Rihanah (Pergadaian)

23 April 2012

Pengertian Rihanah

Rihanah atau gadai adalah hutang uang dengan jaminan suatu barang sebagai penguat atau jaminan kepercayaan hutang piutang tersebut. Nilai barang yang digadaikan dihargai lebih rendah dari harga yang sebenarnya, sehingga bila hutang itu tak dibayar maka barang jaminan tersebut dapat dijadikan sebagai tebusannya.

Barang yang dijadikan tanggungan hutang ini biasanya berupa barang-barang yang mudah disimpan berada ditangan pihak yang menerima barang gadaian sepertiu emas, pakaian. Akan tetapi bila berupa tanah, ternak tetap berada di tangan pihak yang mnggadaikannya


Hukum Gadai

Soal gadai merupakan masalah yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Barang gadai bila hilang ditangan orang yang menerima gadai tanpa sengaja tidakada tuntutan apa-apa artinya pihak yang menerima gadai tidak wajib mengembalikan barang itu meskipun harganya lebih tinggi dari jumlah uang yang dipinjamkan oleh orang yang menggadai. Dan sebaliknya hutang terlepas dari tanggungan orang yang menggadaikan barang tersebut. Bila barang yang digadaikan itu merupakan barang yang bisa diambil manfaatnya maka pihak yang menerima gadaian diperbolehkan mengambil manfaatnya sepanjang tidak mengurangi nilai aslinya.


Syarat dan Rukun Rihanah

 Rukun rihanah ada 3, antaralain yaitu :

• Orang ang melakukan akad yaitu yang menggadaikan dan yang menerima gadai
• Barang yang digadaikan yang dijadikan borg/jaminan
• Sighat atau perjanjian gadai

 Syarat-syarat rihanah antaralain adalah :

 Kedua belah pihak adalah orang yang sah melakukan tindakan hukum
 Barang yang digadaikan adalah sesuatu yang segera dapat diterima atau dikuasai oleh yang menrima gadai bukan barang yang masih dikuasai orang lain.
 Memenuhi ketentuan administrasi apabila akad dilakukan dengan penggadaian yang dikelola oleh pemerintah.


Hikmah Gadai

Murtahin (penerima gadai menjadi sebab dalam melepaskan kesusahan dari rahin atau yang menggadaikan) yang kadang-kadang kesusahan itu membuat pikiran menjadi kacau dan hati menjadi tidak tenang. Oleh kartena itu kebanyakan manusia membutuhkan harta untuk menutupi keperluannya yang vital. Selain itu akan terjalin hubungan yang baik, sayang menyayangi di antara manusia. Bagi murhin akan mendapatkan pahala yang besar dari sisi Alloh yang pada suatu saat dimana harta dan anak tidak bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق