Puasa Bid'ah

22 April 2012

Hukum Puasa Bid'ah

Bid'ah artinya menambah, mengurangi atau merbuah dari sesuatu ketentuan hukum yang telah disunnatkan oleh Rasulullah. Sedangkan maksud dengan Puasa Bid'ah ialah suatu pekerjaan puasa yang sifatnya dikhususkan.

Rusaknya hukum di dalam ajaran agama Islam disebabkan oleh:

1. Khilafiyah
Yaitu adanya perbedaan pendapat dari para ulama. Hal ini sesungguhnya tidak akan terjadi apabila dari para ulama itu sendiri mau mengembalikan segala perbedaannya kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.

2.Taklid
Yaitu percaya atas keterangan ulama yang belum tentu akan kebenarannya dari dasar hukum yang sesuai dengan sunnah Rasulullah. Akibatnya timbul yang disebut ikut-ikutan. Boleh taklid bila sesuatu keterangan itu jelas didapat dari Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai dasarnya (Taklid Wajibah). Tidak boleh taklid pada keterangan seseorang apabila jelas bahwa keterangannya bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits (Taklid Muharamah atau disebut juga dengan Taklid Buta).

Setiap orang yang awam di bidang hukum-hukum ajaran Islam tentunya selalu akan bertanya kepada para ulama, sedangkan ulama itu sendiri terdiri dari:

a. Ulama Salaf
Ialah ulama yang tersisih, dan umumnya ulama yang tersisih ini justru adalah ulama yang konsekuen untuk mengamalkan ajaran dan hukum-hukum di dalam agama Islam yang sesuai dengan Sunnatullah (Al-Qur'an) dan Sunnatur-Rasul (Al-Hadits).

b. Ulama Khalaf
Ulama Khalaf umumnya selalu diagung-agungkan oleh para pengikutnya yang sangat banyak. Padahal para ulama khalaf untuk pegangan dasar-dasar di dalam ajaran Islam atas dasar yang terkena erosi sehingga tidak lagi bersesuaian dengan Sunnatullah (Al-Qur'an) dan Sunnatur-Rasulullah (Al-Hadits).

3. Bid'ah
Yaitu menambah, mengurangi juga merubah dari ketentuan dasar di dalam ajaran Islam, umumnya tidak lagi sesuai dengan dasar-dasar Sunnatur Rasul (Al-Hadits). Seolah-olah Al-Hadits itu dapat dibuat-buat, untuk disesuaikan dengan keperluan seseorang. Rasulullah bersabda bahwa: KULLU BID'ATIN DHALALAH WA KULLU DHALALAH FIN-NAAR (Setiap bid'ah itu sesat dan setiap sesat itu bagiannya neraka).

Dari beberapa puasa yang dikhususkan di antaranya:

Puasa tanggal 12 Rabi'ul Awal yaitu puasa kelahiran Nabi Muhammad.

Tentang puasa ini dipopulerkannya oleh seorang ulama yang bernama Imam Darkutni, di dalam kitabnya yang bernama kitab Bijuri. Padahal tanggal 12 Rabi'ul Awal adalah hari rayanya para malaikat dalam rangka menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW. Itulah sebabnya puasa 12 Rabi'ul Awal disebut puasa bid'ah (sifatnya mengada-ada).
Puasa 27 Rajab

Tanggal 27 Rajab adalah ketika terjadinya Isra' Mi'raj Nabi Muhammad saw. Puasa ini juga dipopulerkan oleh seorang ualam yang bernama Abu Lais yang sepupunya dari Imam Darkutni yang masih keturunan Yahudi. Menurutnya barangsiapa berpuasa 27 Rajab maka akan mendapatkan pangkat Habib. Padahal pangkat Habib adalah pangkat yang dianugerahi Allah hanya kepada Nabi Muhammad saw. Dan sesuai sabda Rasulullah tidak akan ada lagi orang yang berpangkat Habib setelah aku tiada.

Puasa Nishfu Sya'ban 

Sudah diterangkan di atas bahwa arti dari kata nishfu Sya'ban adalah separuh bulan Sya'ban. Menurut Abu Lais dikatakan bahwa pada saat Nishfu Sya'ban adalah penutup buku. Padahal Nishfu Sya'ban adalah harinya orang-orang Majusi (agama Majusi adalah suatu kepercayaan yang belum mengetahui keesaan Allah) di zaman Nabi Nuh as. Orang-orang Majusi adalah orang-orang yang membanggakan anak Nabi Nuh as yang tidak mau mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Nuh as.

Puasa 1 tahun atau puasa 1 bulan 

Melaksanakan puasa selama 1 tahun atau 1 bulan terus-menerus berarti menyalahgunakan waktu dan menekan haq di dalam kehidupan. Puasa ini pantas saja dilaksanakan oleh orang-orang Hindu atau Budha, tetapi bagi kita umat Muhammad, tidak ada hukumnya. Itulah sebabnya kedua puasa ini disebut dengan puasa bid'ah, sifatnya menambah dari hukum Sunnatur Rasul dengan pendapat umat Hindu/Budha.

Puasa Rajab 

Yaitu melaksanakan puasa beberapa bulan sebelum Ramadhan tiba (puasa sejak bulan Rajab). Puasa inipun disebut puasa bid'ah, karena sifatnya mengada-ada.
Puasa hari Jum'at

Dilarang berpuasa di hari Jum'at kaena hari Jum'at adalah hari raya umat Islam/Idul Muslimin. Boleh berpuasa hari Jum'at apabila didahului atau diakhiri dengan puasa sebelum hari Jum'at (bila hanya hari Jum'at saja berpuasa maka itulah yang disebut puasa bid'ah).
Puasa hari Sabtu

Puasa hari Sabtu termasuk ke dalam puasa bid'ah, karena hari Sabtu adalah hari rayanya orang Yahudi. Dan sama dengan hari Jum'at yang bila berpuasa hanya hari itu saja, itulah yang tidak dibenarkan.
Puasa hari Ahad

Juga termasuk ke dalam puasa bid'ah karena hari Ahad adalah hari rayanya buat orang-orang Nasrani/Kristenn. Sama dengan puasa Jum'at dan puasa Sabtu, puasa hari Ahad pun harus ada hari-hari pendampingnya sehingga tidak hanya hari Ahad saja.


Demikianlah keterangan-keterangan tentang hukum-hukum puasa yang dapat penulis sajikan dalam diktat ini. Bila dari keterangan-keterangan share kali ini terdapat kejanggalan-kejanggalan atau kekurangan-kekurangan bukanlah maksud penulis untuk menyajikannya yang demikian, tetapi itulah batas kemampuan penulis di dalam menyerap keterangan yang telah diberikan oleh pembimbing kita, dan penulis sangat berterima kasih bilamana dari keterangan-keterangan ini disesuaikan lagi oleh pembaca sekalian. Karena penulis percaya bahwa pembaca (Warga Majelis Ta'lim Jihadussunnah) juga memiliki catatan-catatan yang mungkin lebih lengkap daripada ini.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق