Wakalah (Pelimpahan Hak/Perwakilan)

23 April 2012

Wakalah adl menggantikan yg boleh melakukan transaksi seumpamanya, pd sesuatu yg bisa digantikan.

Hikmah disyari’atkannya perwakilan

Perwakilan adalah termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dgn hukum pertaliannya dgn orang lain, terkadang mempunyai hak utk atau mempunyai tanggungan hak kpd orang lain. Maka bisa jdi ia melakukannya secara langsung dgn dirinya sendiri dalam mengambil & memberikan, atau menyerahkannya kpd orang lain. Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dgn dirinya sendiri. Dan karena alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kpd orang lain utk melaksanakannya, sbg pengganti darinya.

Wakalah: adl transaksi yg dibolehkan, boleh bagi setiap wakil & yg memberikan hak kuasa membatalkannya di waktu kapanpun.

Wakalah terlaksana dengan ucapan & perbuatan yang menunjukkan atas hal itu.
Hak-hak terbagi tiga:
a.  Bagian yg sah perwakilan padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yg bisa digantikan, seperti transaksi, pembatalan, batas-batas & semisalnya.
b. Bagian yg tdk sah perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yg murni, seperti bersuci, shalat, & semisalnya.
c.  Bagian yg sah perwakilan padanya disertai lemah, seperti haji yg wajib & umrahnya.

Sah perwakilan dari orang yg boleh melakukan transaksi utk dirinya sendiri, & sah pemberian wakalah pd segala transaksi yg boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa menyewa, & semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah, & semisalnya. Dan pd had-had dalam menetapkan & menyempurnakannya, & semisal yg demikian itu.
Keadaan-keadaan wakalah

Wakalah: sah dalam waktu tertentu, seperti seseorang berkata: ‘Engkau menjadi wakil saya selama satu bulan.’ Sah pula bergantung dgn syarat, seperti ia berkata: ‘Apabila telah sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.’ Dan sah pula secara langsung, seperti ia berkata: ‘Engkau sbg wakil saya pd saat ini.’ Dan sah menerimanya secara langsung & ditunda.

Wakil tdk boleh memberikan wakalah pd sesuatu yg dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yg memberikan wakalah mengijinkannya dgn hal itu. Maka jika ia tdk mampu, ia boleh memberikan wakalah kecuali pd persoalan harta, maka harus mendapatkan ijin yg memberikan wakalah.

Wakalah menjadi batal dengan beberapa hal berikut ini:
a. Pembatalan salah seorang dari keduanya bagi wakalah itu.
b. Muwakkil (yang memberikan wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
c. Meninggal salah seorang dari keduanya atau hilang ingatan.
d. Ditahan karena bodoh kpd salah seorang dari keduanya.

Boleh wakalah dgn memberikan upah atau tanpa upah. Wakil adl orang yg diberi kepercayaan pd sesuatu yg diwakilkan kepadanya, ia tdk menjamin sesuatu yg rusak di tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai, ia mengganti, & diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai sumpahnya.

Barang siapa yg mempunyai kemampuan & bisa menjaga amanah & ia tdk khawatir akan berbuat khianat, & wakalah tdk akan merepotkannya, maka wakalah itu disunnahkan pd dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun dgn upah, disertai niat ikhlas dalam menyempurnakan pekerjaan.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق