Sebab Diwajibkan/Diperintahkan Untuk Berperang

15 Juni 2012

1.      Allah SWT berfirman:

(انْفِرُوا خِفَافًا  وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيْلِ اللهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ) (التوبة: 14)

“Berangkatlah kamu untuk berperang baik kamu merasa ringan maupun kamu merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (At Taubah: 41).

Dan sebelum ayat ini Allah SWT telah menerangkan adzab dan balasan bagi orang yang menolak atau tidak ikut dalam menjalankan perintah umum untuk berperang.  Dan kita telah sama mengeahui bahwa tidak ada siksaan terhadap orang yang meninggalkan suatu perintah kecuali kalau perintah itu wajib dan juga siksaan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang haram.

AllahSWT berfirman:

(إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا  وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرُكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئًا وَاللهُ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ) (التوبة: 29)

Kalau kamu tidak mau pergi berperang, nicaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksaan yang pedih dan digantinya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak dapat memberi kemudharatan kepada Nya sedikitpun.  Dan Allah  Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At Taubah 39)

Ibnu Katsir menyatakan:

“Allah SWT telah memerintahkan dan juga Rasul-Nya telah memerintahkan untuk keluar berperang kepada segenap kaum muslimin di tahun peperangan tabuk untuk memerangi musuh Allah dari bangsa Rum yang kafir dari kalangan ahli kitab.  Dan Bukhari telah menjadikan bab tersendiri dalam shahihnya dengan nama : Bab kewajiban berperang dan perkara yang diwajibkan dalam jihad dan niat".

Bukhari dalam bab ini mencantumkan sebab turunnya ayat ini (At Taubah 41). Dikatakan bahwa perintah umum berperang itu disebabkan oleh adanya berita yang didengar kaum muslimin bahwa kerajaan Rum telah melampaui perbatasan jazirah Arab untuk menyerang Madinah.  Maka bagaimanakah kalau orang kafir telah masuk ke negeri muslimin, tentunya perintah umum berperang lebih wajib lagi.  Abu Thalhah menyatakan: dalam hal makna kalimat  خِفَافًا وَثِقَالاً dalam ayat ini (yakni ayat 41) ialah: Bermakna orang tua dan pemuda (wajib berangkat berperang).  Allah SWT tidak akan meminta alasan dari siapapun untuk meninggalkan kewajiban berperang ini.

Hasal Al Bashri menyatakan: bahwa makna خِفَافًا وَثِقَالاً ialah wajib pergi berjihad dalam keadaan sulit maupun mudah.

Ibnu Taimiyah dalam Majma’ul Fatawa jilid 28 halaman 358 menyatakan:

“Maka apabila musuh akan menyerang kaum muslimin, maka wajib atas kaum muslimin yang diserang maupun yang tidak diserang untuk membela diri dan melawan serangan musuh tersebut.  

Sebagaimana firman Allah SWT Ta’ala:

(وَإِنِ اسْتَنْصُرُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ) (الأنفال: 72).

“Bila mereka minta tolong kepadamu dalam membela agamanya, maka wajib atas kamu menolong mereka”. (Al-Anfal: 72)

Dan juga sebagaimana perintah Rasulullah SAW kepada kaum muslimin agar mereka menolong atau membela saudaranya sesama kaum mukminin.  Dan kewajiban jihad ini sama beratnya atas orang yang mampu menyediakan harta untuk peperangan tersebut ataupun yang tidak mampu.  Dan jihad yang seperti ini wajib atas setiap muslim dengan segala kemungkinan yang dipunyai oleh setiap orang dari segi tenaga maupun harta, baik yang sedikit maupun yang banyak hartanya, baik yang berjalan kaki maupun yang berkendaraan, sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika musuh mereka bermaksud menyerang mereka di peperangan khandaq.  Dalam peperangan ini Allah SWT tidak mengizinkan siapapun untuk meninggalkan kewajiban ikut berjihad”.

Az Zuhri menyatakan:

“Said bin Musayyab pergi berperang dan aku juga ikut pergi berperang bersamanya. Maka orang menyatakan kepada Said: “Engkau ini dalam keadaan sakit hendaknya jangan ikut berperang.” Maka Said menyatakan: “Allah SWT telah meminta kaum muslimin pergi berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat. Maka kalaupun aku (karena sakitku) tidak mampu ikut menyerang musuh, aku ikut berperang sekadar memperbanyak jumlah pasukan dan menjaga barang-barang pasukan.

2.      Allah SWT berfirman:

 (وَقَاتِلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ كاَفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كاَفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ) (التوبة: 26)

“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah  itu beserta orang-orang yang bertakwa” (At Taubah: 36)

Ibnu Arabi menyatakan:
“Makna – Kaaffatan كافة – ialah dengan mengepung mereka yaitu kaum musyrikin dari segala arah dan keadaan.

3.      Allah  SWT berfirman:

(وَقَاتِلُوْهُمْ حَتَّى لاَ تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَيَكُوْنَ الدِّيْنُ كُلُّهُ لِلَّهِ) (الأنفال: 40)

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan sampai agama itu semuanya untuk Allah.” (Al Anfal : 39)

Yang dimaksud dengan fitnah di ayat ini ialah syirik sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas dan As Suddi.

Oleh sebab itu bila orang kafir menyerang dan menduduki suatu negara Islam, sehingga umat Islam padanya merasa tidak aman lagi dalam menjalankan agamanya dan si kafir terus-menerus melakukan usaha-usaha pengaburan aqidah kaum muslimin pada negeri tersebut, maka  pada saat itulah wajib atas setiap muslim bangkit untuk membela agama dan diri mereka serta membela kehormatan dan harta mereka.

4.      Rasulullah SAW bersabda:

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ فَإِذَا اسْتَنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا .)رواه البخاري.

“Tidak ada hijrah (dari Mekah ke Madinah) setelah pembebasan kota Mekah. Yang ada ialah jihad dan niat (yang baik). Maka oleh sebab itu bila kamu diseru untuk berjihad memerangi orang kafir maka keluarlah” (HR Bukhari).

Maka umat Islam wajib pergi berjihad bila diseru untuk itu.  Dan dalam keadaan mereka diserang oleh orang kafir, umat Islam dengan otomatis wajib berperang (walautun tidak ada yang menyerukannya untuk itu) guna melindungi agamanya.  Dan sandaran wajib berperang atas umat Islam itu ialah keperluan umat Islam untuk membela diri atau karena seruan imam untuk berperang.  Demikianlah pernyataan Ibnu Hajar Al Asqalani dalam menerangkan hadits ini.

Al Qurtubi menyatakan:

“Setiap orang Islam yang tahu kelemahan kaum muslimin dalam menghadapi musuh mereka, dan dia tahu bahwa dia mampu menghadapi musuh tersebut dan memungkinkan baginya untuk mengusir orang kafir tersebut, maka wajib dia membantu kaum muslimin yang diserang oleh orang kafir itu”.

5.      Sesungguhnya semua agama yang turun dari sisi Allah SWT, datang ke muka bumi untuk memelihara lima perkara penting, yaitu: agama, diri pribadi, kehormatan, akal, dan harta.  Oleh sebab itu wajib memelihara lima perkara tersebut dengan jalan apapun.  Dan dari itu pula Islam mensyariatkan membela diri dari serangan musuh.

Adapun yang dikatakan penyerang itu ialah mereka yang menyerbu pihak lain dengan paksa dan bertujuan menguasai diri yang diserang atau hartanya atau kehormatannya atau negerinya.

Sedangkan yang dikatakan penyerang ada dua macam:

a.       Penyerang atau perampas kehormatan.  Dalam hal ini walaupun penyerang itu muslim maka wajib untuk dilawan. Para ahli fiqih sepakat bahwa perlawanan itu wajib walaupun menyebabkan terbunuhnya penyerang itu.  Para ahli fiqih berpendapat bahwa seorang wanita muslimah dilarang menyerah kepada musuh walaupun sampai terbunuh kalau dia takut kehormatannya dianiaya oleh musuh tersebut.

b.      Penyerang atau perampas harta atau jiwa yang menurut jumhur ulama wajib dilawan, walaupun perlawanan itu menimbulkan terbunuhnya penyerang yang muslim.  Ini adalah merupakan pendapat yang kuat dalam Madzhab Maliki dan Syafii.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْد

“Barang siapa terbunuh karena membela hartanya maka dia itu syahid dan barangsiapa terbunuh karena membela darahnya maka dia itu syahid dan barang siapa terbunuh karena membela agamanya maka dia itu syahid dan barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya maka dia itu syahid” (HR Tirmidzi dan Nasai).

Al Jashshash menjelaskan:

Tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa bila seseorang menghunuskan pedangnya terhadap seorang lainnya untuk membunuhnya dengan kezaliman, maka wajib atas kaum muslimin untuk membunuh penyerang tersebut.

Dalam hal ini bila penyerang atau perampas terbunuh maka dia masuk neraka walaupun dia muslim dan bila orang yang diserang itu terbunuh maka dia syahid.

Ini adalah hukum penyerang yang muslim.  Lalu bagaimana pula bila penyerang itu adalah kafir yang mereka itu menyerang negeri kaum muslimin dimana pada waktu itu agama, kehormatan, harta, dan jiwa terancam hilang atau rusak.  Bukankah dalam keadaan ini wajib atas kaum muslimin melawan negara kafir yang menyerang itu?

6.      Bila orang kafir menawan kaum muslimin dan kemudian tawanan itu dijadikan lindungan dalam gerak maju mereka guna merampas negeri-negeri Islam, maka tetap wajib atas kaum muslimin untuk menyerang orang kafir tersebut walaupun mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang ditawan itu.  Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majma’ul Fatawa 28/537 sebagai berikut: “Bahkan kalau seandainya di dalam orang kafir itu ada orang yang shalih dari sebaik-baik manusia dan tidak mungkin menyerang tentara kafir itu kecuali dengan membunuh orang shalih itu, maka terpaksa orang-orang shalih itu dibunuh juga. 

Karena para Imam empat madzhab telah sepakat bahwa bila orang kafir menawan orang-orang Islam dan dijadikan tameng hidup untuk menghindarkan serangan kaum muslimin dan dihawatirkan bila tidak menyerang orang kafir itu, akan membahayakan kaum muslimin seluruhnya, maka pada saat itu boleh menembak mereka yang menjadi tameng hidup itu –tetapi dengan target tembakan orang kafir. Dan menurut pendapat salah seorang ulama, bahwa walaupun tidak dikhawatirkan hal itu akan membahayakan kaum muslimin pada umumnya, tetap boleh menyerang kaum kafir yang menyebabkan kematian orang-orang Islam yang tertawan tersebut”.  Dan dalam halaman 45 dalam kitab dan jilid yang sama, Ibnu Taimiyah menyatakan: “Menurut sunnah dan ijma’ yang keduanya sepakat bahwa penyerang yang muslim sekalipun, bila yang diserang tidak bisa membela diri kecuali dengan membunuhnya, maka penyerang itupun boleh dibunuh. 

Dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda: 

“Barangsiapa terbunuh dalam membela hartanya maka dia itu syahid.”

Hukum yang demikian ini haruslah ada karena kepentingan melindungi kaum muslimin secara umum dari bahaya fitnah dan syirik.  Dan melindungi agama mereka serta kehormatan mereka adalah lebih diutamakan daripada melindungi beberapa gelintir orang Islam yang ditawan itu dan dijadikan perlindungan oleh orang kafir tersebut.

7.      Memerangi kelompok pengacau

Allah SWT SWT berfirman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوْا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفيء إلى أمر الله فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين
 
“Dan jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari keduanya berbuat anaiaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat anaiaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Dan berlaku adillah sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al Hujurat: 9).

Kalau Allah SWT memerintahkan kita untuk memerangi kelompok pengacau yang mereka itu muslim untuk menjaga persatuan umat Islam dan melindungi agama, kehormatan dan harta mereka, maka bagaimana pula hukumnya memerangi negara kafir yang durhaka kepada Allah SWT, bukankah yang demikian itu lebih utama dan lebih dianjurkan.

8.      Hukum orang yang memerangi atau memusuhi Islam

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).  Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat.” (Al Maidah: 33)

Ini adalah hukum bagi orang Islam yang memerangi kaum muslimin, menakut-nakuti mereka dan membuat kerusakan di muka bumi serta mempermainkan harta orang ramai dan menginjak-injak kehormatan mereka.  Sungguh Rasulullah SAW telah menjalankan hukum ini terhadap orang-orang Urniyyin sebagaimana yang terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim.

Di dalam hadis ang diriwayatkan dari Anas, bahwa sekelompok orang dari suku ‘Ukl dan Urainah hendak masuk Islam, tetapi mereka berkhianat maka Rasulullah memerintahkan untuk mendatangi mereka dan menghukum mereka dengan  mencongkel mata mereka, memotong tangan dan kaki mereka Maka bagaimana pula dengan negara kafir yang membuat kerusakan di kalangan manusia dengan merusakkan agama, harta, dan kehormatan mereka. Sesungguhnya mengusir musuh adalah kewajiban yang paling utama setelah beriman, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, “Inilah sebagian dalil-dalil dan keharusan mentaati perintah umum berperang apabila orang kafir masuk menduduki negeri kaum muslimin. Dan memerangi musuh yang kafir adalah seutama-utama kewajiban setelah kewajiban iman.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق