Prihal Salab, Ghanimah dan Fa'i

26 April 2012

Hadits Tentang Salab

وَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى باِلسَّلَبِ لِلْقَا تِلِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ, وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ

Artinya: Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.”

Tafsir Hadits
 
Hadits ini merupakan dalil bahwa pakaian dan senjata yang terdapat pada musuh yang terbunuh menjadi hak milik sang pembunuh, baik diumumkan pemimpin sebelum peperangan: Siapa yang membunuh musuh, maka seluruh pakaian dan senjata yang ada padanya menjadi milik sang pembunuh, atau tidak disampaikan, baik ia bunuh dengan bertarung berhadap-hadapan atau dari belakang, baik ia mempunyai saham (bagian) terhadap harta rampasan perang atau tidak, karena sabda Nabi, “Nabi menetapkan salab (pakaian dan senjata yang terdapat pada musuh yang terbunuh) bagi sang pembunuh” adalah ketetapan mutlak tanpa dibatasi dengan yang lainnya. Asy-Syafi’i berkata, “Ketetapan hukum Rasulullah SAW banyak dilaksanakan di medan peperangan, diantaranya dalam perang badar, bahwa Nabi SAW menetapkan salab Abu Jahal menjadi milik Mu’adz bin Al-Jamuh karena ia punya andil besar atau terbunuhnya Abu Jahal. Demikian juga atas salab Hathib bin Abi Balta’ah yang diberikan Nabi kepada pembunuh pada perang Uhud.” (HR Al-Hakim), dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang menerangkan tentang hal itu.

Sabda Nabi SAW pada perang Hunain

”Siapa yang membunuh, maka baginya salabnya” setelah peperangan, tidak menafikan hukum tersebut, bahkan menetapkan terhadap hukum yang lalu, hal ini sudah diketahui para sahabat sebelum perang Hunain, maka Abdullah bin Jahsy berkata, ”Ya Allah, pertemukan saya dengan musuh yang kuat”  sampai kepada sabda Nabi, “Lalu saya membunuh dan mengambil semua perlengkapan perangnya” sebagaimana yang telah lalu. Abu Hanifah dan Al-Hadawiyah berpendapat bahwa salab itu tidak mutlak menjadi milik sang pembunuh, kecuali jika pemimpin menyampaikanya sebelum peperangan, seperti dengan ucapan, ”Siapa yang membunuh musuh, maka ia mendapatkan salabnya,” bila tidak, maka salab itu harta rampasan perang. Ini merupakan pendapat yang tidak sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Ath-Thahawi berkomentar bahwa semua itu diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin, karena Nabi SAW memberikan salab Abu Jahal kepada Mu’adz bin Al-Jamuh atas partisipasinya membunuh Abu Jahal dengan berkata, ”Kalian berdua yang membunuhnya” ketika keduannya memperlihatkan pedang kepada Nabi SAW. Pendapat dijawab bahwa Nabi SAW memberikan salabnya kepada Mu’adz; karena dia mempunyai andil besar atas terbunuh Abu Jahal dengan melihat panjangnya darah bekas tusukannya yang menempel pada pedang, sedangkan sabda Nabi, ”Kalian berdua yang membunuhnya” untuk menghibur keduanya.
Sedangkan memberikan 1/5 salabnya untuk dimasukkan dalam harta rampasan perang tidak diwajibkan berdasarkan keumuman hadits-hadits yang meniadakan aturan memberikan 1/5 salab. Inilah pendapat Ahmad, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Jarir dan lainnya, seakan-akan mereka mengecualikan keumuman ayat dengan hadits-hadits, yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari hadits’Auf bin Malik dengan tambahan “Dan tidak meminta 1/5 salabnya”, hadits ini juga diriwayatkan Ath-Thabrani.

Namun ulama berbeda pendapat, apakah si pembunuh harus mempunyai bukti bahwa ia membunuh karena ingin mendapatkan salab? Al-Laits, Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama mazhab Maliki berpendapat tidak dipercaya perkataan kecuali bila dia memberikan bukti berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh, ”Siapa yang membunuh musuh, sedangkan ia mempunyai bukti atas hal itu; maka ia berhak atas salabnya.”

Malik dan Al-Auza’i berpendapat; dipercaya perkataan walaupun tidak mempunyai bukti, dengan dalil bahwa Rasulullah SAW mempercayai pengakuan seseorang dan tidak menyuruhnya bersumpah. Akan tetapi, cukup dengan pengakuannya saja, yaitu pada kisah Mu’adz bin Al-Jamuh dan lainnya, dengan demikian hadits ini merupakan pengecualian atas hadits tuntunan dan bukti.


Hadits Tentang Ghanimah 

بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَنَا فِيهِمْ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمْ اثْنَا عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا

Artinya: “Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus satu pasukan perang, di mana aku juga ikut di dalamnya, ke daerah Najed. Lalu mereka berhasil memperoleh harta rampasan berupa unta yang cukup banyak. Mereka semua mendapat bagian dua belas atau sebelas ekor unta dan masing-masing masih ditambah seekor lagi sebagai tambahan.”
 
Tafsir Hadits
 
Hadits ini merupakan dalil yang membolehkan pemberian bonus kepada pasukan, dan anggapan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan Nabi SAW adalah salah; karena tidak ada dalil seperti itu. Bahkan, pemberian bonus dari komandan sebelum menghadap dengan Nabi sebagaimana kisah dalam hadits ini, merupakan dalil yang tidak mengkhususkan hal itu kepada Nabi. Dan pendapat Malik: makruh hukumnya sang komandan mengiming-imingi bonus kepada pasukannya dengan berkata, ”Siapa yang berbuat seperti ini, maka ia mendapatkan bonus ini,” karena hal itu akan mengubah niat berperang demi mendapatkan kekayaan duniawi, dan hal ini tidak boleh. Namun pendapat Malik dibantah sabda Nabi SAW, ”Siapa yang membunuh,maka ia mendapatkan salabnya (perkakas perang yang ada padanya)” baik hal itu diucapkan sebelum peperangan ataupun sesudahnya; karena syari’at Nabi bersifat umum menyeluruh sampai hari kiamat.

Sedangkan seorang yang berperang karena motivasi mendapatkan kekayaan duniawi; maka tidak ada pengaruhnya hadiah khusus yang akan diberikan komandan dengan ungkapan, ”Siapa yang melakukan ini, maka ia mendapatkan ini,” karena memang niat awalnya mendapatkan kekayaan duniawi. Mujahid adalah orang yang ingin meninggikan kalimat Allah di muak bumi. Siapa yang niat awalnya untuk meninggikan kalimat Allah; maka tidak akan mengubah niatnya apabila dia mendapatkan juga pembagian harta rampasan perang ataupun kekayaan duniawi lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW, ”Rezeki terdapat pada ayunan tombak.”

Ulama berbeda pendapat, apakah pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang atau dari 1/5 atau 1/10? Al-Khathabi berkata, “Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.”

“Darinya berkata, Rasulullah SAW membagi harta rampasan Khaibar, dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian lagi untuk pejalan kaki.”

Hadits ini merupakan dalil bahwa orang yang berperang di jalan Allah dengan mengendarai kuda mendapatkan 3 bagian dari harta rampasan perang, satu bagian itu dirinya dan dua bagian untuk kudanya.
 
Itulah pendapat An Nashir,Al-Qasim Ar-Rasi Rahimahullah, Malik dan Asy-Syafi’i berdasarkan hadits ini, juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abi Amrah: ”Bahwa Nabi SAW memberikan bagian 2 untuk kuda dan 1 bagian untuk orangnya, maka penunggang kuda mendapatkan 3 bagian” dan hadits Az-Zubair yang diriwayatkan An-Nasa’i: ”Bahwa Nabi SAW memberikan 4 bagian kepadanya yaitu 2 bagian untuk kudanya, 1 bagian untuknya dan 1 bagian untuk kerabatnya, yaitu kerabat Nabi SAW.

Al-Hadawiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa kuda hanya mendapatkan 1 bagian berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh: ”Nabi memberikan 2 bagian kepada penunggang kuda dan 1 bagian bagi pejalan kaki” dari mujammi’ bin Jariyah, tapi hadits ini tidak bisa menandingi yang diriwayatkan pada kitab Ash-Shahihain. Ulama berbeda pendapat, apabila seorang datang ke medan perang dengan 2 ekor kuda sekaligus, jumhur ulama berpendapat: tidak dibagi kecuali untuk bagian 1 ekor kuda saja, dan tidak diberi bagian lagi, kecuali jika memang kedua-duanya digunakan pada medan peperangan.


Hadits Tentang Fa'i

كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun, sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan perang di jalan Allah.”
 
Tafsir Hadits
 
Al-fai’ adalah rampasan perang yang diperoleh tidak melalui peperangan. Dijelaskan dalam kitab Nihayah Al-Mujtahid: menurut jumhur ulama bahwa tidak ada jatah 1/5 dari harta rampasan tersebut, karena tidak ditempuh dengan kuda ataupun untu, karena bani Nadhir hanya berjarak 2 mil dari Madinah, maka kaum muslimin berjalan kaki, kecuali Rasulullah SAW menunggang unta atau keledai, dan kaum muslimin yang ikut pada saat itu tidak mendapatkan kesulitan.

Perkataan Umar, “yang beliau belanjakan untuk keluarganya” yaitu apa yang disisakan untuknya dipergunakan untuk menafkahi keluarganya. Maksudnya, beliau memberikan jatah nafkah selama setahun, akan tetapi belum genap setahun, jatah pembagian tersebut beliau manfaatkan untuk berbuat kebajikan.

Kemudian, hadits ini juga sebagai dalil yang membolehkan untuk menyimpan jatah makanan setahun, dan ini tidak bertentangan dengan sikap tawakkal. Para ulama sepakat bolehnya menyimpan hasil panennya sebagai jatah makan. Akan tetapi, jika seorang yang membeli makanan dipasar dengan tujuan menyimpannya kembali: apabila dalam kondisi paceklik; maka tidak boleh. Dan dibolehkan membeli sesuatu yang tidak menyusahkan kaum muslimin seperti membeli jatah makanan harian atau bulanan. Namun apabila dalam kondisi normal (stok pangan sangat mencukupi) boleh baginya untuk membeli jatah pangan setahun lalu menyimpannya. Penjelasan ini dinukilkan Al-Qadhi Iyadh dari mayoritas ulama.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق