad III/322 no.14490)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. (Lihat Al-Mughni beserta Asy-Syarhul Kabir IX/65).
9. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram. 
Hal ini karena menggolongkannya kepada binatang yang haram lebih baik dan utama daripada menggolongkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal, yaitu hewan hasil peranakan antara kuda yang halal dimakan dan keledai jinak yang haram dimakan.
Jabir bin Abdullah berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
“Rasulullah  mengharamkan -yakni pada saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging bighal.” (HR. Ahmad III/323 no.14503, dan At-Tirmidzi IV/73 no.1478)
Dan keharaman ini berlaku untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan hewan yang haram dimakan.
10. AnjingPara ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, karena ia termasuk binatang buas yang bertaring. Di samping itu Nabi  telah mengharamkan harga jual-beli anjing dan menganggapnya sebagai sesuatu yang buruk, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Anshari , ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Bahwa Rasulullah melarang dari harga (jual-beli) anjing, upah pelacuran dan hasil praktek perdukunan.” (HR. Bukhari II/779 no.2122, dan Muslim III/1198 no.1567)

Dan diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij , bahwa Rasulullah bersabda:

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Harga (jual-beli) anjing adalah buruk, upah pelacur adalah buruk, dan pendapatan tunkang bekam adalah buruk.” (HR. Muslim III/1199 no.1568, dan Ahmad IV/141 no.17309)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah  bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah  mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya”. (HR. Ahmad I/293 no.2678)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar , ia berkata: “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.” (HR. Muslim III/1200 no.1571)
11. Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan. 
Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati- diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. (lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa IX/26, dan seterusnya).
Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi/penilaian) masyarakat setempat. Kalau mayoritas mereka menganggapnya tidak menjijikkan, maka Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu mengandung mudharat.
12. Semua makanan yang bermudharat terhadap kesehatan manusia -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Allah  berfirman:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga Nabi bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431)
Kedua: Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transaksi riba, upah pelacuran, sesajen perdukunan, dan lain sebagainya.
1. Binatang Disembelih Untuk Sesaji
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena itu merupakan perbuatan syirik besar yang membatalkan keislaman, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Hal ini sebagaimana firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”. (QS. Al-Ma’idah: 3)
2. Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah berfirman: Al An’am, 6:121.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
3. BangkaiYaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
5. Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
7. Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid Al-Laitsi secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa saja yang terpotong dari binatang dalam keadaan binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad V/218 no.21953, Abu Daud II/123 no.2858, At-Tirmidzi IV/74 no.1480, dan ia men-shahih-kannya).
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar , bahwa Rasulullah bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad II/97 no.5723, dan Ibnu Majah II/1102 no.3314. dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri , bahwa Nabi  bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad III/39 no.11361, Abu Daud II/114 no.2828, At-Tirmidzi IV/72 no.1476, dan Ibnu Majah II/1066 no.3199)

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
4. Makanan Halal Yang Diperoleh Dengan Cara Haram
Pada dasarnya semua makanan (nabati dan hewani) yang ada di muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah . Misalnya, makanan hasil curian, atau dibeli dari uang hasil korupsi, manipulasi, riba (rentenir), perjudian, pelacuran, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana firman Allah :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
5. Jallalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses (kotoran manusia atau hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya.
Hukumnya adalah haram, walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin umar , ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah  melarang memakan Jallalah dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud II/379 No. 3785, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam riwayat lain, Abdullah bin Umar berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِى الإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا

“Rasulullah melarang memakan Jallalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud II/379 no.3787).
Agar Jallalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar , bahwa ia pernah mengurung ayam yang suka makan feses (kotoran atau najis) selama tiga hari. (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, karya Syaikh Al-Albani No.2504).

Hanya saja para ulama berselisih pendapat mengenai berapa lamanya jallalah itu dibiarkan atau dikurung agar binatang tersebut menjadi normal kembali, yaitu memakan makanan bersih yang biasa ia makan? Menurut pendapat yang benar adalah dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. (Lihat Al-Majmu’, karya An-Nawawi IX/28).
6. Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis
Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari I/93 no.233, 234)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna), maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
Demikian pembahasan tentang kaidah dan kriteria makanan dan binatang yang diharamkan dalam agama Islam yang dapat kami sebutkan. Semoga apa yang kami tulis menjadi amal shalih dan ilmu yang bermanfaat bagi penulisnya maupun pembaca semuanya.


HALALKAH IKAN YANG MEMAKAN KOTORAN MANUSIA
Oleh: Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz

Ikan (Hewan) yang memakan kotoran manusia termasuk didalam kategori "Al-Jallalah". Maksud Al-Jallalah yaitu setiap hewan yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jallalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).







“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al Khottobi mengatakan bahwa manusia telah berbeda pendapat tentang memakan daging dan susu binatang jallalah. Para ulama Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa ia tidak boleh dimakan sehingga dikurung selama beberapa hari yang diberi makan dengan makanan yang suci dan apabila dagingnya sudah baik maka tidak apa-apa untuk dimakan.
Diriwayatkan didalam sebuah hadits bahwa sapi dikurung dan diberi makan dengan makanan yang suci selama 40 hari kemudian boleh dimakan dagingnya. Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ayam dikurung selama tiga hari kemudian disembelih.



Sedangkan Ishaq bin Rohuyah mengatakan tidak masalah dagingnya (jallalah) dimakan setelah dicuci bersih. Al Hasan al Bashri tidak melihat ada masalah tentang makan daging jallalah, begitu pula dengan Malik bin Anas. Ibnu Ruslan didalam “Syarh as Sunan” bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam pengurungan jallalah, sebagian ada yang berpendapat terhadap onta dan sapi adalah 40 hari sedangkan kambing 7 hari, ayam 3 hari dan inilah pilihannya dalam kitab al Muhadzab wa at Tahrir. (Aunul Ma’bud juz X hal 187)

Para ulama yang memakruhkan dan tidak membolehkan memakan daging jallalah bersepakat membolehkan makan daging tersebut setelah binatang itu dikurung dalam batas waktu tertentu dan diberi makan dengan makanan yang baik sehingga daging itu menjadi baik kembali. Hal itu dikarenakan yang menjadi sebab tidak dibolehkannya adalah adanya perubahan pada dagingnya dan ketika sebab itu hilang dengan dikurung maka binatang itu tidak disebut lagi dengan jallalah.

Adapun apabila binatang itu tidak dikurung terlebih dahulu maka pendapat yang kuat—wallahu a’lam—adalah makruh dimakan dagingnya, makruh pula telur, susu atau menaikinya tanpa menggunakan alas duduk. Pendapat ini dipilih oleh al Khottobi terhadap hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw melarang dari meminum susu jallalah.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan an Nasai dengan mengatakan,’makruh memakan daging dan susunya demi kebersihan dan kesucian.’—Ma’alimus Sunan juz V hal 306.

Pendapat yang bisa dipakai untuk menguatkan hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Imam Malik bahwa kotoran yang dimakan oleh binatang jallalah tersebut telah berubah menjadi dagingnya sebagaimana darah yang berubah menjadi daging. Pernyataan ini seolah-olah mengatakan bahwa kotoran yang dimakan tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap bau maupun rasa dari daging binatang tersebut.

Dengan demikian diperbolehkan menjualnya baik sebelum maupun setelah dikurung dan diberikan makanan yang baik. Akan tetapi menjualnya setelah dikurung lebih baik daripada sebelum dikurung demi menjaga kebersihan dari dagingnya tersebut.