Khiar (Transaksi)

24 April 2012

Definisi Khiyar

Khiyar secara Etimologi berarti : memilih,hak untuk memilih.Sedangkan khiyar secara etimologi adalah :
“suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang bertransaksi) memiliki hak untuk memutuskan akadnya,yakni meneruskan atau membatalkannya.(Syafei2000:102)


Macam-macam Khiyar

Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai macam-macam kkhiyar itu sendiri sesuai dengan perspektif masing-masing dalam mengklasifikasikan jenis-jenis khiyar,di antara pendapt tersebut sebagi berikut :

Ulama Malikiyah :

1.khiyar al-taammul(melihat,meneliti) :Khiyar mutlak
2.Khiyar naqish (kurang) :apabila terjadi kekuranggan atau aib pada barang yang di jual

Ulama syafi’iyah :

1.Khiyar at-tasyahi : khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai seleranya terhapad barang,baik dalam majlis maupun syarat.
2.Khiyar naqisah : khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya pengantian.

Adapun khiyar yag didasarkan kepada hukum syara’ menurut ulama syafi’iyah ada 16( enam belas) dan menurut ulama hanafiyah ada 8(delapan),namun yang dibahas disini adalah khiyar yang yang paling masyhur (yang paling dikenal ),di antaranya sebagai berikut :

1.Khiyar majelis

Secara bahasa majelis berarti tempat duduk,bila dikaitkan dengan khiyar maka memilki arti hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama penjual dan pembeli belum berpisah atau keduanya mesih bersama-sama ditempat tersebut (Arifin 214:08),seperti yang ditegaskan rosulullah dalam beberapa hadistnya diantaranya:

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari Ibnu Umar Radliyallaah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memiliha ntara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-bel I dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu.”MuttafaqAlaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Begitu juga sabda nabi :

َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ, وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ. وَفِي رِوَايَةٍ: ( حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا )
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan.” Riwayat Imam Lima kecuali IbnuMajah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus.Dalam suatu riwayat: “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.”


Batas berlakunya khiyar majelis

Berdasarkan hadist di atas,dapat disimpulkan bahwa rosulullah tidak menentukan atau menetapkan makna perpisahan yang menjadi batasan selesainya transaksi,apakah ketika mereka berpindah dari majelis ataukah saling berpisah badan atau hanya pada adanya kesepakatan berakhirnya akad.

Mengenai masalah ini As-suyuthi berkata,” ulama ahli fiqh menyatakan :setiap hal yang disebutkan secara mutlak dan tidak disebutkan batasannya dalams yariat dan tidak juga dalam syariat maka pembatasanya dikembalikan kepada ‘urf”.

Dari sini dapat diambil keimpulan bahwa batasan dari khiyar majelis itu diserahkan kepada ‘urf masing-masing.

Metode mengugurkan khiyar

Dalam transaksi jual beli tidak bisa serta merta pelaku transaksi membatalkan jual beli,atau mengunakan hak khiyanya dengan sekehendak hati,sehingga merugikan atau menyakiti salah satu pihak,agar tidak terjadi kedzaliman dalam pengunaan khiyar maka islam pun juga mengatur bagaimana cara mengugurkan khiyar mejelis dengan baik yaitu seperti yang disebutkan dalam hadist ibnu umar r.a :
“Dan bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan,kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka selesaikanlah akad jula beli tersebut.”

Berdasarkan potongan hadist diatas masing-masing dari keduanya diperbolehkan menawarkan kepada kawannya agar hak ini digugurkan sehingga penjualan tersebut telah selesai,walaupun masih bersama-sama dalam satu tempat.

Dan juga berdasarkan hadist yang telah tertera pada bahasan yang telah lalu,walaupun batasan berlakunya hak khiyar adalah berpisah namun tidak dibenarkan bagi keduanya untuk dengan sengaja terburu-buru memisahkan dirinya dari lawan transaksinya dengan tujuan mengugurkan hak ini.Akan tetapai berlaku sewajarnya (sesuai dengan kaidah-kaidah norma kesopanan).

Menurut para ulama hal pilih khiyar ini tidak hanya berlaku pada jual beli,melainkan berlaku pada transaksi lain yang serupa yaitu sewa-menyewa,valas,akad salam,karena semua merupakan akad yang bersifat mengikat.Sedangkan pada akad yang tidak bersifat berlaku ketentuan lain seperti akad mudharabah,perwakilan,serikat dagang dan lain-lain.[4]


Cara mengugurkan Khiyar tersebut ada tiga :

1.Penguguran Jelas (Sharih)
Penguguran sharih ialah penguguran oleh orang yang berkhiyar,seperti menyatakan,”Saya batalkan khiyar dan saya rida.”Dengan demikian,akad menjadi lazim (sahih).Sebaliknya akad gugur dengan pernyataan,”Saya batalkan atau saya gugurkan akad.”

2.Penguguran Dengan Dilalah
Penguguran dengan Dilalah adalah adanya tasharuf (beraktifitas dengan barang tersebut ) dari perilaku khiyar yang menunujukkan bahwajalu-beli jadi dilakukan,seperti pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain,atau sebaliknnya,pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual.

3.Pengguran Khiyar Dengan dengan Kemadharatan
Pengguran Khiyar dengan kemdharatan ini disebabkan oleh beberapa hal,antara lain sebagai berikut :

a. Habis Waktu
Khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang tealah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yangberkhiyar.Dengan demikian akad menjadi lazim. Hal ini sesuai dengtan pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah.

Menurut ulama Malikiyah,akad tidak lazim dengan berakirnya waktu,tetapi harus ada ketetapan dari yang berkhiyar sebab khiyar bukan kewajiban.Oleh karene itu,akad tidak gugur karna berkirnya waktu,contohnya,janji seorang tuan terhadap budak untuk dimerdekakan pada waktu tertentu.Budak tersebut tidak merdeaka karena berkhirnya waktu.

b.Kematian Orang yang Memberikan Syarat
Jika orang yang memberikan syarat meninggal dunia,maka khiyar menjadi gugur,baik yang meninggal itu sebagai pembeli maupun penjual,lalu akad pun menjadi lazim,sebab tidak mungkin menbatalkannya.Namun tetang kewarisan syarat para ulama berbeda pendapat,antara lain :

1.Menurut ulama Hanafiyah,khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi gugur dengan meninggalnya orang yang memberikan syarat.

2.Ulama hanbaliyah berpendapat bahwa bahwa khiyar menjadi batal dengan meninggalnya orang yang memberikan syarat,kecuali jika ia mengamanatkan untuk membatalkannya,dalam hal ini,khiyar menjadi kewajiban ahli waris.

3.Ulama syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa khiyar menjadi haknya ahli waris,dengan demikian,tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberikan syarat.[10]

c.Adanya hal-hal yang semakna dengan mati

Khiyar gugur dengan adanya hal-hal yang serupa dengan mati,seperti gila,mabuk,dan lain-lain.[11]Dengan demikian,jika akal seseorang hilang karena gila,mabuk,tidur,akadnya menjadi lazim.

d.Barang rusak ketika masa khiyar

Tentang rusaknya barang ketika khiyar terdapat beberapa masalah,apakah rusaknya setelah diserahkan kepada pembeli atau masih dipegang penjual dan lain-lian,sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini :

1.Jika barang masih ditangan pembeli batallah jual-beli dan khiyar pun gugur.

2.Jika barang sudah pada tangan pembeli,jual beli batalnjika khiyar berasal dari penjual,tetapi pembeli harus menggantinya.

3.Jika barang suadah ada ditangan pembeli dan khiyar dati pembeli,jual-beli menjadi lazim dan khiyar pun gugur.

4.Ulama Syafi’iyah dan ulama hanbaliyah berpendapat bahwa jika barang rusak dengan sendirinya,khiyar gugur dan jual-beli batal.


e.Adanya cacat pada barang

Dalam masalah ini terdapat beberapa penjelasan :

1.Jika khiyar berasala dari penjual,dan cacat terjadi dengan sendirinya,khiyar gugur dan jual-beli batal.Akan tetapi,jika cacat karena perbuatan pembeli atau orang lain,khiyar tidak gugur dan pembeli berhak khiyar dan bertanggung jawab atas kerusakannya.Begitu juga dengan orang lain.

2.Jika khiyar berasala dari pembeli dan ada cacat,khiyar gugur,tetapi jual-beli tidak gugur,sebab barang menjadi tanggung jawab pembeli.

Hikmah ditetapkannya khiyar majelis

Disyariatkannya hak pilih macam (khiyar majelis) ini guna menutup atau memperkecil pintu-pintu penyesalan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli.Sebab sering kali seseorang terlalu tertarik atau juga terpengaruh terhadap suatu hal sehingga ia terburu-buru dalam memutuskan untuk membeli atau menjual sesuatu tanpa mepertimbangkan manfaat atau kerugiannya,sehingga setelah transaksi terjadi ada pihak yang merasa kurang diutungkan,dan kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap saudaranya atau hal yang serupa. Sehingga tercapailah salah satu syarat jual beliyaitu adanya rasa suka sama suka dapat terwujud dengan sempurna,sehingga keduanya terhindar dari larangan Allah Ta’ala dalam firmanya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS.An-Nissa’:29)


2.Khiyar Syarat

Pengertian khiyar syarat menurut ulama fiqih adalah[13]:
“suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang melakukan akad atau masing-masing akid atau selain kedua pihak yang akad memilikil hak pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”

Misalnya seorang pembeli berkata,” Saya beli dari kamu barang ini,dengan catatan saya ber-khiyar (mempertimbangkan) selama sehari atau tigahari.”

Di syariatkannya khiyar syarat ini berdasarkan hadist nabi yang telah tersebut di atas yaitu :
“Dan bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan.kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka selesailah akad jual beli tersebut.”

Sebagian ulama menafsirkan hadis tini : Bahwa bila salah satu dari keduanya memberikan tawaran berupa pilhan kepada lawan transaksinya untuk memperpanjang masa berlakunya hak pilihi ni,kemudian mereka menyetujuinya,maka akad jual beli selesai,sesuai dengan tawaran tersebut dan penafsiran ini selaras dengan prinsip suka sama suka,sebab prinsip ini dikembalikan seutuhnya kepada kedua belah pihak yang bertransaksi.

Jumhurul ulama sepakat (ijma’) bahwa boleh bagi orang yang berjual-beli melakukan transaksi semacam ini.


Batas maksimal khiyar syarat

Dalam menentukan batas maksimal khiyar syarat para ulama berselisih pendapat sesuai dengan metode ijtihad masing-masing yaitu :

a.Madzhab hambali : masing-masing penjual dan pembeli berhak menetapkan persyaratan sesuka mereka,tanpa ada batas waktu.mereka beralasan bahwa hak mengadakan persyaratan adalah hak mereka berdua,sehingga bila keduanya rela mengadakan syarat hak untuk membatalkan dalam waktu lama, maka itu terserah kepada mereka berdua karena tidak ada dalil yang membatasinya.[15]

b.Madzhab Hanafi dan Asy-Syafi’I[16] : Lama hak yang dipersyaratkan tidak boleh lebih dari tiga hari,mereka mengambil dalil dari perkataan umar bin khattab berikut :

Umar bin Khattab berkata,”Aku tidak mendapatkan dalil yang menetapkan adanya persyaratan yang lebih lama disbanding yang ditetapkan oleh Rosulullah SAW untuk Habbban bin Munqiz,beliau menetapkan untuknya hak pilih selama tiga hari,bila ia suka ia meneruskan pembeliannya,dan bila tidak suka,maka ia membatalkannya,” (HR.Ad-Daruquthni dan Ath-Thabrani,dan dilemahkan oleh Hafidz ibnu Hajar)

c.Madzhab Maliki yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah [17]: Lama hak pilih yang di syaratkan boleh lebih dari tiga hari sesuai dengan kebutuhan dan barang yang diperjual belikan,mereka beralasan bahwa hak semacam ini demi kemaslahatan masing-masing pihak yakni kemslahatan yang berkaitan dengan barang yang mereka perjual-belikan,sehingga harus disesuaikan dengan keadaan barang tersebut.

Dari sekian pendapat yang ada yangbterkuat adalah yang ketiga,sebab beragamnya barang yang diperjual-belikan,ada barang yang tahan lama dan ada pula yang bersifat sementara.

2.2 Status Kepemilikan Barang Selama Masa Khiyar

Para ulama berselisih pendapat tentang status barang setelah akad dan selama masa berlakunya khiyar :

a.Madzhab Hambali [18] : Kepemilikan barang menjadi milik pembeli,hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW.

“Barang siapa yang menjual budak,dan budak tersebut memilki harta,maka harta tersebut adalah milik penjual,kecuali bila pembelinya mensyaratkannya.”(Mutaffaqun’ alahi)

Dan sabda beliau :

“Barang siapa yang menjual pohon kurma setelah dikawinkan,maka buahnya adalah milik penjual,kecuali bila pembelinya mensayratkannya.”(Mutaffaqun ‘alahi)

Mereka mmahami dari hadist di atas bahwa Nabi menghukumi Budak dan pohon kurma yang diperjual belikan tersebut dengan sekedar terjadi akad, maka lansing menjadi milik pembeli,sebagai buktinya Nabi mengecualikan kepemilikan harta yang pernah dimiliki budak sebelum sebelum akad dan calon buah kurma yang telah dikawinkan,kedua hadist ini bersifat umum sehingga berlaku terhadap semua akad jual beli.

Selain itu mereka juga beralasan bahwa tujuan dari jual beli adalah pemindahan kepemiilkan,sehingga ketika akad jual beli tekah dilaksanakan secara lengkap dengan seluruh persyaratannya,maka lazimnya pemindahan kepemilikan barang tersebut telah tercapai.

b.Madzhab maliki [19]: Kepemilikan barang masih tetap milik penjual,mereka beralasan bahwa akad jual beli ini belum sepenuhnya selesai,karena masih ada kemungkinan penjual dan pembeli membatalkan akad ini,sehingga akad ini hamper serupa dengan akad tawar menawar,dikarenakan masing-masing dari mereka masih memiliki kebebasan.

c.Madzhab Syafi’I [20]: Menunggu kelanjutan akad ini,bila ternyata akad ini tetap berlanjut,maka terbukti bahwa kepemilikan barang telah berpindah ke tangan pembeli,dan bila akad ini dibatalkan,maka kepemilikan barang belim berpindah dari tangan penjual,pedapat ini merupakan gabungan dari kedua pendapat di atas.

Dari seluruh pendapat yang ada yang terkuat adalah pendapat yang pertama,karena di dasarkan pada nash yang jelas dan juga sesuai dengan kaidah fiqih,yaitu :

“Keuntugan itu sabagi imbalan atas tanggung jawab jaminan.”[21]

Dan juga kaedah berikut :

“Kerugian itu dibalas dengan keuntungan.”

Maksud dari kaedah ini adalah : Bila seseorang menangung jaminan atau pembiayaan suatu hal,maka dialah yang berhak menerima keuntungan yang dihasilkan hal tersebut. Dan dalam pearmasalahan ini,selama masa khiyar berlaku,pembelilah yang wajib bertanggung jawab(menangung jaminan) atas barang yang telah ia terima dari penjual,sebab barang itu telah ada ditangannya.Sehingga bila terjadi kerusakan pada suatu barang maka ialah yang wajib mennagunag kerusakannya.Dan pembeli berhak memiliki setiap pertambahan yang dihasilkan sesuatu yang akan dibeli,jika barngnya dapat bertambah.

Bila terjadi suatu kasus yaitu seorang pembeli yang memelihara ayam yang telah dibeli selama masa khiyar,pada saaat akad jual ayam dipasar Rp.30.000 dan ketika dipelihara menjadi gemuk dan bertambah harga menjadi Rp.40.000 lalu pakah pembeli berhak untuk meminta perbedaan harga jalu tersebut ?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat [22]:

Dalam hal ini Syaikhul Imam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pembeli berhak menuntut perbedaan harga tersebut,sebab ayam tersebut menjadi gemuk karena dipelihara oleh pembeli,dan pembelilah yang bertangung jawab atas ayam itu selama proses bertambah gemuknya ayam tersebut,sehingga kaidah fiqih tersebut tetap berlaku.

Dalam akad khiyar seperti ini barang diperjual-belikan dilarang pengambilan manfaatnya oleh kedua belah pihak,kecuali jika hanya untuk percobaan.Bila yang mengajukan perssyaratan hanya satu pihak,dan ia mengunakan atau menaawarkan barang itu dianggap sebagai pembatalan persyaratan khiyar yang ia ajukan.[23]

3.Khiyar Aib/Cacat

Khoiyar aib adalah :

Asy-Syarbini berkata, “Khiyar cacat ialah khiyar yang disyariatkan karena tidak terwujudnya kriteria yang diinginkan pada barang baik diinginkan menurut kebiasaan masyarakat atau karena ada persyaratan atau karena ada praktek pengelabuhan… . Dan yang dimaksud dengan kriteria yang diinginkan menurut kebiasaan masyarakat ialah tidak adanya cacat pada barang tersebut.”

Dasar hukumnya adalah :

“Dari Abdul Majid bin Wahab ia mengisahkan, Al-Addaa’ bin Kholid bin Hauzah berkata kepadaku : sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat yang dituliskan Rasululloh untukku?, aku pun menjawab : tentu, kemudian ia mengeluarkan secarik surat, dan ternyata isinya : “ inilah pembelian Al-Adaa’ bin Kholid bin Hauzah dari Muhammad Rasululloh, Al-Adaa’ membelinya dari nabi seorang budak laki=laki atau budak perempuan yang tidak ada penyakitnya, perangai yang buruk, tidak ada pengelabuhan, sebagaimana penjualan orang muslim kepada orang muslim lainnya.”(HR. At-Turmudzi, Ibnu Majah, Ath-Thabrani, Al-baihaqy, dan dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani dan Al-Albani)

Dan juga hadits Rasululloh yang berbunyi :

“Dari Aisyah R.A. : Bahwa ada seorang lelaki yang membeli seorang budak, kemudian ia memperkerjakannya, lalu ia mendapatkan pada budak tersebut suatu cacat, sehingga ia mengembalikannya (kepadda penjual). Maka penjual mengadu kepada Rasululloh dan berkata : Wahai Rasululloh, sesungguhnya ia telah memperkerjakan buidakku? Maka beliu bersabda : “Keuntungan itu addalah tanggungjawab atas jaminan,”(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqy dan dihasankan oleh Al-Albani)

Sebagian ulama mengungkapkan definisi aib atau cacat yang dimaksud adalah: “ Setiap hal yang menyebabkan berkurangnya harga suatu barang.”[24]

Dari definisi dan juga penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa cacatt yang dapat menjadi alasa untuk membatalkan penjualan adalah cacat yang terjadi pada barang sebelum terjadinya akad penjualan, atau disaat sedang akad penjualan berlangsung atau sebelum barang diserah-terimakan kepada pembeli.

4. Hukum Membatalkan Akad Penjualan

Dari pembahasan tentang macam-macam khiyar diatas dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang telah mengadakan akad jual beli dan ia masih memiliki hak khiyar, maka ia berhak untuk membatalkan akad jual belinya walau tanpa seizing dan tanpa kerelaan lawan transaksinya, dan juga tanpa sepengetahuan lawan transaksinya, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam suatu kaidah ilmu fiqih :

“Orang yang kerelaannya tidak dianggap, maka pengetahuannya tidak diisyaratkan.”[25]

.membatalkan akad penjualannya atas seizing fdan kerelaan dari lawan transaksinya. Dan murut syariat ialam lawan transaksinya tersebut dianjurkan untuk menerima per mintaan tersebut, sebaagaiman disabdakan oleh nabi muhammad :

Dari sahabat Abu Hurairoh RA. Ia menuturkan : rasululloh bersabda : “ barang siapa yang menerima pembatalan jual beli seorang muslim, maka Alloh akan mengampuni kesalahannya kelakm pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah Ibnu Hiban, Al-hakim dan di shahihkan oleh Al-Albani.)

Menurut ulama Hanafiyah cara pembatalan cukup dengan lisan dengan syarat diketahui oleh pemilik barang,baik pemilik barang rida ataupun tidak.Sebaliknya,jika pembatalan tidak diketahui oleh penjual,baik khiyarnya berasal dari penjual ataupun pembeli,pembatalan ditangguhkan sampai diketahui penjual.apabila habis waktu khiyar dan penjual tidak mengetahuinya,akad menjadi lazim.

Ulama Malikiyah,Hanbaliyah,Syafi’iyah berpendapat bahwa apabila khiyar bersal dari pembeli,pembatalan dipandang sah walaupun tidak diketahui penjual.hal ini karena adanya khiyar menunjukkan bahwa penjual rela apabila pembeli membatalkan kapan saja pembeli membatalkannya.

5.Hukum akad pada masa khiyar

1.Ulama Hanafiyah perpendapat bahwa tidak terjadi akad pada jual-beli yang mengandung khiyar,tetapi ditunggu sampai gugurnya khiyar.

2.Ulama Malikiyah dalam riwayat Ahmad,Barang yang ada pada masa khiyar masih milik penjual,sampai gugurnya khiyar,sedangkan pembeli belum memiliki hak sempurna terhadap barang.[26]

3.Ulama Syafi’iyah berpendapat,jika khiyar syarat berasal dari pembeli,barang menjadi milik pembeli.Sebaliknya jika khiyar syarat menjadi milik penjual,barang menjadi milik penjual.Jika khiyar berasal dari keduanya,ditunggu sampai jelas (gugurnya khiyar)[27]

4.Ulama Hanbaliyah,dari siapapun khiyar berasal,barang tersebut menjadi milik pembeli.Jual-beli dengan khiyar,sama seperti jual beli lainnya,yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.[28] Mereka mendasarkannya pada hadist Nabi SAW.dari ibnu Umar ;

’’Barang siapa yang menjual hamba yang memilki harta maka harta tersebut milik penjual,kecuali bila pembeli mensyaratkannya.”

Dari hadist tersebut,Rosulullah SAW.menetapkan bahwa harta menjadi milik pembeli dengan adanya syarat.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق