Yahya Bin Umar

09 Juli 2012

A. Pemikiran Ekonomi
 
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab Maliki. Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Ak Kannani Al Andalusi. Kitab yang berhasil dibuatnya adalah kitab al-Muntakhabah fi Ikhtisar al-Mustakhrijah fi al-Fiqh al Maliki dan kitab Ahkam al-Suq. Kitab Ahkam al-Suq dilatarbelakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu pertama, hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan perdagangan dalam satu wilayah; kedua, hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan bagi para konsumen.
 
Penekanan pemikiran ekonomi Yahya bin Umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir). Ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya adalah mengenai kisah para sahabat yang meminta Rosulullah untuk menetapkan harga karena melonjaknya harga barang namun ditolak oleh Rosulullah dengan alasan Allah-lah yang mengusai harga. Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilarang oleh Yahya bin Umar adalah kenaikan harga karena interaksi permintaan dan penawaran. Namun jika harga melonjak karena human error maka pemerintah mempunyai hak intervensi untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih luas lagi mengenai larangan penetapan harga, Yahya bin Umar mengijinkan pemerintah melakukan intervensi apabila :
 
  1. Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat merusak mekanisme pasar
  2. Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulakan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.
B. Wawasan Ekonomi Modern Yahya bin Umar
 
Berikut adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang dikemukakan pada masanya :
 
  1. Ihtikar (Monopoly’s Rent-Seeking), Islam secara tegas melarang ihtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Ihtikar akan merusak mekanisme pasar dan akan meberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta menghambat proses distribusi kekeyaan diantara manusia. Maka dapat disimpulkan bahwa cirri-ciri ihtikar adalah, pertama, objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat; kedua, tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
 
  1. Siyasah Al-Ighraq (Dumping Policy), berbanding terbalik dengan ihtikar, dumping bertujuan untuk meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku dipasar. Hal ini dilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakat luas.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق