Puasa Wajib Hal

22 April 2012

Puasa atau shaum bermakna juga sebagai pesta. Wajib mengandung makna undangan, jadi yang disebut puasa wajib ialah sebagai undangan pesta dari Allah.

Bila Allah mengundang hambanya untuk berpesta, di manakah tempatnya? Jawabnya adalah di bulan Ramadhan, dengan puncak kesucian dan kegembiraannya ada pada saat Idul Fitri. Bergembira setelah 1 bulan penuh dibakar dengan menahan haus dan lapar serta menahan dari nafsu.

Apabila dari hal di atas telah dilaksanakan sesuai dengan 7 persyaratan maka akan terasalah pestanya sangat berkesan di hati setiap orang-orang yang mu'min. Di saat Idul Fitri ini jugalah terjadinya saling maaf-memaafkan atas segala kesalahan dan dosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari yang telah dilakukannya sebelum adanya undangan pesta/puasa Ramadhan.

Allah menganugerahkan semua ini tentunya agar setiap orang-orang yang mu'min di dalam menjalankan 11 bulan ke depan hingga tibanya kembali undangan pesta dari Allah akan berjalan dengan kehidupan yang penuh dengan kontrol diri pribadi masing-masing orang atau hidup dalam kehidupan antara sesamanya menjadi lebih baik dengan arti yang luas. Bila seluruh umat mu'min dapat melaksanakannya insya-Allah bagi petani akan bekerja lebih giat lagi, bagi pegawai/ABRI tidak akan ada lagi pikiran KKN, bagi pedagang akan mencari keuntungan yang sesuai dengan ridho Allah, bagi para pemimpin tidak lagi memikirkan diri sendiri tetapi memikirkan nasib bawahannya, dll; maka apa yang disebut negara yang adil dan makmur akan tercapai. Itulah suatu kehidupan yang normal bila manusia-manusianya sudah mencapai predikat taqwa kepada Allah, di mana taqwa adalah tujuan bagi orang yang menjalankan puasa Ramadhan.


Kelebihan-kelebihan yang dicapai bagi orang yang berpuasa Ramadhan:

a. Allah menjamin kehidupannya seumur hidup.
b. Allah memerintahkan malaikat untuk memberikan istighfar (mohon ampunan).
c. Allah mengabulkan segala doa bagi yang berpuasa.
d. Setiap orang yang berpuasa namanya ditulis di pintu-pintu syurga.
e. Arasy bergoncang karena banyaknya orang yang berpuasa.  (Arasy tempatnya catatan data setiap manusia, "Kantornya para malaikat")


Makna Puasa Wajib

Diterangkan di atas bahwa puasa wajib adalah "undangan pesta". Di dalam suratul Baqarah ayat 183 tersurat "Diwajibkan berpuasa atas orang-orang yang beriman". Beriman artinya orang yang mu'min dan bukannya orang muslim, tersiratlah di sini bahwa orang yang muslim belum tentu orang yang mu'min, tetapi apabila disebut mu'min tentu dia orang muslim. Banyak saja orang yang mengaku muslim (Islam) bila bulan Ramadhan akan tiba seolah akan menghadapi suatu penyiksaan, bahkan ketika di bulan Ramadhan tidaklah menghiraukan kepadan undangan Allah lagi, bagi pedagang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, bahkan menjual makanan di pinggir jalan dengan berselubung tenda, di mana yang terlihat dari luar hanya sebatas kakinya saja. padahal dari para pedagang ini orang-orangnya ber-KTP Islam. Dalam hal ini dapatlah dicontohkan bahwa bedanya orang-orang yang mu'min dengan orang-orang yang muslim (Islam). Justru persatuan umat Islam selamanya tidak akan terjalin selagi masih adanya orang muslim yang belum mu'min.

Dari makna puasa wajib inilah maka terdapatnya digolongkan kepada beberapa yang wajib melaksanakan Puasa Ramadhan, seperti:
a. Orang mu'min
b. Orang-orang yang sudah mencapai aqil baligh
c. Bagi anak-anak di bawah aqil baligh
d. Bagi orang yang sakit
e. Orang perempuan yang suci (suci dari hadas besar/kecil)
PUASA RUKHSAH

Rukhsah secara arti adalah kebijaksanaan/keringanan yang diberikan Allah. Jadi puasa Rukhsah ialah puasa yang dilaksanakan bagi orang-orang yang termaktub di dalam daftar A. Puasa Wajib di atas. Jadi nilai puasa Rukhsah adalah untuk keringanan terhadap orang yang tidak bisa melaksanakan puasa wajib oleh karena sesuatu sebab namun tidaklah meninggalkan dari segala ketentuan hukum dari puasa Ramadhan.

Untuk pelaksanaannya hukum Rukhsah ini dibagi kepada:
Bagi orang yang mushafir

Mushafir ialah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dari tempat asalnya. Ketentuan sunnah Rasulullah dengan jarak 7 km dari tempat asalnya sudah disebut mushafir (sama halnya dengan adanya hukum qashar).

Orang mushafir adalah sebenarnya orang yang tergolong mu'min namun karena keadaan terkena hukum Rukhsah. Diberikan Rukhsah bagi orang mushafir ini karena ketika di dalam perjalanan tentu akan mengakibatkan merasa danya keresahan. Karena sebleum melaksanakan mushafir tentunya adanya perencanaan maka sebelum sebelum melaksanakan mushafirnya hendaknya niat untuk melaksanakan puasa Ramadhan tidaklah ditinggalkan, walau dikerjakan puasanya hanya beberapa menit kemudian berbuka. Laksanakan dahulu puasanya baru berbuka. Dengan melaksanakan hal tersebut maka nilai Rukhsahnya akan didapat. Berbuka di sini hendaknya selama perjalanan tidaklah melakukan makan dan minum sekehendaknya, makan dan minumlah sekedar dapat menghilangkan keresahan dan kelelahan belaka. Jadi pada dasarnya walau sudah disebut mushafir namun jangan meringankan niat puasa di bulan Ramadhan.

Bagi wanita yang berhadas

Berhadas di sini bukanlah berhadas karena dibuat-buat, akan tetapi berhadas karena atas kehendak-Nya, seperti:
Keluarnya haid sebelum tiba bulan Ramadhan, misalnya 1 hari sebelum tiba bulan Ramadhan, padahal haidnya sendiri masih beberapa hari lagi akan selesai. Bagi golongan ini tidaklah wajib melaksanakan puasa Ramadhan, akan tetapi tidak menghilangkan niatnya untuk berpuasa. Makan dan minumlah secukupnya tidak berlebihan seperti keadaan di luar bulan Ramadhan, kemudian bila sudah seleasi masa haidnya berpuasalah. Hal ini apabila ingin mencapai nilai Rukhsahnya.
Datang haid ketika di dalam bulan Ramadhan. Berbukalah secukupnya, untuk mencapai nilai Rukhsah janganlah makan minum sesuka hatinya, tapi tunggulah hingga waktu berbuka.

Penderita sakit ringan

Sakit ringan artinya sakit yang untuk mencapai kesembuhannya dapat segera. Orang yang merasakan kesal, marah, luka sedikit, dll juga termasuk ke dalam sakit ringan. Keluar darah dari luka tidak membatalkan puasanya. Bagi yang menderita sakit ini untuk mendapatkan nilai Rukhsahnya jangan meninggalkan niat melaksanakan puasa Ramadhan, walau melaksanakan puasa hanya beberapa menit saja.
Orang tua jompo

Umumnya orang yang sudah lanjut usia/jompo sudah terkena adanya goncangan bathin.
Bagi orang yang menderita sakit berat

Sakit berat ialah sait yang untuk mencapai kesembuhannya dinilai memakan waktu lama atau bisa penyebab dari kematiannya. Dan untuk orang yang lupa ingatan atau gila termasuk ke dalam sakit berat.
Bagi wanita hamil dan menyusui

Umumnya wanita yang hamil harus menjaga kesehatannya. Sedangkan wanita yang menyusui bila anak susunya masih di bawah umur 2 tahun masih mendapat nilai Rukhsah, tapi apabila anak susunya sudah lebih dari umur 2 tahun maka nilai Rukhsah tidak berlaku lagi, dan masuk ke dalam nilai wajib.
Buruh kerja

Buruh kerja ialah orang yang melakukan pekerjaannya memerlukan tenaga yang berat. bagi golongan ini mendapatkan Rukhsah. Akan tetapi, jangan meninggalkan niat untuk mengerjakan puasa Ramadhannya. Ada juga orang yang walau bekerja berat namun masih dapat mengerjakan puasa Ramadhannya, bagi orang tersebut didapat nilai Wajib.
Berperang/sabil

Untuk orang-orang yang dalam berperang umumnya terkandung rasa keresahan bathin. Untuknya diberikan Allah Rukhsah.
Orang lupa

Lupa di sini berarti dengan tidak disadari memakan atau meminum suatu makanan atau minuman ketika orang tersebut dalam melaksanakan puasa Ramadhan. Bagi yang merasakan hal yang demikian maka ketika teringat akan puasanya hentikanlah makan minumnya. Lanjutkan puasanya.
Orang yang sangat lapar

Lapar yang sangat bisa terjadi karena tidak sahur atau kondisi badan yang sedang kurang baik. Akibat dari rasa lapar ini akan membuat resah, untuk itu berbukalah.
Orang mati

Bila matinya sebelum bulan Ramadhan maka tidak terkena hukum apapun. Tapi bila mati di dalam bulan Ramadhan tentu mendapatkan Rukhsah dari Allah. Mati mendadak di dalam berpuasa. Mati di malam Ramadhannya.


SANKSI-SANKSI

Sanksi-sanski ini tentunya berkaitan dengan pasal A dan pasal B di atas. Di dalam hukum Sunnatur-Rasulullah sanksi-sanksi atau denda-denda akan berupa: sanksi Qadha' atau sanksi Fidyah atau Sanksi Kifarat.

Dan sanksi-sanksi tersebut akan diberikan masing-masing kepada:
Sanksi Qadha' diberikan kepada:

a. Mushafir, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya. 
b. Wanita yang berhadas, sebanyak hari yang ditinggalkannya. 
c. Sakit ringan, qadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya. 
d. Wanita menyusui, mengqadha'. 
e. Orang yang lapar, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya. 


Sanksi Fidyah diberikan kepada: 

a. Wanita hamil, menyusui (bagi menyusui bila tidak bisa mengqadha). 
b. Buruh kerja, dibayarkan oleh yang menyuruhnya (bosnya). 
c. Orang tua jompo. 
d. Berperang/sabil. 
e. Orang mati, sisa hari kematiannya. 
f. Bagi yang memakan tablet anti-haid. 


Sanksi Kifarat diberikan kepada:

a. Wanita berhadas, bila haid di dalam berpuasa, maka sisa hari yang ditinggalkan wajib kifarat. 

b. Sakit berat/gila. 
Cara memberikan kifarat ialah dengan beras sebanyak 0,5 gantang atau 2,5 liter setiap harinya kepada orang fakir miskin. Pelaksanaan dari sanksi-sanksi (qadha', fidyah, kifarat) dilaksanakan setelah selesainya bulan Ramadhan (tanggal 2 Syawal s.d. sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya). Dan untuk sanksi fidyah dan kifarat dapat diberikan setiap hari di bulan Ramadhan yang sedang dijalankan.
Hukum Puasa Wajib Hal


Puasa/shaum wajib hal ialah melaksanakan puasa karena adanya sanksi/denda karena adanya sesuatu hal. Pada pelaksanannya puasa wajib hal adalah puasa kifarat. Perbedaan puasa wajib hal dengan puasa fardhu `ain:
Puasa fardhu `ain ialah berpuasa karena ada terkandung rukunnya.
Puasa wajib hal ialah berpuasa karena adanya sesuatu sanksi/denda yang wajib dilaksanakan.

Hukum Puasa Wajib Hal terbagi atas:
hukum li'an
hukum jihar
hukum kazib
hukum tahkim
hukum haji

a. Hukum Li'an
Kata li'an artinya curiga, menuduh atau menyangka. Li'an terjadi apabila seorang isteri menuduh suami berbuat serong atau sebaliknya. 

Bila tuduhan itu tidak benar dari si isteri atau suami maka yang terkena hukum li'an ialah yang menuduhnya. Bila tuduhan itu benar tapi yang dituduh pura-pura tidak tahu/menyangkal maka yang terkena hukum li'an ialah yang dituduh.

Dan untuk orang yang terkena hukum li'an ialah melaksanakan puasa wajib hal dengan berpuasa 3 hari berturut-turut puasa kifarat. Bila tidak mengerjakan maka akan mendapatkan segala amal ibadahnya tidak diterima dalam jangka waktu 11 hari. Untuk melaksanakan li'an 3 kali berturut-turut maka hukumnya Jatuh Talaq.

Hikmah adanya Li'an:
akan mendapat hukuman yang setimpal,
akan tertutupnya hati/tidak bergairah,
akan membetulkan lidah dan hatinya, bila telah melaksanakan puasa kifarat.
b. Hukum Jihar

Kata jihar asalnya dari kata zhahir yang artinya nampak. Karena adanya mempersamakan wajah rupa seseorang kepada wajah isteri/suami. Jihar terbagi kepada: 1) jihar nasab, 2) jihar takliq, 3) jihar talaq.

1) Jihar Nasab
Ialah suatu kejadian yang mempersamakan wajah rupa suami/isteri kepada salah satu wajah rupa orang tua, saudara atau keturunan. Bila telah terjadi hal demikian maka haram hukumnya mengadakan hubungan suami isteri (bersetubuh).

Untuk menghilangkan dengan sanksinya atas jihar nasab yaitu dengan melaksanakan puasa kifarat selaam 1 hari, dan apabial sanksi puasa kirafat tidak dilaksanakan 3 kali berturut-turut jatuhlah talaq. Umpamanya terjadi suatu jihar nasab, tapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka akan mendapatkan hikmah: bertambahnya rasa kasih dan sayang suami isteri.

2) Jihar Takliq
Ialah suatu jihar yang berhubungan dengan nafkah hidup. Umpamanya seorang suami yang mempunyai uang banyak tetapi tidak mau memberikan uang nafkah kepada iseterinya yang memang tidak mempunyai uang untuk belanja. Kemudian si isteri mengambil uang dari saku suaminya. Dari keadaan itu maka yang terkena jihar taqliq ialah suaminya, dan untuk suaminya wajib melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Kebalikan dari itu, apabila di dalam suatu rumah tangga seorang isteri tidak mau mengurusi keperluan suaminya (mengurus keperluan suami di dalam rumah tangga adalah wajib bagi isteri) maka terkenalah jihar taqliq atas si isteri dengan melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Hikmah adanya jihar taqliq ialah bila terjadi jihar terus melaksanakan kifaratnya maka akan menambah kekuatan beribadah.

3) Jihar Talaq
Jihar talaq berlaku kepada siapa saja yang berucap kata talaq atas isteri/suami. Janganlah memudahkan kata talaq apabila terjadinya ketidaksesuaian antara suami dengan isteri (krisis rumah tangga). Bila terjadi hal jihar talaq maka bagi yang mengatakannya terkena sanksi jihar talaq berupa berpuasa kifarat selama 3 hari berturut-turut. Selama belum melaksanakan puasa kifarat yang 3 hari itu maka hubungan antara suami isteri (bersetubuh) menjadi haram hukumnya. Kata talaq adalah salah satu kata yang dibenci Allah, tetapi dihalalkan. Selain itu, kata talaq dapat mengguncang arasy, akibatnya para malaikat akan mengutuknya.

Hikmah terjadinya jihar talaq, dan masing-masingnya menyadari dan yang mengatakan melaksanakan puasa kifaratnya, maka akan menimbulkan suatu ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga.

c. Hukum Kadzib
Kadzib artinya berdusta/bohong.


Hukum kadzib terbagi kepada:
1) Kadzib Sunnah
Ialah berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah. Misalnya menerangkan sesuatu yang tidak tahu asal-usulnya, tetapi dikatakan didapat dari sunnah Rasul. Dengan berbohong demikian maka terkena hukum kadzib sunnah, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 3 hari berturut-turut.

2) Kadzib Awam
Ialah berdusta kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang dikenal atau kepada anak-anak, dll. Misalnya kita menakuti anak dengan mengatakan, "Jangan pergi ke situ, karena di situ ada setannya." Misalnya ada seseorang yang dikejar oleh musuhnya dan akan dibunuh, lalu meminta tolong kepada kita agar jangan diberi tahu ke mana dia akan pergi. Tidak lama kemudian datang musuh orang tersebut dan bertanya kepada kita. Untuk menjawabnya pindahlah tempat kita semula berdiri atau duduk, lalu baru dikatakan bahwa kita tidak melihatnya. Dengan demikian akan amanlah orang yang dikejar-kejar tadi.

Apabila kita melakukan kadzib awam tetapi dengan tujuan untuk keselamatan dari pembunuhan atau lainnya maka tidak terkena hukum kadzib awam. Akan tetapi, apabila kita berdusta terhadap anak maka hukumnya kita terhukum kadzib awam, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 1 hari.

Bila terjadi 1 kali kadzib maka akan terhalang doa selama 11 hari. Kadzib adalah penghalang doa, sedangkan shalat sunnad dhuha' adalah kunci segala doa.

Hikmahnya: dengan kita telah melakukan kadzib tetapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka kita akan mendapat kewibawaan.

d. Hukum Tahkim
Tahkim ialah pelanggaran hukum terhadap diri sendiri yang akibatnya akan merusak diri. Contohnya merusak diri:
Memotong rahim agar tidak beranak lagi.
Melakukan vasektomi.
Merubah kelamin (contohnya Dorce Gamalama) yang asal lelaki kemudian wadam, kemudian menjadi perempuan dengan merubah alat vitalnya.

Untuk melakukan hal ini maka akan terkena sanksi berupa melaksanakan puasa kifarat selama 7 hari berturut-turut. Segala doa akan terhalang bila tidak melaksanakan puasa kifaratnya.

e. Hukum Haji
Ialah setiap pelanggaran yang dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam melaksanakan ibadah haji akan terkena sanksi dengan melaksanakan puasa kifarat selama 10 hari (3 hari dilaksanakan di Makkah dan sisanya 7 hari dilaksanakan setelah pulang di tanah air). Kifarat ini dapat diganti dengan 1 ekor kambing bila tidak mengerjakan karena sakit.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق